Dewi Ayu Hamsona (13040704036) Nisya Septik Prianda (13040704051) Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha dalam UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Dewi Ayu Hamsona (13040704036) Nisya Septik Prianda (13040704051)
Hak Konsumen Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. (UUPK Pasal 4 poin c) Pasal 4 Poin f UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Tentang Pengetahuan tentang Pangan
Hak Konsumen bebas memilih barang/jasa (UUPK Pasal 4 poin b) Pasal 41 UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang keanekaragaman pangan
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (UUPK Pasal 4 Poin a) Pasal 71 poin a dan b Undang-Undang No. 18 Tentang sanitasi pangan
Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan Kewajiban Konsumen kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. (UUPK Pasal 5 Poin a) Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha jaminan mutu pangan yang diberikan kepada konsumen (UUPK Pasal 7 pin d) Pasal 71 ayat 2 dan pasal 86 ayat 2 UU No. 18 tahun 2012 tentang Sanitasi pangan dan standar mutu pangan
Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan Pelaku Usaha wajib memberikan informasi mengenai produk pangan yang diproduksi (UUPK Pasal 7 poin b) Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan
TERIMA KASIH