KONSOLIDASI PENGADAAN
Dasar Konsolidasi Pengadaan Pasal 24 Perpres 54 Tahun 2010, mengenai pemaketan. Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010, mengenai Kontrak Pengadaan Bersama dan Kontrak Payung. Pasal 80 ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010, mengenai lelang itemized Pasal 129 ayat 7 Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, mengenai K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan pengadaan.
Definisi Konsolidasi* Penggabungan beberapa permintaan pengadaan yang bertujuan untuk mendapatkan proses dan output pengadaan yang lebih efektif dan efisien yang dilakukan pada tahap perencanaan, pemilihan dan/atau pelaksanaan. * dari berbagai literatur
Tujuan Konsolidasi Mengurangi jumlah aktivitas pengadaan Mendapatkan “paket yang lebih besar” sehingga meningkatkan skala keekonomian pengadaan (economies of scale) Meningkatkan hubungan strategis antara penyedia-KLDI (menimbulkan trust dan meningkatkan kinerja)
Perubahan Paradigma No Hal Paradigma Lama Paradigma Baru 1 Biaya administrasi Tinggi Rendah 2 Harga beli Tidak harga pasar Mendekati Harga pasar (market driven) 3 Jumlah paket Pengadaan (Kontrak) Banyak (individual) Lebih Sedikit (group/shared) 4 Pelaksanaan Transactional/ Klerikal Strategik 5 Metode Manual Memakai alat bantu elektonik (e-procurement, e-catalogue, online shopping , dll) 6 Lingkup Kecil/fungsional Luas , Bagian dari strategi organisasi
Perubahan Paradigma Pengadaan No Hal Paradigma Lama Paradigma Baru 1 Biaya administrasi Tinggi Rendah 2 Harga beli Tidak harga pasar Mendekati Harga pasar (market driven) 3 Jumlah paket Pengadaan (Kontrak) Banyak (individual) Lebih Sedikit (group/shared) 4 Pelaksanaan Transactional/ Klerikal Strategik 5 Metode Manual Memakai alat bantu elektonik (e-procurement, e-catalogue, online shopping , dll) 6 Lingkup Kecil/fungsional Luas , Bagian dari strategi organisasi
Manfaat Konsolidasi Mengurangi aktivitas yang bersifat administratif (klerikal) Efisien waktu, sumberdaya, dan tenaga personil dalam proses pengadaan Meningkatkan posisi tawar sebagai pembeli Mengurangi resiko pengadaan Menghindari bertransaksi dengan pihak ketiga yang tidak memberikan nilai tambah
Implementasi Konsolidasi Pengadaan: Konsolidasi Paket Konsolidasi dilaksanakan pada tahapan perencanaan kebutuhan, pemaketan pengadaan, dan standarisasi spesifikasi pengadaan Penggabungan beberapa permintaan pengadaan menjadi 1 (satu) paket pengadaan Standarisasi item kebutuhan yang sama sehingga mendapatkan spesifikasi yang sama dan jumlah pengadaan yang besar Contoh : Pencetakan buku kurikulum 2013 Katalog LKPP Pengadaan kapal
Implementasi Konsolidasi Pengadaan: Konsolidasi Pemilihan Konsolidasi dilakukan oleh ULP pada tahapan pemilihan penyedia Penggabungan beberapa permintaan pengadaan yang sejenis untuk diproses pemilihannya secara bersamaan Contoh : Lelang itemized untuk pengadaan bersama (1 penyedia dengan beberapa PPK atau beberapa penyedia dengan beberapa PPK atau 1 ppk dengan beberapa penyedia)
TANTANGAN Konsolidasi vs peran serta usaha kecil Lemahnya perencanaan dan koordinasi Sinkronisasi dengan kebijakan anggaran SDM pelaksana Siapa melakukan apa
Kuadran Supply Positioning Model (SPM)
Karakteristik Item di Setiap Kuadran Modul Strategi Pengadaan Karakteristik Item di Setiap Kuadran Keterangan Routine Leverage Bottleneck Critical Resiko Pengadaan thd Organisasi Rendah Tinggi Jenis Barang/Jasa Standar Standard Variatif (tidak standar) Jumlah penyedia B/J Banyak Sedikit Jumlah Pembelian Daya Tarik Penyedia B/J Kalau bisa setiap karakterisik itemnya diberikan contoh barang tau jasanya Media Pembelajaran
Strategi Menuju Leverage Modul Strategi Pengadaan Strategi Menuju Leverage Bottleneck Routine Critical Leverage Naikkan nilai Turunkan Risiko PASAR Resiko terhadap Kegiatan Organisasi/ Instansi Nilai Pengadaan Media Pembelajaran
Diskusi
Terima Kasih