Pengembangan Kawasan Educopolis UGM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

ANALISA PEMANFAATAN TROTOAR BAGI PEJALAN KAKI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Paparan Laporan Pendahuluan
Sistem pengaman penyeberangan jalan pada Ring Road selatan kampus terpadu UMY.
Standard Operating Procedure-Security
PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC
Surabaya, 3 Maret 2015.
Pedoman bagi petugas Polmas.
PENGELOLAAN DANA RISET BADAN LAYANAN UMUM
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Sistem Aman Pendukung Pengguna Jalan Rentan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
SAKIP DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
e - Outside Duty Socialization
Electronic Filing Identification Number
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
REKAYASA TRANSPORTASI
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Dilakukan terhadap WP di lapangan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Materi 11.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SENGKETA PAJAK.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
FINANSIAL DAN NON FINANSIAL Sesi 5
Materi 11.
Wewenang Pemeriksaan :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Hak dan Kewajiban Pajak
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
FINANSIAL DAN NON FINANSIAL Sesi 5
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Devinisi Audit Internal
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Perencanaan Transportasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Transcript presentasi:

Pengembangan Kawasan Educopolis UGM 17 Maret 2010

RIPK UGM 2005 – 2015 Visi pengembangan dan pengelolaan Educopolis yaitu lingkungan yang kondusif untuk proses pembelajaran dalam konteks pengembangan kolaborasi multidisiplin dan tanggap terhadap isu ekologi demi mencapai visi universitas. 2

RIPK UGM 2005 -20015 tentang Lalu-lintas Jangka Pendek perbaikan-perbaikan fasilitas jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu dan marka jalan; penyediaan bus kampus; pembagian wilayah-wilayah kampus menjadi beberapa cluster; menyediakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda; penyiapan kearah sistem kantong parkir yang terpisah dari lingkungan gedung perkuliahan dan perkantoran; penataan perdagangan kaki lima ke lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas 3 3 3

Jangka Menegah : Penerapan parkir di luar klaster (memindah alokasi parkir di dalam klaster ke luar klaster), sehingga pada area pembelajaran dalam klaster tidak boleh ada kendaraan bermotor yang parkir. One gate system bagi semua kendaraan bermotor baik sivitas akademika dan tamu. Untuk sivitas akademika menggunakan sticker/smart card, sedangkan tamu menggunakan kartu parkir yang dikenai biaya parkir.

5

Klusterisasi Kawasan Pembelajaran dalam Kampus Teknik Sain Agro A Agro B Kese- hatan OR & Mhs Sos- Hum Diploma

Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor Kawasan Kampus UGM dengan Penerapan Portal Jaga dan Kartu Identitas Kendaraan (KIK)

Latar Belakang Perlunya upaya-upaya nyata untuk mewujudkan visi pengembangan dan pengelolaan Educopolis, yaitu lingkungan yang kondusif untuk proses pembelajaran dalam konteks pengembangan kolaborasi multidisiplin dan tanggap terhadap isu ekologi demi mencapai visi universitas (RIPK UGM 2005 – 2015)

Latar Belakang (lanjutan) Beberapa indikator atmosfer educopolis: Teduh, bebas polusi, nyaman untuk belajar; Nyaman untuk mobilitas sivitas akademika lintas fakultas dalam kampus; Aman dari kecelakaan lalu lintas, aman dari kriminalitas Mendukung misi EfSD (Education for Sustainable Development) dalam arti materi pembelajaran maupun dalam praktek di UGM.

Latar Belakang (lanjutan) Beberapa isu terakhir (2004-2008): Keselamatan pengguna prasarana lalu-lintas dalam kampus (korban kecelakaan lalu-lintas dalam kampus sampai tewas); Keamanan terhadap pencurian fasilitas umum maupun fasilitas pendidikan, perampokan dengan pemberatan pada mahasiswa; Penggunaan kawasan kampus oleh masyarakat umum untuk kegiatan yang tidak semestinya (PKL, tindakan asusila, dll.); Polusi udara dan suara meningkat dengan meningkatnya flow-through traffic.

Latar Belakang (lanjutan) Pendekatan UGM: Menggeser prioritas lalu lintas kampus UGM dari kendaraan bermotor ke kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas pejalan kaki dan pengendara sepeda. Mengurangi polusi udara dan kebisingan dengan mengurangi lalu-lintas kendaraan bermotor di lingkungan area pembelajaran. Menata lokasi parkir dan kegiatan perdagangan kaki lima. Meningkatkan keefektifan penjagaan keamanan kawasan. Mengurangi “pagar pembatas” antar fakultas dalam klaster; mengelola parkir dan keamanan klaster secara terpadu, menciptakan pedestrian dan jalur sepeda yang aman dan nyaman. Mengelola vegetasi dan sampah secara terpadu.

Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor Kawasan Kampus UGM dengan Penerapan Portal Jaga dan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) Februari 2010

Tujuan Penerapan Portal Jaga dan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) Menciptakan instrumen untuk pembatasan akses dari publik yang tidak berkepentingan dengan UGM untuk menjaga ketenangan proses pembelajaran dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas, polusi udara, polusi suara, dan pelanggaran hukum di kawasan kampus. Mengurangi penggunaan kertas (karcis) dalam pengawasan keamanan kendaraan warga kampus dan pencegahan dari tindak pencurian kendaraan bermotor. Mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang parkir di kawasan Kampus UGM melalui pola disinsentif yang bersifat progresif yang diberlakukan secara selektif dan bertahap.

Dampak Penerapan Portal Jaga dan KIK Pemantauan keamanan, keselamatan, dan ketertiban kawasan kampus meningkat; Jumlah dan kecepatan kendaraan bermotor di kawasan kampus lebih terkendali; Atmosfer educopolis di kawasan kampus meningkat (dilengkapi upaya a.l.: pengurangan pagar pembatas antar fakultas dalam klaster, pengelolaan parkir dan keamanan klaster secara terpadu, pengelolaan vegetasi secara terpadu, penciptaan pedestrian dan jalur sepeda yang aman dan nyaman, dsb.)

Rencana Lokasi Portal Jaga (untuk disesuaikan dengan keadaan di lapangan)

Piranti (dilengkapi secara bertahap) Portal jaga yang berfungsi dari jam 06.00 – 22.00, kecuali portal Boulevard yang berfungsi 24 jam; Rambu dan marka jalan serta penunjuk area parkir; Kamera CCTV untuk memantau keadaan kawasan; Kartu identitas kendaraan (KIK), karcis, sistem informasi manajemen KIK; Aturan disinsentif.

Kartu Identitas Kendaraan (KIK) Fungsi: Memudahkan identifikasi penggunaan kendaraan bermotor oleh yang tidak berhak. Memudahkan pemantauan dan pengendalian jumlah kendaraan di kampus. Jenis KIK: KIK Mobil KIK Sepeda Motor Kategori (berdasar pengguna): KIK Dosen dan Karyawan KIK Mahasiswa UGM KIK Mitra UGM Masa Berlaku KIK 1 tahun.

Pengguna KIK Mahasiswa Tenaga Pendidik (Dosen, Instruktur) Tenaga Kependidikan (Tenaga Tetap, Temporer) Warga (Perumahan, Pelaku Usaha Kecil, Karyawan bank di lingkungan UGM, GMUM, GSP, wartawan fortakgama, dsb) Pekerja Outsourced (contoh : cleaning service, pekerja bangunan, Security, Gardener, dsb.) Pengendara kendaraan umum yang jalurnya melintas kampus (bis kota, transjogja)

Disinsentif Fungsi: sebagai instrumen pengendalian. Disinsentif dikenakan pada: penggunaan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi KIK penggunaan mobil oleh mahasiswa (dikarenakan keterbatasan lahan parkir); penerbitan KIK kedua; penerbitan KIK berkategori mitra. Dispensasi atas disinsentif dapat diberikan kepada mitra atas permintaan unit kerja dengan persetujuan WRS AKSM atau pejabat yang berwenang.

Syarat untuk Mengajukan Penerbitan KIK Mengisi formulir permohonan (on-line) Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas Menyerahkan fotokopi STNK Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Menaati Ketentuan Lalu-lintas Kampus Menandatangani Surat Pernyataan Tidak akan Menyalahgunakan KIK Membayar disinsentif sesuai jenis dan kategori.

Siklus Alur Memperoleh KIK 21212121 Siklus Alur Memperoleh KIK 21

Ketentuan tentang Penerbitan KIK KIK diterbitkan dengan nomor seri yang memudahkan identifikasi adanya pemalsuan yang berdampak duplikasi nomor seri atau adanya nomor seri yang tidak dikenal. Biaya penerbitan KIK pertama dibebankan kepada universitas. Biaya penerbitan KIK kedua dibebankan kepada pengguna. Kepemilikan KIK dibatasi maksimum dua buah kartu dengan ketentuan untuk penerbitan kartu kedua dikenakan disinsentif menurut jenis kendaraan dan kategori pengguna.

