KONSEPSI STANDAR PELAYANAN MINIMAL SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II DIREKTORAT PERENCANAAN, EVALUASI DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH Drs. Bob F Sagala, M.Si KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
1 Pokok Materi PENDAHULUAN 2 SPM & NSPK 3 SPM DALAM UU 23/2014 4 SPM DALAM DOKRENDA
PENDAHULUAN
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 1 Memajukan kesejahteraan umum 2 Mencerdaskan kehidupan bangsa 3 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 4 TUJUAN BERNEGARA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Alinea Ke-4 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016
SETIAP WARGA NEGARAMEMENUHI KEBUTUHAN DASAR UNTUK HIDUP SECARA LAYAK UU 23/2014 MENGANUT PRINSIP-PRINSIP NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE) DENGAN SALAH SATU CIRINYA: SETIAP WARGA NEGARAMEMENUHI KEBUTUHAN DASAR UNTUK HIDUP SECARA LAYAK
PEMBANGUNAN DAERAH Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: Pendapatan masyarakat; Kesempatan kerja; Lapangan berusaha; Akses dan kualitas pelayanan publik; dan Daya saing Daerah.
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 7
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KEWENANGAN DAERAH (PASAL 11) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar (ayat 3)
SPM DAN NSPK
DASAR HUKUM Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa: Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
PERBEDAAN SPM & NSPK NSPK SPM NSPK sbg pedoman bagi daerah dlm penyelenggaraan urusan Pemerintahan Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait semua urusan pemerintahan Diatur dalam bentuk PP, Perpres peraturan menteri, dll SPM Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Terkait urusan wajib pelayanan dasar Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD
... lanjutan Contoh NSPK Urusan Pendidikan Sertifikasi Tenaga Pendidik; Kriteria sekolah dan ruang kelas; Jam belajar; dll Diatur dalam bentuk PP, Perpres Peraturan Menteri Pendidikan, dll Contoh SPM Urusan Pendidikan, Jenis Pelayanan Pendidikan Dasar Pemenuhan Kebutuhan Uang Sekolah; Pemenuhan Kebutuhan Buku; Pemenuhan Kebutuhan Seragam; Pemenuhan Kebutuhan Transportasi; dll. Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD terkait fungsi Pendidikan
... lanjutan Contoh NSPK Urusan Kesehatan Klasifikasi Puskesmas; Kualifikasi Tenaga Kesehatan; Standar Pelayanan Kesehatan; dll Diatur dalam bentuk PP, Perpres Peraturan Menteri Kesehatan, dll Contoh SPM Urusan Kesehatan, Jenis Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir: Pemenuhan Kebutuhan ASI; Pemenuhan Kebutuhan Imunisasi; Pemeriksaan Kesehatan; Pemenuhan Kebutuhan Tempat Tinggal; dll Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD terkait fungsi Kesehatan
... lanjutan Contoh NSPK Urusan Sosial; Contoh SPM Urusan Sosial, Jenis Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti: Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial Sertifikasi terhadap pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Diatur dalam bentuk PP, Perpres Peraturan Menteri Sosial, dll Pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari Pemenuhan kebutuhan pakaian Pemenuhan pelayanan kesehatan Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD terkait fungsi Sosial
SPM DALAM UU 23/2014
DASAR HUKUM Amanat Pasal 18 UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar . Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan bhw Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; sosial.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Pasal 1) Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. (Pasal 1) Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara. Mutu pelayanan dasar adalah kualitas pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai standar teknis yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara agar hidup secara layak.
PERUBAHAN KONSEP STANDAR PELAYANAN MINIMAL UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen Pelayanan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasar konsumen pelayanan
PRINSIP kesesuaian kewenangan, SPM ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota menurut pembagian Urusan Pemerintahan terkait dengan Pelayanan Dasar; ketersediaan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia; keterjangkauan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar, mudah diperoleh oleh warga negara Indonesia; kesinambungan, SPM memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia secara terus-menerus; keterukuran, barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia harus terukur; dan ketepatan sasaran, pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara Indonesia oleh Pemerintah Daerah harus ditujukan kepada warga negara Indonesia yang berhak.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUANG LINGKUP SPM Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sosial STANDAR PELAYANAN MINIMAL SEBAGIAN SUBSTANSInya merupakan KEBUTUHAN DASAR Standar Pelayanan Minimal Bidang : pendidikan kesehatan pekerjaan umum perumahan rakyat ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sosial
KRITERIA KEBUTUHAN DASAR Pelayanan Dasar ditentukan berdasarkan kriteria kebutuhan dasar Kriteria Kebutuhan Dasar ditentukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa: bersifat mutlak dapat distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia
MUATAN RPP SPM Standar Pelayanan Minimal memuat JENIS, MUTU, dan PENERIMA Pelayanan Dasar. Setiap Jenis Pelayanan Dasar memiliki Mutu Pelayanan Dasar.
