Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP. PENGGUNAAN OBAT RASIONAL Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
TUJUAN KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Menjamin : Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial Keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta melindungi masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat 3. Penggunaan obat yang rasional
OBAT POR OE KETERJANGKAUAN AKSES KETERSEDIAAN JENIS JUMLAH AMAN PENDANAAN AKSES KETERJANGKAUAN HARGA SISTEM KES & SUPLAI OBAT KETERSEDIAAN OE JENIS JUMLAH AMAN EFEKTIF BERKUALITAS
PENGGUNAAN OBAT YANG RASIONAL Sasaran : Penggunaan obat dalam jenis, bentuk sediaan, dosis dan jumlah yang tepat disertai informasi yang benar, lengkap dan tidak menyesatkan
MANFAAT PENGGUNAAN OBAT YANG RASIONAL Meningkatkan mutu pelayanan Mencegah pemborosan sumber dana Meningkatkan akses terhadap obat esensial
SIKLUS MANAJEMEN OBAT Seleksi Pengadaan Distribusi Manajemen pendukung Organisasi Anggaran M. Informasi SDM Penggunaan Pengadaan Distribusi
ISU YANG HARUS DIANTISIPASI DALAM PENGGUNAAN OBAT Di era desentralisasi : pelayanan kesehatan menjadi salah satu aset sumber PAD Pergeseran nilai sosial obat ke arah komoditas bisnis, mengakibatkan kepentingan pasien dapat terabaikan Pengobatan tidak berdasarkan bukti/data ilmiah (evidence based treatment) sehingga tidak rasional
Strategi untuk menjamin penggunaan obat yang rasional Penerapan penggunaan DOEN dlm setiap upaya pelayanan kesehatan Penerapan pendekatan farmakoekonomi melalui analisis biaya-efektif dengan biaya-manfaat pd seleksi obat yg digunakan di semua tingkat pelayanan kesehatan Penerapan pelayanan kefarmasian yang baik (pharmaceutical care), perubahan dari product oriented ke patient oriented Pemberdayaan masyarakat melalui KIE
KEPMENKES YANG MENUNJANG POR SK MENKES NO: 085/MENKES/PER/I/1989 KEWAJIBAN MENULISKAN RESEP DAN/ATAU MENGGUNAKAN OBAT GENERIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH
KEPMENKES NO: 1009/MENKES/SK/X/1995 SEMUA RS PEMERINTAH DIWAJIBKAN MEMBENTUK KFT BERTUGAS MEMBANTU DIREKTUR MENENTUKAN KEBIJAKAN DI BIDANG OBAT, PENGOBATAN , DAN FARMASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU, EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN RS
SK BERSAMA MENKES DAN MENDAGRI NO: 394/MEN.KES/SK/VII/1981DAN NO: 196 TAHUN 1981 TENTANG PENGADAAN OBAT UNTUK UNIT PELAYANAN PEMERINTAH PUSAT &DAERAH PENGADAAN DG MENGGUNAKAN APBN DAN APBD DILARANG MENYIMPANG DARI KETENTUAN DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL (DOEN) PENGADAAN HARUS DALAM BENTUK ESENSIAL GENERIK
FAKTOR PENUNJANG PENINGKATAN PENGGUNAAN OBAT YANG RASIONAL Pasien dan masyarakat terdidik Tersedianya pedoman pengobatan Tersedianya obat esensial Kebijaksanaan harga obat yang baik Tersedianya peraturan yang meningkatkan peresepan rasional Masuknya POR dalam kurikulum tenaga kesehatan Pengawasan terhadap iklan dan tekanan dari pabrik Insentive untuk penggunaan DOEN
SUKSESNYA POR MEMBUTUHKAN DUKUNGAN KEBIJAKSANAAN YANG KOMPREHENSIF Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Obat LSM KONAS Masyarakat Perguruan Tinggi Asosiasi Profesi Kesehatan
Peningkatan penggunaan obat rasional merupakan bagian integral dari Kebijakan Obat Nasional (KONAS)