STANDAR BAHAN PEWARNA MAKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Gerakan Keluarga Sadar Obat PP IAI
BAHAN KIMIA DALAM MAKANAN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
Kenali Zat Pewarna Pakaian pada Makanan Serta Dampaknya
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
Bahan Kimia dalam kehidupan
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Bahaya Makanan Jajanan Bagi Anak Kita
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sejarah Asam Sitrat
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
DA GU SI BU PP IAI
Pengawasan Pangan Siap Saji
ZAT ADITIF PUPUK DAN PESTISIDA
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mengidentifikasi dan menilai mutu pangan
Sistem jaminan mutu halal
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PENTINGNYA SARAPAN PAGI UNTUK ANAK SEKOLAH
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Gerakan Keluarga Sadar Obat PP IAI
Klorofil, Si Hijau Pencegah Penyakit
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
Kuliner Hasil Perkebunan
SIFAT FISIK PRODUK PERTANIAN "WARNA"
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
Peluang dan Tantangan Kuliner Kota Malang Disampaikan pada FGD
BAHAN KIMIA DALAM MAKANAN
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP) ALAMI
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Bahan kimia dalam makanan QS. An-Nahl [16] : 69
BAHAN KIMIA PADA MAKANAN
PUTRI ANGGRAENI WIDYASTUTI
Bahan Kimia dalam kehidupan
Klasifikasi Plastik Asosiasi industri plastik di AS telah mengembangkan suatu standar dimana terdapat pengkodean jenis pada setiap produk plastik. Kode.
Bahan Kimia dalam kehidupan
Bahan Kimia dalam kehidupan
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PENGERTIAN TOKSIKOLOGI Panah pada saat itu digunakan sebagai senjata dalam peperangan, yang selalu pada anak panahnya terdapat racun.
ZAT ADITIF PUPUK DAN PESTISIDA
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
GIZI SEIMBANG ~~MENU SEIMBANG~~.
Zat Berbahaya pada Makanan
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Kedelai Bisa Jadi Snack Sehat
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
TUJUAN PEMBELAJARAN Latar Belakang Apakah kamu menyukai makanan yang berwarna mencolok? Apakah zat aditif pada bahan makanan diperlukan oleh tubuh?
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN SABTANTI HARIMURTI, PH.D., APT.
Transcript presentasi:

STANDAR BAHAN PEWARNA MAKANAN Nama Kelompok: Tika Cahya Putri Candra Dewi Rizki Eliani Seno Tri Bayu A Dimas Hakim

Undang-undang tentang Penggunaan pewarna dan pemanis buatan Penggunaan pewarna dan pemanis buatan telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No.239/MENKES/PER/V/1985 tentang penggunaan zat pewarna, tentang pemanis buatan dan No.722/MENKES/PER/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan serta SNI 01-2895-1992 tentang penggunaan zat aditif.

Bahaya Penggunaan Zat Pewarna Pada Makanan Penggunaan zat pewarna pada makanan masih dipertanyakan di kalangan konsumen. Mereka khawatir jika bahan pewarna makanan tersebut dapat mengganggu kesehatan. Sebenarnya konsumen tidak perlu khawatir karena semua badan pengawas obat dan makanan di dunia secara kontinyu memantau dan mengatur zat pewarna agar tetap aman dikonsumsi. Di Indonesia tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun masih ada ajah produsen bahan makan yang nakal, yang menggunakan bahan pewarna tekstil untuk mempercantik produknya.

Bahan Pewarna yang berbahaya dan dilarang penggunaannya RHODAMINE B Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya. Rhodamine B termasuk salah satu zat pewarna yang dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan (Syah et al. 2005). rhodamine B ditemukan pada makanan dan minuman seperti kerupuk, sambal botol dan sirup di Makassar pada saat BPOM Makassar melakukan pemeriksaan sejumlah sampel makanan dan minuman ringan (Anonimus 2006).

KENAPA BERBAHAYA. Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil KENAPA BERBAHAYA??? Rhodamine biasa digunakan dalam industri tekstil. Pada awalnya zat ini digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian. Efek negatifnya adalah menyebabkan gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati (Syah et al. 2005).

Bahan pewarna makanan terdiri dari : obat-obat-an, kosmetika, dan alat-alat kesehatan dapat berupa dyes, atau pigmen, atau bentuk senyawa lain yang dapat memberi warna ketika ditambahkan pada produk makanan, obat, kosmetika, dan alat kesehatan.

FDA (Badan Pengawas Makanan dan Obat di Amerika Serikat) membedakan bahan pewarna kedalam 2 golongan : 1. Golongan bahan pewarna yang memerlukan sertifikasi 2. Golongan bahan pewarna yang dikecualikan dari sertifikasi (tidak memerlukan sertifikasi / dibebaskan dari sertifikasi).

Bahan pewarna yang memerlukan sertifikasi : a.Pewarna sintetik Bahan pewarna ini tidak terdapat di alam melainkan diproduksi secara sintetik, melalui reaksi kimia. Di Amerika Serikat, bahan pewarna golongan ini harus diuji untuk kemurniannya dan diberi sertifikat setiap batchnya, sebelum diijinkan dijual ke pasar. Produsen bahan pewarna mengirimkan contoh dari batch yang akan dimintakan sertifikas. FDA menganalisa contoh tersebut untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan dari segi komposisi dan kemurniannya. Jika memenuhi persyaratan, maka FDA akan megeluarkan sertifikat dengan kode nomornya, dan diberikan nama baru sesuai dengan penggunaan bahan tambahan pewarna tersebut seperti : FD&C, DC, DC untuk pemakaian luar, penggunaan pewarna bersertikat FDA harus sesuai dengan ijin penggunaan yang tertulis dalam sertifikatnya.