JENIS PELAYANAN SPM
Diatur dalam PP SPM Merupakan jenis-jenis pelayanan yg bersifat wajib oleh Pemda yang minimal diterima masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara utk berkehidupan layak Dituangkan kedalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah Diterjemahkan dalam program/kegiatan tahunan Merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Daerah memprioritaskan penganggaran terhadap program/kegiatan SPM
MUTU SPM
Ditetapkan dengan peraturan menteri terkait Merupakan mutu atas jenis-jenis pelayanan SPM dengan kualitas yang minimal utk berkehidupan layak Merupakan barang dan jasa yang bersifat mutlak dibutuhkan penerima SPM atas setiap jenis pelayanan SPM Mencantumkan semua barang dan jasa dilengkapi dengan kuantitas/kualitas minimal dalam pemenuhan kebutuhan dasar Daerah menyeleksi/menyesuaikan atas barang dan jasa yang dibutuhkan penerima SPM sesuai dengan kondisi penerima, kondisi lingkungan geografis, nilai sosial dan faktor lainnya Menggunakan standar biaya daerah
PENERIMA SPM
Penerima merupakan masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya Penerima disesuaikan dengan jenis pelayanan SPM Penerima merupakan bagian yang harus lebih dirinci oleh Peraturan Menteri tentang Standar Teknis SPM Daerah harus mendata masyarakat yang berhak menerima SPM secara berkala
SPM Pendidikan: Provinsi NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan menengah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; warga negara usia 16 s.d. 18 tahun. 2. Pendidikan khusus warga negara usia 4 s.d. 18 tahun yang berkebutuhan khusus.
SPM Bidang Pendidikan: Kabupaten/Kota NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. Pendidikan dasar standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; warga negara usia 7 s.d. 15 tahun. 2. Pendidikan kesetaraan warga negara usia 7 s.d. 18 tahun.
SPM Bidang Kesehatan: Provinsi NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi. 2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
SPM Kesehatan: Kabupaten/Kota NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan kesehatan ibu hamil standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar ibu hamil. 2. pelayanan kesehatan ibu bersalin ibu bersalin. 3. pelayanan kesehatan bayi baru lahir bayi baru lahir.
PENERIMA PELAYANAN DASAR ...Lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 4. pelayanan kesehatan balita standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar balita. 5. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar anak usia pendidikan dasar. 6. pelayanan kesehatan pada usia produktif setiap warga negara pada usia produktif
PENERIMA PELAYANAN DASAR ... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 7. pelayanan kesehatan pada usia lanjut standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar setiap warga negara pada usia lanjut 8. pelayanan kesehatan penderita hipertensi penderita hipertensi. 9. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus penderita diabetes melitus.
PENERIMA PELAYANAN DASAR ... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 10. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. 11 . pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis orang terduga tuberkulosis 12. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) orang dengan risiko terinfeksi Human Immunodeficiency Virus
SPM PEKERJAAN UMUM : PROVINSI NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. setiap warga negara. 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota
SPM PEKERJAAN UMUM : KABUPATEN/KOTA NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sarana dan prasarana; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. warga negara. 2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
SPM Perumahan Rakyat : Provinsi NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. korban bencana provinsi yang memiliki rumah terkena dampak bencana 2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah provinsi masyarakat yang terkena akibat relokasi program pemerintah provinsi
SPM Perumahan Rakyat KABUPATEN/KOTA NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana 2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten/kota masyarakat yang terkena akibat relokasi program pemerintah kabupaten/kota
SPM Bidang Trantibumlinmas: Provinsi NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi dan peraturan kepala daerah provinsi
SPM Trantibumlinmas: Kabupaten/Kota NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Warga Negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten/kota dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota 2. pelayanan informasi rawan bencana warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana
PENERIMA PELAYANAN DASAR ... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 3. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana 4. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 5. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran
SPM Bidang Sosial: Provinsi NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. penyandang disabilitas telantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti anak telantar
