Bappeda Kota Surakarta INTEGRASI IMPLEMENTASI RENSTRA MASYARAKAT DALAM PROSES MUSRENBANG DAN KERJA TIM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KELURAHAN Bappeda Kota Surakarta
DASAR HUKUM PENYUSUNAN DAN PEMANFAATAN RENSTRA MASYARAKAT PERDA KOTA SURAKARTA NO. 11 TAHUN 2014 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERWALI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN & JUKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA PERWALI NO. 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KELURAHAN (TPKK)
FUNGSI RENSTRA MASYARAKAT Sebagai Bahan Usulan Kegiatan dalam Musrenbang Sebagai Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kelurahan bagi TPKK FUNGSI RENSTRA MASYARAKAT
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGEAH KELURAHAN ALUR PIKIR PEMANFAATAN RENSTRA MASYARAKAT DALAM MUSRENBANG Eksplorasi data MUSRENBANGKEL IMPLEMENTASI TAHUN KE 1 M O N E V RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGEAH KELURAHAN KEG Th -1 Th -2 Th -3 Th -4 Th -5 IMPLEMENTASI TAHUN KE 2 RPJMD - SPKD Rembug warga IMPLEMENTASI TAHUN KE dst RENSTRA MASYARAKAT Prioritas Kegiatan Pemetaan Kebutuhan Dasar Keterbatasan Anggaran Musrenbangkel berkedudukan sebagai forum tahunan Pemangku Kepentingan Pembangunan di tingkat Kelurahan dalam penyusunan dan penetapan rumusan kegiatan serta DSP kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Renstra Masyarakat dan atau Prioritas Permasalahan tingkat Kelurahan yang disinkronkan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, sebagai rujukan bahan penyelenggaraan Musrenbangcam dan kegiatan pembangunan tahun berikutnya
PENGAWAL DOKUMEN Yang dimaksud pengawal dokumen adalah , tim yang menjamin konsistensi implementasi dokumen perencanaan 5 tahunan, yang terdiri dari : a. Unsur Kelurahan b. Unsur LPMK c. Fasilitator Kelurahan d. Fasilitator Lingkungan / Fasilitator RW e. Seksi MONEV Kelurahan yang diberi SK Kepala Bappeda Dengan menggelar agenda REVIEW TAHUNAN atas dokumen RENSTRA MASYARAKAT pada Musling RW dan MLK, dimana hasilnya direkomendasikan pada saat pelaksanaan PERRSIAPAN MUSRENBANGKEL II
ADENDUM DOKUMEN RENSTRAMAS Sangat dimungkinkan adendum / perubahan atas dokumen yang telah disusun dan disetujui melalui mekanisme MUSRENBANGKEL, dengan melewati mekanisme dan persyaratan sebagai berikut ; 1. Bila dipandang perlu dan bersifat Force Majeur 2. Perubahan yang diusulkan minimal 51 % oleh masyarakat, dan diputuskan melalui MUSRENBANGKEL 3. perubahan substansi tidak melebihi 20% dari esensi dokumen
TAHAPAN MUSRENBANG MUSRENBANG MUSRENBANGKOT FORUM SKPD MUSRENBANGCAM DKT TINGKAT KOTA MUSRENBANGCAM MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL (KOMUNITAS SEKTORAL) MUSLING (RT/RW) MLK (Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan) SOSIALISASI JUKNIS PEMBENTUKAN PANITIA IDENTIFIKASI STAKEHOLDERS PERSIAPAN MUSRENBANG
