Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pembukuan & Pencatatan KEWAJIBAN PERE- DARAN BRUTO USAHA PEMBU KUAN PENCA TATAN BADAN TIDAK BOLEH WAJIB ≥ Rp.4,8 M TIDAK BOLEH WAJIB OP < Rp. Rp.4,8 M BOLEH BOLEH
Surat Pemberitahuan (SPT) Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan & pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, menurut ketentuan peraturan perpajakan SPT Masa & SPT Tahunan
Fungsi SPT Melaporkan penghitungan & pembayaran pajak Melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
Pembukuan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Output Pembukuan Data atau informasi keuangan Data harta, kewajiban, modal Data penghasilan,biaya, dan jumlah harga perolehan penyerahan Laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi
Dasar Perhitungan Pajak utk Pembukuan Posisi Laba pada laporan laba rugi Hanya jika dalam keadaan Laba
Dasar Perhitungan Pajak utk Pembukuan Jika perusahaan atau WP OP mengalami kerugian secara akuntansi maka tidak dikenakan pajak Sehingga tidak akan terdapat utang pajak
Pembukuan WP Badan Usaha Berbentuk PT, CV, FIRMA, dll Wajib melakukan pembukuan tanpa kecuali
Pembukuan WP Orang Pribadi Yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas Syarat memiliki peredaran usaha selama setahun sebesar Rp 4,8 Milyar atau lebih.
Pencatatan Hanya untk WP OP saja Memiliki Peredaran Bruto < 4,8 Milyar Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Peredaran Bruto meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya
Pencatatan Penghasilan netto yang merupakan objek pajak penghasilan Penghasilan neto di dapat dari proporsi norma perhitungan Pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan atau yang bukan objek pajak.
Syarat pembukuan dan Pencatatan Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Struktur WP OP Pencatatan Dikenakan tarif 1% dri peredaran bruto usaha (PP 46/2013 dan PMK 107/2013)
Struktur WP OP Pembukuan Uraian Perhitungan Peredaran Usaha xxx Biaya (HPP, Operasional, Lain) (xxx) Kompensasi Rugi (last 5 years) Pengh. Tidak Kena Pajak Zakat atas Penghasilan (muslim) Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 X% PPh terutang PPh 21/26 PPh 22, 23, 24 PPh 25, Fiskal LN PPh yang kurang (lebih) bayar
Struktur WP Badan Uraian Perhitungan Peredaran Usaha xxx Biaya (HPP, Operasional, Lain) (xxx) Kompensasi Rugi (last 5 years) Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 X% PPh terutang PPh 22, 23, 24 PPh 25, Fiskal LN PPh pengalihan hak atas Tanah/Bangunan, Badan kecuali Yayasan & Organisasi sejenis PPh yang kurang (lebih) bayar
PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP OP Pencatatan Peredaran Bruto usaha Tarif 1% Pajak terutang dikali didapat
PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP OP Pembukuan Peredaran Bruto usaha Biaya Usaha Penghasilan Usaha/Netto Konpensasi Kerugian Penghasilana Netto stlh Konpensasi Kerugian dikurangi didapat
STRUKTUR PERHITUNGAN PPh WP OP PENGHASILAN NETO dikurangi PTKP didapat PKP dasar perhitungan PAJAK TERUTANG (Tarif PS. 17) dikurangi KREDIT PAJAK Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Pasal 24 Pasal 25 didapat PPH PS. 29 KB / LB dibagi 12 PASAL 25 ANGSURAN PAJAK tahun berikutnya
PERHITUNGAN Penghasilan Netto WP Badan Peredaran Bruto usaha Biaya Usaha Penghasilan Usaha/Netto Konpensasi Kerugian Penghasilana Netto stlh Konpensasi Kerugian dikurangi didapat dikalikan Tarif Psl 17 Sama dengan Pajak tetutang
Terima kasih