Model KIK

Tarif Disinsentif (dalam rupiah, disetor saat penerbitan KIK ) untuk Sepeda Motor Kategori Pengguna Kartu I (Kendaraan I) Kartu II (Kendaraan II) Dosen (berlaku 1th) 50.000 Karyawan Mahasiswa Mitra

Tarif Disinsentif (dalam rupiah, disetor saat penerbitan KIK ) untuk Mobil Kategori Pengguna Kartu I (Kendaraan I) Kartu II (Kendaraan II) Dosen (berlaku 1th) 300.000 Karyawan Mahasiswa 200.000 Mitra

Pengecekan KIK KIK ditunjukkan kepada petugas portal keluar yang akan mengecek kesesuaian antara nomor kendaraan dengan nomor yang tercantum pada kartu. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan KIK saat pengecekan pada portal keluar, maka ybs. diwajibkan untuk menunjukkan STNK dan dikenai disinsentif sesuai jenis kendaraan (mobil Rp 2.000,00 dan sepeda motor Rp. 1.000,00).

Pengkarcisan dan Pengecekan Karcis Pengendara yang tidak memiliki KIK diwajibkan meminta karcis parkir kepada petugas portal masuk dan petugas mencatat nomor kendaraan pada karcis parkir. Pengecekan kesesuaian antara nomor kendaraan dan yang tercantum pada karcis parkir dilakukan oleh petugas pada portal keluar dan pengendara membayar disinsentif sesuai jenis kendaraan (mobil Rp. 2.000,00 dan sepeda motor Rp. 1.000,00). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan karcis parkir diwajibkan menunjukkan STNK dan dan dikenai disinsentif sesuai jenis kendaraan (mobil Rp 2.000,00 dan sepeda motor Rp. 1.000,00).

Siklus Pengecekan keluar Portal Verifikasi KIK Pengendara antri di area portal Mulai Ada KIK? Lewat portal ya Selesai tidak Ada karcis? STNK? Bayar di loket ya tidak Prosedur pengamanan oleh SKKK

Jenis dan Sanksi Pelanggaran Jenis Pelanggaran Sanksi Pada pos pengecekan portal keluar tidak bisa menunjukkan KIK, karcis parkir, dan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan. Penahanan kendaraan sampai ybs. menunjukkan STNK dengan dikenai denda per hari penahanan Rp. 10.000,00 untuk mobil dan Rp. 5.000,00 untuk sepeda motor. Melarikan diri dari pos pengecekan portal keluar. Pencabutan KIK dan/atau pelarangan kendaraan masuk kampus. Melakukan perbuatan melanggar hukum di kawasan kampus. Dilaporkan ke Kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan larangan masuk kawasan kampus.

Pemanfaatan Disinsentif (1) Dana disinsentif akan dimanfaatkan terutama untuk: biaya operasi dan pemeliharaan sistem pengendalian kendaraan bermotor dan parkir terpadu (antara lain: KIK, karcis, fasilitas pos jaga, portal, rambu, marka, dan perlengkapan kerja); tambahan insentif bagi petugas penjaga portal dan parkir; peningkatan layanan sistem pengendalian kendaraan bermotor dan parkir terpadu.

Pemanfaatan Disinsentif (2) Jika berlebih akan dimanfaatkan antara lain untuk: peningkatan kelancaran, keamanan dan kenyamanan jalur sepeda dan pejalan kaki; peningkatan keamanan dan kenyamanan ruang-ruang terbuka.

Akuntabilitas Dana disinsentif kendaraan bermotor disetor ke universitas sesuai ketentuan administrasi keuangan yang berlaku. Pemanfaatan dana disinsentif dilakukan oleh unit-unit yang terkait (DPPA, SKK, DSDM) sesuai peruntukannya melalui mekanisme administrasi keuangan yang berlaku. Dilakukan audit tahunan oleh Satuan Audit Internal (SAI).

Jadwal (tentatif) Pengecekan KIK pada portal keluar dimulai tanggal 22 Maret 2010. Pencetakan dan penyampaian KIK dimulai tanggal 01 Maret 2010. Pendaftaran KIK dimulai tanggal 22 Februari 2010. Sosialisasi ke publik dimulai tanggal 15 Februari 2010.

Terima kasih dan mohon dukungan untuk kelancaran. Februari 2010

Klaster Sosio Yusticia Agro

Klaster Sains

Klaster Vokasi

Klaster Kesehatan

Klaster Teknik

Klaster Soshum-Boulevard Klaster Boulevard, Sosio dan Humaniora

Klaster Fauna Klaster Agro-Fauna