Bahan pewarna yang tidak bersertifikat dapat diartikan i. belum mengajukan sertifikasi, atau ii. pengajuan sertifikasinya belum disetujui, atau iii. permohonan sertifikasinya ditolak oleh FDA. Contoh : Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Tartrazine Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Yellow 5, Lot No Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Allura Red AC Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Red 40, Lot No Pewarna tidak bersertifikat : dengan nama perdagangan : Indigotine Pewarna yang bersertifikat : dengan nama perdagangan : FD & C Blue No.2, Lot No • Bahan pewarna yang bersertifikat FD & C yang boleh digunakan untuk produk makanan : FD & C Yellow No.5, FD & C Red 40, FD & C Blue No.2 • Bahan pewarna yang tidak bersertifat FD & C tidak boleh digunakan dalam produk makanan : Tartrazine, Allura Red AC, Indigotine.

Federal Food, Drug & Cosmetic (FD & C) Act of 1938 mengatur bahwa sertifikasi bahan pewarna menjadi wajib bagi produsennya, dan wewenang pengujiannya dialihkan dari USDA ke FDA. Untuk menghindari kebingungan dalam pemakaian bahan pewarna untuk makanan dengan bahan pewarna untuk penggunaan lain, FDA menetapkan tiga kategori sertifikasi bahan pewarna. 1. FD & C : Untuk Makanan, Obat dan Kosmetika 2. D & C : Obat-obatan dan Kosmetika 3. External D & C : Obat-obatan dan Kosmetika untuk pemakaian luar.

Contoh-contoh bahan pewarna dikecualikan dari sertifikasi : Annatto ekstrak, B-APO-8′-carotenal *, Beta-carotene, bit bedak, Canthaxanthin, Carmel warna, Carrot oil, Cochineal extract (merah); Cottonseed tepung, toasted sebagian dihilangkan lemak, dimasak; Ferrous gluconate *, juice buah-buahan, warna grape extract *, Grape ekstrak kulit * (enocianina), Paprika, Paprika oleoresin, Riboflavin, Saffron, Titanium dioksida *, Turmeric, Turmeric oleoresin, jus sayur * Bahan pewarna makanan dengan tanda ” * ” tersebut diatas dibatasi hanya untuk penggunaan yang spesifik.

FDA menjamin keamanan bahan pewarna yang digunakan dalam makanan, obat, kosmetik, alat-alat medis, yang dijual di Amerika Serikat. FDA mewajibkan batch sertifikasi untuk semua bahan pewarna yang tercantum dalam : 21 CFR bagian 74 21 CFR bagian 82. FDA mengecualikan kewajiban batch sertifikasi untuk bahan pewarna yang tercantum dalam : 21 CFR bagian 73

9 bahan pewarna bersertifikat yang disetujui untuk digunakan dalam produk makanan di AS, yaitu: 1 FD & C Blue No.1. … … …. (Brilliant Blue FCF) … … … … digunakan pada: minuman, produk susu bubuk, jellies, confections, icings, syrups, ekstrak 2 FD & C Blue No.2. … … …. (Indigo Carmine / Indigotine) .. gunakan pada: sereal, makanan snack, es krim, confections, cherries 3 FD & C Green No.3. … … …( Fast Green FCF) … … … …. digunakan pada: minuman, puddings, es krim, cherries, confections, produk susu. 4 FD & C Red No.3. … … … ..(Erythrosine) … … … … … ….. digunakan pada: cherries cooktail dan buah-buahan, untuk salads, confections. 5 FD & C Red No.40. … … … (Red Allura AC) … … … … ….digunakan pada: gelatins, puddings, produk susu, confections, minuman. 6 FD & C Yellow No.5 … … .. (Tartrazine) … … … … … … …digunakan pada: minuman, es krim, confections, preserves, sereal 7 FD & C Yellow No.6 … … .. (Senja Kuning FCF) … … … ..digunakan pada: sereal, makanan snack, es krim, minuman, dessert powders, confections 8 Orange B … … … … … … … … … … … … … … … … … … ….warna makanan tambahan ini dibatasi untuk menggunakan spesifik. 9 Citrus Red No.2 … … … … … … … … … … … … … … … … ..warna makanan tambahan ini dibatasi untuk menggunakan spesifik.

Kesimpulan Alternatif lain untuk menggantikan penggunaan zat pewarna sintetis adalah dengan menggunakan pewarna alami seperti ekstrak daun suji, kunyit dan ekstrak buah-buahan yang pada umumnya lebih aman. Di samping itu masih ada pewarna alami yang diijinkan digunakan dalam makanan antara lain caramel, beta-karoten, klorofil dan kurkumin.

Pertanyaan Mengapa kelompok anda lebih menjelaskan standard bahan pangan yang ada di Amerika dari pada yang ada di Indonesia? (Infani Karina) Bagaima cara kita untuk mengetahui makanan yg bahan pewarna pangan atau tidak? (Tri Yogi)

Pertanyaan Bagaimana cara agar pedagang tahu bahwa pewarna makanan ada standardnya? (Yuni) Apa yang dilakukan BPOM dalam mengawasi makanan atau minuman yang sudah lolos dari sertifikasi? (Ayu Indah)