PASAR MODAL INDONESIA
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET) Merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal Pasar Modal: Untuk surat berharga jangka panjang (saham, obligasi, warrant, rigth, reksadana, kontrak jangka panjang, dll) Pasar Uang: untuk surat berharga jangka pendek (SBI, SPBU, commercial paper, dll)
Struktur Pasar Keuangan
Mengapa ada Pasar Modal? Karena pasar modal berperan besar dalam menjalankan fungsi: Ekonomi: karena pasar memberikan fasilitas mempertemukan unit surplus dan defisit dana Keuangan: memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh hasil dari pemilik dana, sesuai dengan karakteristik yang dipilih
Manfaat Pasar Modal Menyediakan sumber pendanaan Memberikan wahana infestasi Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah Menciptakan lapangan kerja Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat Alternatif infestasi yang memberikan keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka
Surat Berharga (Efek/Sekuritas) Merupakan secarik kertas yang menunjukkan hak investor untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan surat berharga tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investor menjalankan haknya
Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia Saham Saham preferen Obligasi Obligasi konversi Right Warrant Reksa dana Kontrak berjangka indeks saham Kontrak opsi saham Surat Utang Negara (SUN) Instrumen Syariah (obligasi syariah, reksadana syariah)
Jenis Saham Dilihat dari kemampuan dari hak tagih: Saham Biasa (Common stock) Saham Preferen (Preferred Stock)
Keuntungan Membeli Saham Deviden Capital Gain Saham Bonus
Struktur Pasar Modal Indonesia MENTERI KEUANGAN BAPEPAM BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP) LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP) Perusahaan Efek: Penjamin emisi Parantara perdagangan efek Manajer Investasi Lembaga penunjang Biro administrasi efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasihat Investasi Pemeringkat Efek Profesi Penunjang: Akuntan Konsutan Hukum Penilai Notaris Emiten Perusahaan Pubik Reksa dana
Sejarah Pasar Modal di Indonesia Zaman Kolonial : pertama kali didirikan th 1912 oleh 13 perusahaan efek, th 1940 ditutup Masa Orde Lama: th 1952 PPUE membuka bursa efek di jakarta, th 1958 ditutup karena resesi Masa Orde Baru: Tahap pembentukan Tahap stimulasi Tahap kebangkitan Tahap kestabilan Tahap kemapanan
Perbadaan Pasar Bullish dan Bearish Pasar Bullish: situasi dimana harga saham mengalami peningkatan terus dan hampir terjadi pada semua jenis saham. Pasar Bearish: situasi dimana harga saham mengalami penurunan terus dan hampir terjadi pada semua jenis saham
Bursa Efek Lembaga yang menyelenggarakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam tujuan perdagangan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek.
Strategi Pengembangan Efek Meningkatkan kelangsungan hidup ekonomis industri efek Menetapkan standar yang tinggi untuk keamanan dan kualitas jasa Mengupayakan agar biaya transaksi dan jasa tetap rendah Mensyaratkan ketaatan penuh terhadap prinsip keterbukaan Mempertahankan pasar yang wajar dan teratur