PENERIMA PELAYANAN DASAR ... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. lanjut usia telantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi korban bencana alam provinsi dan/atau bencana sosial provinsi
SPM Bidang Sosial Kab/Kota NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. penyandang disabilitas telantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti anak telantar
PENERIMA PELAYANAN DASAR ... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. lanjut usia telantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota korban bencana alam kabupaten/kota dan/atau bencana sosial kabupaten/kota
PENERAPAN SPM pengumpulan data Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, dengan tahapan: pengumpulan data penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar
Pengumpulan Data Pengumpulan data untuk memperoleh data tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai dengan SPM Pengumpulan data diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar Hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan dengan menghitung selisih jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan berkesinambungan Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan prioritas bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan berupa kegiatan: 1. menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan ketentuan 2. melakukan kerja sama Daerah
... Lanjutan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar juga dapat dilakukan dengan: 1. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar 2. memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara Indonesia secara minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Disampaikan bersamaan dengan LPPD setiap tahun PELAPORAN Bupati/walikota melaporkan seluruh penerapan SPM di kabupaten/kota kepada gubernur. Gubernur melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar: rekapitulasi penerapan SPM di kabupaten/kota; dan seluruh penerapan SPM di provinsi, Laporan sekurang-kurangnya memuat: hasil penerapan SPM; kendala penerapan SPM; dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Disampaikan bersamaan dengan LPPD setiap tahun
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri, terhadap penerapan SPM di provinsi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM oleh pemerintah kabupaten/kota Gubernur dan bupati/walikota, terhadap perangkat daerah masing-masing Pembinaan dan Pengawasan Umum Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, terhadap penerapan SPM di provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM di oleh pemerintah kabupaten/kota Pembinaan dan Pengawasan Teknis
SANKSI ADMINISTRATIF Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
TANTANGAN DALAM PENERAPAN SPM: Masih multi tafsir atas konsep SPM seusai UU 23/2014. Kelengkapan data Regulasi yang harmonis terkait penganggaran SPM (UU, PP, Permen) Kesulitan dalam meng-konversi SPM ke dalam dokumen perencanaan Kesadaran Daerah untuk menempatkan SPM sbg prioritas pembangunan (dlm perencanaan dan penganggaran)
SPM DALAM DOKRENDA
SPM DALAM DOKRENDA: RPJMD; Renstra PD; RKPD; dan Renja PD
SPM menjadi salah satu isu strategis yang harus digambarkan RPJMD Bagian dari Gambaran Umum, digambarkan dari performa pemerintah atas pemenuhan SPM, hambatan dalam pemenuhan, dan hal lainnya Memprioritaskan pengalokasian anggaran program pelayanan dasar SPM pada kerangka pendanaan. SPM menjadi salah satu isu strategis yang harus digambarkan SPM dijadikan salah satu icon dalam menyusun Visi Misi Kepala Daerah SPM merupakan salah satu yang diperhatikan dalam merumuskan strategi dan arah kebijakan Menyajikan seluruh program SPM pada setiap bidang urusan yang terkait beserta target dan anggaran
PADA RENSTRA PD Dalam mengelolah data dan informasi, agar dianalisis data pelayanan dasar masing-masing urusan Menggambarkan pelayanan PD dalam mencapai SPM performa pelayanan PD dalam mencapai SPM Penjabaran program/kegiatan SPM setiap tahun
Menjabarkan RPJMD setiap tahun dalam pelaksanaan SPM seperti: PADA RKPD: Menjabarkan RPJMD setiap tahun dalam pelaksanaan SPM seperti: Analisi gambaran pelayanan umum pada setiap jenis pelayanan SPM Menyajikan kemampuan keuangan terhadap program/kegiatan SPM Isu,dan; Rencana program kegiatan
PADA RENJA PD Identifikasi faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan Membuat catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalam rangka pelaksanaan maupun ketersediaan anggaran.
CARA PERHITUNGAN ANGGARAN PELAYANAN SPM Anggaran SPM= (Penerima X mutu layanan) + Biaya Sarana /Prasarana
Manfaat SPM bagi Kinerja Pemda Lebih terjaminnya penyediaan pelayanan publik yg disediakan oleh pemda kepada masyarakat ; Bermanfaat dalam menentukan jumlah anggaran yg dibuthkan utk menyediakan pelayanan publik; Menjadi landasan & dasar dalam menentukan anggaran kinerja & alokasi dalam penentuan perimbangan keuangan yg lebih adil & transparan; Membantu penilaian kinerja kepala daerah secara lebih akurat & terukur sehingga mengurangi kesewenang-wenangan dalam menilai kinerja pemda; Menjadi alat bantu utk meningkatkan akuntabilitas pemda kepada masyarakat, karena masyarakat dapat melihat keterkaitan antara pembiayaan dengan pelayanan publik.
TERIMA KASIH