STANDAR BAHAN PEWARNA MAKANAN Nama Kelompok: Tika Cahya Putri Candra Dewi Rizki Eliani Seno Tri Bayu A Dimas Hakim
Undang-undang tentang Penggunaan pewarna dan pemanis buatan Penggunaan pewarna dan pemanis buatan telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.239/MENKES/PER/V/1985 tentang penggunaan zat pewarna, tentang pemanis buatan dan No.722/MENKES/PER/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan serta SNI 01-2895-1992 tentang penggunaan zat aditif.
Bahaya Penggunaan Zat Pewarna Pada Makanan Penggunaan zat pewarna pada makanan masih dipertanyakan di kalangan konsumen. Mereka khawatir jika bahan pewarna makanan tersebut dapat mengganggu kesehatan. Sebenarnya konsumen tidak perlu khawatir karena semua badan pengawas obat dan makanan di dunia secara kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna agar tetap aman dikonsumsi. Di Indonesia tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun masih ada ajah produsen bahan makan yang nakal, yang menggunakan bahan pewarna tekstil untuk mempercantik produknya.
Bahan Pewarna yang berbahaya dan dilarang penggunaannya RHODAMINE B Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan (Syah et al. 2005). rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman seperti kerupuk, sambal botol dan sirup di Makassar pada saat BPOM Makassar melakukan pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman ringan (Anonimus 2006).
KENAPA BERBAHAYA. Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil KENAPA BERBAHAYA??? Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil. Pada awalnya zat ini digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian. Efek negatifnya adalah menyebabkan gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati (Syah et al. 2005).
Bahan pewarna makanan terdiri dari : obat-obat-an, kosmetika, dan alat-alat kesehatan dapat berupa dyes, atau pigmen, atau bentuk senyawa lain yang dapat memberi warna ketika ditambahkan pada produk makanan, obat, kosmetika, dan alat kesehatan.
FDA (Badan Pengawas Makanan dan Obat di Amerika Serikat) membedakan bahan pewarna kedalam 2 golongan : 1. Golongan bahan pewarna yang memerlukan sertifikasi 2. Golongan bahan pewarna yang dikecualikan dari sertifikasi (tidak memerlukan sertifikasi / dibebaskan dari sertifikasi).
Bahan pewarna yang memerlukan sertifikasi : a.Pewarna sintetik Bahan pewarna ini tidak terdapat di alam melainkan diproduksi secara sintetik, melalui reaksi kimia. Di Amerika Serikat, bahan pewarna golongan ini harus diuji untuk kemurniannya dan diberi sertifikat setiap batchnya, sebelum diijinkan dijual ke pasar. Produsen bahan pewarna mengirimkan contoh dari batch yang akan dimintakan sertifikas. FDA menganalisa contoh tersebut untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan dari segi komposisi dan kemurniannya. Jika memenuhi persyaratan, maka FDA akan megeluarkan sertifikat dengan kode nomornya, dan diberikan nama baru sesuai dengan penggunaan bahan tambahan pewarna tersebut seperti : FD&C, DC, DC untuk pemakaian luar, penggunaan pewarna bersertikat FDA harus sesuai dengan ijin penggunaan yang tertulis dalam sertifikatnya.
Bahan pewarna yang tidak bersertifikat dapat diartikan i. belum mengajukan sertifikasi, atau ii. pengajuan sertifikasinya belum disetujui, atau iii. permohonan sertifikasinya ditolak oleh FDA. Contoh : Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Tartrazine Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Yellow 5, Lot No Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Allura Red AC Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Red 40, Lot No Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Indigotine Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Blue No.2, Lot No • Bahan pewarna yang bersertifikat FD & C yang boleh digunakan untuk produk makanan : FD & C Yellow No.5, FD & C Red 40, FD & C Blue No.2 • Bahan pewarna yang tidak bersertifat FD & C tidak boleh digunakan dalam produk makanan : Tartrazine, Allura Red AC, Indigotine.
Federal Food, Drug & Cosmetic (FD & C) Act of 1938 mengatur bahwa sertifikasi bahan pewarna menjadi wajib bagi produsennya, dan wewenang pengujiannya dialihkan dari USDA ke FDA. Untuk menghindari kebingungan dalam pemakaian bahan pewarna untuk makanan dengan bahan pewarna untuk penggunaan lain, FDA menetapkan tiga kategori sertifikasi bahan pewarna. 1. FD & C : Untuk Makanan, Obat dan Kosmetika 2. D & C : Obat-obatan dan Kosmetika 3. External D & C : Obat-obatan dan Kosmetika untuk pemakaian luar.
Contoh-contoh bahan pewarna dikecualikan dari sertifikasi : Annatto ekstrak, B-APO-8′-carotenal *, Beta-carotene, bit bedak, Canthaxanthin, Carmel warna, Carrot oil, Cochineal extract (merah); Cottonseed tepung, toasted sebagian dihilangkan lemak, dimasak; Ferrous gluconate *, juice buah-buahan, warna grape extract *, Grape ekstrak kulit * (enocianina), Paprika, Paprika oleoresin, Riboflavin, Saffron, Titanium dioksida *, Turmeric, Turmeric oleoresin, jus sayur * Bahan pewarna makanan dengan tanda ” * ” tersebut diatas dibatasi hanya untuk penggunaan yang spesifik.
FDA menjamin keamanan bahan pewarna yang digunakan dalam makanan, obat, kosmetik, alat-alat medis, yang dijual di Amerika Serikat. FDA mewajibkan batch sertifikasi untuk semua bahan pewarna yang tercantum dalam : 21 CFR bagian 74 21 CFR bagian 82. FDA mengecualikan kewajiban batch sertifikasi untuk bahan pewarna yang tercantum dalam : 21 CFR bagian 73
9 bahan pewarna bersertifikat yang disetujui untuk digunakan dalam produk makanan di AS, yaitu: 1 FD & C Blue No.1. … … …. (Brilliant Blue FCF) … … … … digunakan pada: minuman, produk susu bubuk, jellies, confections, icings, syrups, ekstrak 2 FD & C Blue No.2. … … …. (Indigo Carmine / Indigotine) .. gunakan pada: sereal, makanan snack, es krim, confections, cherries 3 FD & C Green No.3. … … …( Fast Green FCF) … … … …. digunakan pada: minuman, puddings, es krim, cherries, confections, produk susu. 4 FD & C Red No.3. … … … ..(Erythrosine) … … … … … ….. digunakan pada: cherries cooktail dan buah-buahan, untuk salads, confections. 5 FD & C Red No.40. … … … (Red Allura AC) … … … … ….digunakan pada: gelatins, puddings, produk susu, confections, minuman. 6 FD & C Yellow No.5 … … .. (Tartrazine) … … … … … … …digunakan pada: minuman, es krim, confections, preserves, sereal 7 FD & C Yellow No.6 … … .. (Senja Kuning FCF) … … … ..digunakan pada: sereal, makanan snack, es krim, minuman, dessert powders, confections 8 Orange B … … … … … … … … … … … … … … … … … … ….warna makanan tambahan ini dibatasi untuk menggunakan spesifik. 9 Citrus Red No.2 … … … … … … … … … … … … … … … … ..warna makanan tambahan ini dibatasi untuk menggunakan spesifik.
Kesimpulan Alternatif lain untuk menggantikan penggunaan zat pewarna sintetis adalah dengan menggunakan pewarna alami seperti ekstrak daun suji, kunyit dan ekstrak buah-buahan yang pada umumnya lebih aman. Di samping itu masih ada pewarna alami yang diijinkan digunakan dalam makanan antara lain caramel, beta-karoten, klorofil dan kurkumin.
Pertanyaan Mengapa kelompok anda lebih menjelaskan standard bahan pangan yang ada di Amerika dari pada yang ada di Indonesia? (Infani Karina) Bagaima cara kita untuk mengetahui makanan yg bahan pewarna pangan atau tidak? (Tri Yogi)
Pertanyaan Bagaimana cara agar pedagang tahu bahwa pewarna makanan ada standardnya? (Yuni) Apa yang dilakukan BPOM dalam mengawasi makanan atau minuman yang sudah lolos dari sertifikasi? (Ayu Indah)