LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Advertisements

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Simulasi Pengisian e-Filing
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
KEMENTERIAN KESEHATAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KESEHATAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Contoh penyusunan skp.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN) IMPROVING GOVERNANCE WORK Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo Bidang Pengawasan Data dan Kesejahteraan Tlp. 0274-773010 pswt 1213, email : bkd@kulonprogokab.go.id, Facebook Group : BKD Kab. Kulon Progo

LATAR BELAKANG Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN; Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN; Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini; Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN; Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini; Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan

Subyek LHKASN Peraturan Bupati Kulon Progo No. 26 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemrintah Kabupaten Kulon Progo kecuali ASN/Pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor LHKPN ke KPK Untuk tahap pertama, ASN yang wajib menyampaikan LHKASN adalah Pejabat Eselon III, IV dan V

LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potenisal/rawan KKN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP Pengelolaan APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

DEFINISI LHKASN Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar Seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB

FORMULIR LHKASN LHKASN Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya Mutasi/Promosi/Pensiun

Cara memperoleh formulir LHKASN Mengunduh dari www.menpan.go.id, versi .xls atau .pdf Pembagian dari BKD Kab. Kulon Progo Menggunakan aplikasi Si-Harka

MUATAN LHKASN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi DATA PRIBADI DAN KELUARGA Data Pribadi Data Istri/Suami Data Anak Tanggungan Data Anak Tidak Tanggungan HARTA KEKAYAAN Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Kas (Tabungan, Deposito, dll) Piutang/Hutang Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGHASILAN Pengeluaran per Tahun PENGELUARAN Surat Pernyataan SURAT PERNYATAAN

HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN

PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP PENYAMPAIAN LHKASN WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. DITUJUKAN PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP

TUGAS APIP DALAM LHKASN Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN; Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN; Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB.

FORM LHKASN

FORM LHKASN

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - PENGHASILAN

Terima kasih