TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK SENTRAL.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
perbankan / manajemen administrasi / 2013
Otoritas Jasa Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK BAB IV

BANK SENTRAL Fungsi Utama : Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.

d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi

Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953 Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953. Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui lg dg UU No. 6 Tahun 2009. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

TUJUAN BANK INDONESIA Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah :  “ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”  yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah

TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH Bertindak sbg pemegang kas pemerintah Utk & atas nama pemerintah BI dpt menerima pinjaman dari Luar negeri menatausahakan, menyelesaikan tagihan & kewajiban pemerintah thd pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat & atau mengundang BI dlm membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan yg berkaitan dg tugas & kewenangan BI Memberikan pendapat dan pertimbangan menyangkut RAPBN serta kebijakan lain yg berkaita dg tugas dan kewenangannya

BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah Dlm hal penerbitan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dg BI & DPR BI dpt membantu penerbitan surat-surat utang negara yg diterbitkan pemerintah BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah

HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL Dpt melakukan kerja sama dg Bank sentral negara lain, organisasi & lembaga internasional Dalam keanggotaan internasional/lembaga multilateral adl negara, maka BI dpt bertindak untuk & atas nama negara RI sbg anggota HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL

TUJUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhankegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI F U N G S I Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan T U G A S Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Institusi Keuangan non- Bank (IKNB)

LATAR BELAKANG PENDIRIAN 1. Rationale pendirian OJK (dulu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan – LPJK vide UU BI 23/99): Sebelumnya (pre crisis 1997-1998) pengawasan bank oleh Bank Indonesia dipandang gagal; Keingingan untuk integrasi pengawasan sektor keuangan dalam satu atap karena meningkatnya financial conglomeration di Indonesia 2. Keinginan untuk memurnikan fungsi kebanksentralan: BI “murni” sebagai penjaga stabilitas moneter. Dulu, fungsi pengawasan bank dan moneter yang bersatu di bawah bank sentral dianggap “Bertentangan (conflicting)”

KEWENANGAN PENGATURAN Peraturan pelaksanaaan Undang-undang OJK; Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Peraturan dan keputusan OJK; Peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Kebijakan mengenai Pelaksanaan tugas OJK; Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; Peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; Struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan Peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

KEWENANGAN PENGAWASAN Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; Mengawasi pelaksaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan; Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; Melakukan penunjukan pengelola statuter; Menetapkan penggunaan pengelola statuter; Menetapkan sanksi administratif terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan Memberikan dan/atau mencabut izin usaha maupun penetapan lainnya

KOORDINASI dan KERJASAMA 1. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain: Kewajiban pemenuhan modal minimum bank; Sistem informasi perbankan yang terpadu; Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks; dan Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. 2. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

FORUM KOORDINASI STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK) TERDIRI ATAS: MENTERI KEUANGAN SELAKU ANGGOTA MERANGKAP KOORDINATOR; GUBERNUR BANK INDONESIA SELAKU ANGGOTA; KETUA DEWAN KOMISIONER OJK SELAKU ANGGOTA; D KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SELAKU ANGGOTA.

PERANAN KKSK Dalam kondisi normal, Forum KSSK: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; Melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan Melakukan pertukaran informasi.

Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum KSSK untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Forum KSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA