JAKARTA STOCK EXCHANGE Jakarta, 16 December 2005
Dasar Hukum Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pasar Modal Keputusan Ketua Bapepam
Pasar Modal……. Suatu mekanisme yang memungkinkan pertemuan antara penawaran dan permintaan dana melalui suatu sistem yang terintegrasi dimana informasi merupakan hal yang sangat diutamakan. Melalui interaksi antar peran dari pihak2 yang terlibat.
Struktur Pasar Modal Indonesia Menteri Keuangan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Self Regulatory Organization (SRO) Bursa Lembaga Lembaga Efek Kliring & Penjaminan Penyimpanan & Penyelesaian BES & BEJ (LKP) - PT KPEI (LPP) - PT KSEI Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Pemodal Emiten Penjamin Emisi Efek Biro Administrasi Efek Akuntan Publik Domestik Perusahaan Perantara Pedagang Pemeringkat Efek Konsultan Hukum Asing publik Efek Bank Kustodian Penilai Reksa Dana Manajer Investasi Wali Amanat Notaris Penanggung Profesi lain yg ditetapkan PP
Instrumen Pasar Modal di Indonesia Definisi Keuntungan Risiko Jenis Saham Efek bersifat penyertaan Capital Gain Dividen Capital Loss Tdk ada dividen Likuidasi Saham Biasa - Saham Preferen Obligasi Efek bersifat hutang Kupon - Capital Gain Gagal bayar Capital loss Callability Obligasi Konversi Right Efek yg memberikan hak utk membeli saham baru dgn harga dan periode tertentu. Tambahan saham dg harga murah Waran Efek pemanis yg memberikan hak utk membeli saham baru dgn harga dan periode tertentu. - Capital Loss Reksa Dana Wadah yang menghimpun dana pemodal selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Diversifikasi Dikelola tenaga profesional Efisien waktu Likuiditas Berkurangnya nilai unit penyertaan Pendapatan Tetap Pasar Uang Campuran
Tata Cara Investasi Saham (Dari Sudut Pandang Investor) Instruksi jual/beli Investor Perusahaan Sekuritas Buka account Beli Efek (Rp) Jual Efek Trader (WPPE) Trader (WPPE) transaksi jual-beli Trading Floor Bursa Efek Jakarta
Biaya Transaksi Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp) Transaksi Beli saham ABC pd harga 3.000 sebanyak 5 lot 5 x 500 saham x Rp 3.000,- 7.500.000,- Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi) 0,3% x Rp 7.500.000,- 22.500,- PPN (10% dari komisi) 10% x Rp 22.500,- 2.250,- Total biaya 24.750,-
Biaya Transaksi Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp) Transaksi Jual saham XYZ pd harga 3.000 sebanyak 5 lot 5 x 500 saham x Rp 3.000,- 7.500.000,- Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi) 0,3% x Rp 7.500.000,- 22.500,- PPN (10% dari komisi) 10% x Rp 22.500,- 2.250,- PPh (0,1% dari nilai transaksi) 0,1% x Rp 7.500.000,- 7.500,- Total biaya 32.250,-
Nota Pembelian Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp) Transaksi Beli saham PT Telkom pd harga 5.000 sebanyak 10 lot 10 x 500 saham x Rp 5.000,- 25.000.000,- Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi) 0,3% x Rp 25.000.000,- 75.000,- PPN (10% dari komisi) 10% x Rp 75.000,- 7.500,- Jumlah yang harus dibayar 25.082.500,-
Nota Penjualan Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp) Transaksi Jual saham PT Telkom pd harga 5.250 sebanyak 10 lot 10 x 500 saham x Rp 5.250,- 26.250.000,- Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi) 0,3% x Rp 26.250.000,- 78.750,- PPN (10% dari komisi) 10% x Rp 78.750,- 7.875,- PPh (0,1% dari nilai transaksi) 0,1% x Rp 26.250.000,- 26.250,- Jumlah yang diterima 26.138.125
Jumlah Penjualan = Rp.26.138.125,- Jumlah Pembelian = Rp.25.082.500,- ------------------- - Capital Gain = Rp. 1.056.375,-
D e f i n i s i Bursa Efek : pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka Perusahaan Efek pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi Kustodian : Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam
P e r a n a n Bursa Efek : menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu, Bursa Efek wajib menyedia-kan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek Untuk mencapai peranannya tersebut, Bursa Efek wajib membuat aturannya sendiri yang meliputi : Peraturan Keanggotaan Bursa Efek Peraturan Pencatatan Efek Peraturan Perdagangan Efek
Perantara Pedagang Efek Melakukan transaksi efek di pasar sekunder baik atas nama nasabah maupun untuk kepentingan sendiri. Mengutamakan nasabah dari pada kepentingan sendiri; Mengetahui kondisi keuangan dan tujuan investasi nasabah; Dilarang menggunakan uang atau efek nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa persetujuan nasabah; Jika terhadap suatu efek PE memiliki kepentingan, maka PE wajib memberitahukan hal tersebut kepada nasabah sebelum nasabah membeli/menjual efek yang direkomendasikan ole PE; dilarang memberikan jaminan atas kerugian nasabah; dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima bagian laba dari nasabah atas suatu transaksi Efek; wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi. wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.
Mekanisme Perdagangan Investor Beli Investor Jual BURSA EFEK PPE PPE TRADING ENGINE WPPE (Pialang) WPPE (Pialang) Order Beli Order Jual LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN Rp Rp BANK KUSTODIAN BANK KUSTODIAN
TERIMA KASIH