LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA (SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA) ENDRI SANOPAKA, S.Sos FISIP UMRAH
EKSEKUTIF Presiden Republik Indonesia “adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia” Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Kementerian Negara Republik Indonesia terdiri atas Departemen, Kementerian Negara, dan Kementerian Koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.
Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu: Departemen Dalam Negeri Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Departemen Keuangan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Departemen Perindustrian Departemen Perdagangan Departemen Pertanian Departemen Kehutanan Departemen Perhubungan Departemen Kelautan dan Perikanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Departemen Pekerjaan Umum Departemen Kesehatan Departemen Pendidikan Nasional Departemen Sosial Departemen Agama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Departemen Komunikasi dan Informatika
Kementerian Negara Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu: Kementerian Negara Riset dan Teknologi Kementerian Negara Koperasi dan UKM Kementerian Negara Lingkungan Hidup Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Kementerian Negara Perumahan Rakyat Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
KEMENTERIAN KOORDINATOR Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu: Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Perekonomian
SEKRETARIAT JENDERAL Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia, adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugas dan fungsi Setjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait. Pada Bappenas, unsur pengawasan ini disebut dengan istilah Sekretariat Utama, yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.
INSPEKTORAT JENDERAL Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
SEKRETARIAT NEGARA Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak Mei 2007 dijabat oleh Hatta Rajasa.
Fungsi Setneg ………………………. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi: Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden; Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Organisasi Setneg Sekretariat Negara terdiri dari: Rumah Tangga Kepresidenan Sekretariat Wakil Presiden Sekretariat Militer Sekretariat Menteri Sekretaris Negara Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-Undangan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan Staf Ahli Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
SEKRETARIAT KABINET Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam enyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat Sudi Silalahi.
Tugas Pokok & Fungsi …………….. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi: pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat
Cont ………….. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden penyelenggaraan dan pengadministrasian sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan atau Pejabat Negara setingkat Menteri dan atau Panglima TNI dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet pemantauan rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden
Organisasi Seskab Sekretariat Kabinet terdiri dari: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan penyiapan sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan atau dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil-hasil sidang kabinet, dan pengurusan dokumen serta tata usaha di lingkungan Sekretariat Kabinet Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam jabatan serta kepangkatan pegawai negeri sipil dan pejabat negara lainnya yang kewenangannya berada di tangan Presiden atau Sekretaris Kabinet, dan administrasi keuangan, umum serta administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet Staf Ahli Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dalam Pemerintahan Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
DAFTAR LPND Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS) Badan SAR Nasional (BASARNAS)
KEJAKSAAN RI Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh: Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung saat ini adalah Hendarman Supandji.
BADAN EKSTRA STRUKTURAL Badan Ekstra Struktural, adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
Daftar Beberapa BES Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Pelaksana APEC Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas) Lembaga Sensor Film (LSF) Tim Bakorlak Inpres 6 Tim Pengembangan Industri Hankam Komite Olahraga Nasional Indonesia Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
BADAN INDEPENDEN Badan Independen, adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, namun bekerja secara independen. Berikut adalah daftar beberapa Badan Independen: Badan Nasional Sertifikasi Profesi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Komisi Ombudsman Nasional (KON) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
TENTARA NASIONAL INDONESIA Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu. Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tugas TNI ……………………………. Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: operasi militer untuk perang operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjata mengatasi pemberontakan bersenjata mengatasi aksi terorisme mengamankan wilayah perbatasan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta membantu tugas pemerintahan di daerah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
KEPOLISIAN NEGARA RI (POLRI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Saat ini Kapolri dijabat oleh Jenderal Sutanto, yang mulai bertugas tanggal 8 Juli 2005.
Polda Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda). Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah (Polwil). Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Tipe C dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang senior. Di bawahnya Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Polwil dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisari Besar atau Kombes, demikian pula Poltabes juga dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar. Polres dipimpin oleh seorang [[Ajun Komisaris Besar Polisi) atau AKBP. Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol) (untuk jajaran di Polda Metro Jaya), sedangkan di Polda liannya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi.
PERWAKILAN-PERWAKILAN Perwakilan RI di Luar Negeri, adalah satu-satunya lembaga aparatur yang mewakili kepentingan negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional, dan dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara. Perwakilan RI terdiri atas: Perwakilan Diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu Organisasi Internasional. Perwakilan Konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Perwakilan_Republik_Indonesia_di_Luar_Negeri"
MAHKAMAH KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi dijabat oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, pada masa bakti 2006-2009 (masa jabatan kedua kalinya), disumpah pada tanggal 22 Agustus 2006.
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah: Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono
Sejarah Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas: Thahir Saimima M. Busro Muqoddas Irawady Joenoes Soekotjo Soeparto Chatamarrasjid Zainal Arifin Mustafa Abdullah
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009: Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua) H. Abdullah Zainie, S.H. Drs. Imran, Ak. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A. Hasan Bisri, S.E. Drs. Baharuddin Aritonang Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri