REGULASI UNTUK KURIKULUM
INTI (40 – 80% sks program sarjana) Berlaku secara nasional Kepmendiknas No. 045/U/2002 MPK (Matakuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan) MKB (Matakuliah Keahlian Berkarya) MPB (Matakuliah Perilaku Berkarya) MBB (Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat) Permendikbud No. o56/U/1994 Kepmendiknas No. 232/U/2000 KURIKULUM INSTITUSIONAL (Ditetapkan oleh PT masing-masing)
KOMPETENSI PENDUKUNG (20 – 40%) KOMPETENSI LAIN (0 – 30%) KOMPETENSI KOMPETENSI UTAMA (40 – 80%) KOMPETENSI PENDUKUNG (20 – 40%) KOMPETENSI LAIN (0 – 30%) KOMPETENSI Kepmendiknas No. 045/U/2002 KURIKULUM PP No. 17 Tahun 2010 Landasan Kepribadian) Penguasaan Ilmu dan Keterampilan Kemampuan Berkarya Sikap dan Perilaku Berkarya) Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat) ELEMEN KOMPETENSI Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan mengenai : a. nama program studi; b. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya; c. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program studi; d. persyaratan akademis dosen; e. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen kompetensi; f. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi; g. sistem evaluasi berdasarkan kompetensi; h. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.
ELEMEN KOMPETENSI (Pasal 97 ayat 3) PP No. 17 Tahun 2010 Landasan Kepribadian) Penguasaan Ilmu dan Keterampilan Kemampuan Berkarya Sikap dan Perilaku Berkarya) Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat) ELEMEN KOMPETENSI (Pasal 97 ayat 3) PP No. 17 Tahun 2010 PP No. 66 Tahun 2010 KURIKULUM PP No. 4 Tahun 2014 8 STANDAR PENDIDIKAN (KBK-Pasal 6 ayat 2) Standar Isi (Psl. 5, 9, 15, 16) Standar Proses (Psl. 19, 20, 21, 23, 24) Standar Kompetensi Lulusan (Psl. 25,26,27) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Psl. 31, 36) Standar Sarana Prasarana (Psl. 42 – 48) Standar Pengelolaan (Psl. 53, 52-58, 61) Standar Pembiayaan (Psl. 62) Standar Evaluasi Pendidikan (Psl. 63) Kurikulum ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dengan mengacu pada SNPT (Psl. 97 ayat (2))
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 UU No. 12 Tahun 2012 tentang PT lihat Psl. 29 ayat (2) & Psl. 35 Perpres No.8 Tahun 2012 tentang KKNI lihat Deskriptor KKNI PP No. 4 ahun 2014 Pasal 35 KURIKULUM Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Permendikbud No. 73 Tahun 2013 MATA KULIAH WAJIB 10 STANDAR PENDIDIKAN di SNP Agama Pancasila Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Evaluasi Pendidikan Standar Penelitian Standar Pengabdian kepada Masyarakat REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
PROFIL PRODI DAN LULUSAN International Recognition VISI PROFIL PRODI DAN LULUSAN International Recognition Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 SKL CPL (Psl. 5) Sikap (lihat lampiran Permen) Pengetahuan (disusun oleh asosiasi program studi) Keterampilan Keterampilan Umum (lihat lampiran Permen) Keterampilan Khusus (disusun oleh asosiasi program studi) PP No. 13 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat; a. Nama Program Studi, Nama dan Kode Mata Kuliah, Semester, Sks, Nama Dosen Pengampu; b. Capaian Pembelajaran Lulusan (SKL) yang dibebankan pada mata kuliah;. c. Kemampuan Akhir yang Direncanakan (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan(CPL); yang mencakup KSA (kognitif, skill, Afektif) dan rumusannya harus SMART= Specific, Measurable, Attainable, Realistic, Timely d. Bahan Kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e. Metode Pembelajaran; f. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i. Daftar referensi yang digunakan.