PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN JABFUNG PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN Dra. Dyah Ismayanti, M.Ed Kepala Biro Kepegawaian
UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PP No. 16 TH 1994 jo PP No. 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS KEPPRES No. 87 TH 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabfung Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka.BKN No 01/V/PB/2010 dan No 12 Tahun 2010 tentang Juklak Jabfung (PTP) Peraturan Mendikbud Nomor 128 Tahun 2014 tentang Petunuk Teknis Jabatan Fungsional PTP Peraturan Presiden No 22 Tahun 2013 tentang tunjab PTP
PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABFUNG Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pembentukan nilai melalui etika profesi
PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABFUNG (lanjutan) Tidak perlu ujian dinas untuk setiap kenaikan golongan Sepanjang terpenuhi AK yang dipersyaratkan bisa naik pangkat paling cepat 2 tahun Memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelaksana Kepangkatan tidak terbatas pada jenjang pendidikan seperti halnya jabatan pelaksana Untuk kenaikan pangkat bisa melampaui pangkat atasan langsung
Permasalahan Jabfung PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural dianggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengembangkan jabatan fungsional. Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum diterapkan dengan benar; Pengangkatan belum seluruhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi/PETA jabatan; Pimpinan unit kerja belum memiliki komitmen terhadap jabatan fungsional yang ada di unit kerjanya
Permasalahan Jabfung (lanjutan) Masih belum komitmen pemangku jabatan dalam menerapkan jabatan fungsional. Sebagai contoh masih banyak pemangku jabatan yang belum mengusulkan kenaikan pangkat padahal ybs telah menduduki jabatan/pangkat 5 tahun; Pimpinan unit kerja belum memberikan surat peringatan bagi pejabat fungsional yang telah 4,5 tahun menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan AK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; Pimpinan unit kerja belum mengusulkan pembebasan sementara/pemberhentian bagi pejabat fungsional yang telah 5/6 tahun lebih menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Pembinaan karier pejabat fungsional merupakan tanggung jawab pemangku jabatan, pimpinan unit kerja, instansi pembina, dan tim penilai angka kredit. Pembinaan profesi dilakukan melalui penerapan standar kompetensi jabatan melalui uji kompetensi baik pada saat rekrutmen maupun untuk kenaikan jenjang jabatan. Pembinaan budaya kerja yang kondusif dan fokus pada tugas jabatan, agar kinerja pejabat fungsional optimal. Dampak lebih lanjut, kinerja organisasi yang lebih baik. Pembinaan kode etik jabatan fungsional dalam rangka membentuk perilaku yang profesional dan bermartabat. Pembinaan sistem administrasi, guna menciptakan tertib administrasi dalam pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional.
Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang berwenang Ropeg-kemdikbud
Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah PTP Jalur Pendidikan Tinggi Teknologi Pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar, yang meliputi orang, isi ajaran, media/bahan ajar,peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi PTP Jalur ropeg-kemdikbud
Tugas Pokok PTP Analisis dan pengkajian sistem/model TP Perancangan sistem/model TP Produksi media pembelajaran Penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran Pengendalian/evaluasi sistem/model Pemanfaatan media pembelajaran ropeg-kemdikbud
TUGAS KEMENDIKBUD SEBAGAI INSTANSI PEMBINA NO TUGAS KEMENDIKBUD SEBAGAI INSTANSI PEMBINA KETERANGAN Belum Dilaksanakan Dalam Proses Telah Dilaksanakan 1. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabfung PTP V 2. Sosialisasi jabfung PTP (untuk unit-unit di Kemendikbud dan sebagian Perguruan tinggi) 3. Mengusulkan tunjangan jabatan 4. Penetapan standar kompetensi 5. Menyusun pedoman formasi 6. Penyusunan kurikulum Diklat fungsional dan Diklat teknis 7. Pengembangan sistem informasi (e-DUPAK) 8. Fasilitasi pelaksanaan jabfung PTP 9. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan fungsional PTP 10. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi 11. Melakukan monev jabfung PTP
PEMBINAAN JABFUNG PTP KP TEPAT WAKTU Formasi PTP Profesional Pejabat Pelaksana/JFU Fungsional DIKLAT Penetapan Jabfung PTP Pengembangan kompetensi: Diklat, kursus, workshp Melaksanakan tugas pokok sesuai ketentuan Formasi PTP Profesional KP TEPAT WAKTU