TAHAPAN MUSRENBANGKEL Sidang Pleno I Penetapan Panitia Pembangunan Kelurahan Tahun berikutnya Sidang Komisi Sidang Pleno II Jika ada, penetapan dan pengesahan perubahan kegiatan yang bersifat khusus DPK dan perubahan Susunan PPK TA. berjalan (FORM IVA, IVB, IVC, IVD, & IVE; Daftar delegasi ke Muscam; Tim Penyempurna Rumusan; PPK berikutnya; Rekomendasi, jika ada kegiatan khusus DPK dan perubahan susunan PPK berjalan) PERSIAPAN MUSRENBANGKEL II Inputing Form II dan Form III pada aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Jika diperlukan, menyusun perubahan kegiatan yang bersifat khusus untuk pengalihan alokasi DPK serta perubahan Susunan Panitia Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran berjalan ; Paparan Review Renstra Masyarakat atas perencanaan program / kegiatan tahun berikutnya oleh LPMK; Sinkronisasi usulan antar RW dan antar sumber pendanaan MUSYAWARAH RW (pertemuan rutin bulanan pengurus RW dan pengurus RT, diharapkan mengundang Fasling/Faskel) Pengumpulan hasil prioritas permasalahan tk.RT (Form I); Review thd Renstra Masyarakat unt keg tahun berikutnya; Pembahasan & memprioritas permasalahan tk.RW (Form II); Perumusan Daftar Skala Prioritas Tingkat RW sebanyak – banyaknya 6 Eksplorasi kebutuhan dasar, meliputi: Pendidikan (PAUD); Kesehatan (PHBS); Permukiman & Sanitasi; Ekonomi Masyarakat; Infrastruktur (Jalan/saluran); Kesenian & Kebudayaan MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN (MLK) Review thd Renstra Masyarakat unt keg. Th berikutnya; IDENTIFIKASI PRIORITAS PERMASALAHAN & POTENSI PEMECAHAN MASALAHNYA (FORM III) MUSYAWARAH RT (pertemuan rutin bulanan warga) Identifikasi dan pemrioritasan permasalahan tingkat RT dari hsl rapat bulanan warga; Pencatatan hasil prioritas permasalahan ke dalam Form I; Pengumpulan Form I kepada Ketua RW PASCA MUSRENBANGKEL Melakukan proses inputing hasil Musrenbangkel melalui SIPPD paling lambat minggu ke-3 bulan Januari; Mengawal implementasi hasil Musrenbangkel pada BLM PNPM dan DPK PERSIAPAN MUSRENBANGKEL I Lurah melakukan Sosialisasi Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbang (termasuk teknis pengisian Form) serta penyampaian Surat Edaran Lurah kepada RT / RW / Pemangku Kepentingan Pembangunan Kelurahan tentang pelaksanaan Musling dan MLK
POSISI FASILITATOR LINGKUNGAN PERAN FASILITATOR KELURAHAN Berfungsi sebagai katalisator antara Kelurahan dan TPKK Surakarta Mengawal proses Membantu kesiapan teknis pelaksanaan Pemetaan Masalah Kelurahan dan FGD Membantu Fasilitasi FGD Memfasilitasi Review Tahunan atas dokumen RENSTRA MASYARAKAT BAPPEDA LPMK LURAH FASILITATOR KELURAHAN FASLING
JADUAL PERENCANAAN, PELAKSANAAN & MONEV KEGIATAN TAHUN 2017 Nop 2015 (Musling RT) Desember 2015 (Musling RW / MLK) Januari 2016 (Musrenbangkel) Usulan Kegiatan 2017 Januari - Desember 2017 (Pelaksanaan Hasil Musrenbangkel) MONEV
JADUAL MUSRENBANGKEL - MUSRENBANGCAM NO TAHAPAN JADUAL 1 Persiapan Musrenbangkel 1 Minggu I Bulan Nopember 2015 Musling RT Minggu 2 Bulan Nopember 2015 Musling RW Minggu 1 Bulan Desember 2015 MLK Persiapan Musrenbangkel II Minggu 3 Bulan Desember 2015 Musrenbangkel Minggu 2 Bulan Januari 2016 Pasca Musrenbangkel Minggu 3 Bulan Januari 2016 2 Persiapan Musrenbangcam 1 Minggu 4 Bulan januari 2016 Persiapan Musrenbangcam 2 Minggu 1 Bulan Februari 2016 Musrenbangcam Minggu 2 Bulan Februari 2016 Pasca Musrenbangcam Minggu 3 Bulan Februari 2016
TERIMA KASIH