Teknik Pembuatan Akta I
Dr. UDIN NARSUDIN, SH., M.Hum, SpN. S-1 Unpas-Bandung S-2 Spesialis Notariat dan Pertanahan UI S-2 Hukum Bisnis UGM S-3 Ilmu Hukum UNPAD Email : udin_notary@yahoo.com
Teknik Pembuatan Akta I : 1. Memberikan pendalaman atas matakuliah Peraturan Jabatan Notaris yang berhubungan langsung dengan syarat-syarat dan teknik pembuatan akta; 2. memberiakan contoh akta otentik yang sederhana, baik berupa akta relaas maupun akta partij, dilanjutkan dengan uraian tentang bentuk dan susunannya (Pasal 38 UU JN);
3. menguraikan tentang awal akta, termasuk yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus, dilanjutkan dengan uraian tentang badan akta, khususnya mengenai komparisi, baik yang bertindak untuk diri sendiri maupun karena perwakilan, dan 4. premise, yang meliputi maksud dan tujuan, substansi serta teknik penyusunannya, mengenai akhir atau penutup akta, terutama mengenai syarat dan teknik penyusunannya berikut contoh-contohnya; 5. Menguraikan dan memberikan contoh dalam melakukan renvoi, sehubungan dengan terjadinya perubahan, baik berupa penambahan, pencoretan maupun penggantian; 6. Menguraikan tentang teknik pembuatan grose, turunan maupun kutipan berikut contoh-contonya.
Notaris Lembaga notariat telah dikenal di Indonesia, yaitu sejak Indonesia dijajah oleh Belanda. Semula lembaga ini diperuntukkan bagi golongan Eropa, terutama dalam bidang hukum perdata, yaitu Burgerlijk Wetboek. Di dalam perkembangannya lembaga notariat ini secara diam-diam telah diadopsi dan menjadi hukum notariat Indonesia dan berlaku untuk semua golongan.
Berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak, dapat dipahami bahwa keberadaan profesi notaris adalah sebagai pembuat alat bukti tertulis mengenai akta-akta otentik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang menyebutkan : “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat”.
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, baik bisnis, perbankan, kegiatan sosial, pewarisan dan lain-lain. Notaris yang dalam profesinya merupakan instansi yang dengan akta-aktanya menimbulkan alat-alat pembuktian tertulis dan mempunyai sifat otentik, yang dapat berbuat banyak untuk mendorong masyarakat guna mempegunakan alat-alat pembuktian tertulis.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan : “Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Menurut kamus hukum salah satu arti dari Ambteraren adalah Pejabat, dengan demikian Openbare Ambteraren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan publik, sehingga tepat jika Openbare Ambtenaren diartikan sebagai Pejabat Publik. Khusus berkaitan dengan Openbare Ambtenaren yang diterjemahkan sebagai Pejabat Umum diartikan sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat akta otentik yang melayani kepentingan publik, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada notaris.
Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik. Pembuatan akta tersebut berdasarkan aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris, sehingga Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum tidak perlu lagi diberi sebutan lain yang berkaitan dengan kewenangan notaris : seperti notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi berdasarkan Keputusan Menteri dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, tanggal 24 September 2004 Tentang Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, kemudian Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berdasarkan Pasal 37 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam kelembagaan (hukum) khususnya untuk notaris, cukup untuk notaris dikategorikan sebagai Pejabat Umum (atau sebutan lain sebagaimana tersebut dibawah ini) saja dan tidak perlu menempelkan atau memberikan sebutan lain kepada notaris. Jika suatu instansi ingin melibatkan notaris dalam rangka pengesahan suatu dokumen atau surat atau dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum, cukup dengan petunjuk bahwa untuk hal-hal tertentu wajib dibuat dengan akta notaris, contohnya :
-Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa perseroan terbatas didirikan dengan akta notaris. -Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia menegaskan bahwa akta Jaminan Fiducia dibuat dengan akta notaris. -Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa yayasan didirikan dengan akta notaris. -Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, menentukan bahwa pendirian partai politik harus dengan akta notaris. Meskipun bukan sebagai badan hukum, namun Undang-Undang Partai Politik, menentukan bahwa pendirian partai politik harus dengan akta notaris.--
Selain itu dalam KUHPerdata untuk tindakan hukum tertentu diwajibkan dalam bentuk akta otentik, yaitu : -Berbagai ijin kawin, baik dari orang tua atau kakek/nenek (Pasal 71) ; -Pencabutan pencegahan perkawinan (Pasal 70 ) ; -Berbagai perjanjian kawin berikut perubahannya (Pasal 147, 148) ; -Kuasa melangsungkan perkawinan (Pasal 79) ; -Hibah berhubung dengan perkawinan dan penerimaannya (Pasal 176, 177); -Pembagian harta perkawinan setelah adanya putusan pengadilan tentang pemisahan harta (Pasal 191) ; -Pemulihan kembali harta campur yang telah dipisah (Pasal 196) ; -Syarat-syarat untuk mengadakan perjanjian pisah meja dan ranjang (Pasal 237);
Pengakuan anak luar kawin (Pasal 281) ; Pengangkatan wali (Pasal 355) ; Berbagai macam/jenis surat wasiat, termasuk/diantaranya penyimpanan wasiat umum, wasiat pendirian yayasan, wasiat pemisahan dan pembagian harta peninggalan, fideicomis, pengangkatan pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan dan pencabutannya (Bab Ketigabelas-Tentang Surat Wasiat) ; Berbagai akta pemisahan dan pembagian harta peninggalan/warisan (Bab Ketujuhbelas-Tentang Pemisahan Harta Peninggalan ) ; Berbagai hibahan (Bab Kesepuluh-Tentang Hibah), dan protes nonpembayaran/akseptasi (Pasal 132 dan 143 KUHDagang).
Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN yang menyebutkan Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN. Maka Pejabat Umum atau notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UUJN dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN dan untuk melayani masyarakat.
Notaris sebagai Pejabat Publik, dalam pengertian mempunyai wewenang dengan pengecualian. Dengan mengkategorikan notaris sebagai Pejabat Publik. Dalam hal ini publik yang bermakna hukum, bukan publik sebagai khalayak hukum. Notaris sebagai pejabat publik tidak berarti sama dengan pejabat publik dalam bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dapat dibedakan dari produk masing-masing pejabat publik tersebut. Notaris sebagai pejabat publik produk akhirnya yaitu akta otentik, yang terikat dalam ketentuan hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian.
Akta tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final. Serta tidak menimbulkan akibat hukum perdata bagi seseorang atau badan hukum perdata, karena akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wilsvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta notaris yang dibuat dihadapan atau oleh notaris. Sengketa dalam bidang perdata diperiksa di pengadilan umum (negeri). Pejabat publik dalam bidang pemerintahan produk hukumnya yaitu Surat Keputusan atau Ketetapan yang terikat dalam ketentuan Hukum Adminstrasi Negara yang memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis yang bersifat individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dan sengketa dalam hukum administrasi diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Notaris sebagai pejabat publik yang bukan pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan uraian diatas maka notaris dalam kategori sebagai pejabat publik yang bukan pejabat tata usaha negara, dengan wewenang yang disebutkan dalam aturan hukum yang mengatur jabatan notaris, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UUJN.
Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. Dengan dasar seperti itu mereka yang diangkat sebagai notaris harus mempunyai semangat untuk melayani masyarakat, dan atas pelayanan tersebut, masyarakat yang telah merasa dilayani oleh notaris sesuai dengan tugas jabatannya, dapat memberikan honorarium kepada notaris. Oleh karena itu notaris tidak berarti apa-apa jika masyarakat tidak membutuhkannya. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum notaris dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum. Kewenangan atau kekuasaan umum tersebut pada hakekatnya merupakan sifat dari fungsi publik yang ada pada penguasa yang mengikat masyarakat umum, dan tugas notaris adalah bersifat fungsi publik, tetapi objek tugasnya lebih bersifat hukum keperdataan
Berdasarkan wewenang yang ada pada notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN dan ketentuan pembuktian dari akta notaris, maka ada 2 (dua) pemahaman, yaitu : -Tugas jabatan notaris adalah memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. -Akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya. Jika ada orang/pihak yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar, maka orang/pihak yang menilai atau menyatakan tidak benar tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kekuatan pembuktian akta notaris ini berhubungan dengan sifat publik dari jabatan notaris. Sepanjang suatu akta notaris tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya maka akta tersebut merupakan akta otentik yang memuat keterangan yang sebenarnya dari para pihak dengan didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan saksi-saksi yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
notaris merupakan suatu jabatan yang mempunyai karakteristik, yaitu : Sebagai Jabatan UUJN merupakan unifikasi dibidang pengaturan Jabatan Notaris, artinya satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan notaris di Indonesia, sehingga segala hal yang berkaitan dengan notaris di Indonesia harus mengacu kepada UUJN. Jabatan notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh negara. Menempatkan notaris sebagai jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu (kewenangan tersebut) serta bersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan pekerjaan tetap. Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. ruang lingkup pertanggung jawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya.
Notaris Mempunyai Kewenangan Tertentu Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainnya. Dengan demikian jika seorang pejabat (notaris) melakukan suatu tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar wewenang.
-Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah Pasal 2 UUJN menentukan bahwa notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, dalam hal ini menteri yang membidangi kenotariatan (Pasal 1 angka 14) UUJN). Notaris meskipun secara administratif diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tidak berarti notaris menjadi sub-ordinasi (bawahan) dari yang mengangkatnya, yaitu pemerintah. Dengan demikian notaris dalam menjalankan tugas jabatannya
-Bersifat autonomous ; -Tidak memihak siapapun (impartial) ; -Tidak tergantung kepada siapapun (independent), yang berarti dalam menjalankan tugas jabatannya tidak dapat dicampuri oleh pihak yang mengangkatnya atau oleh pihak lain. -Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya. -Notaris meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah tetapi tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah. Notaris hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu.
-Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat Kehadiran notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat yang dapat menggugat secara perdata, menuntut biaya, ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas notaris kepada masyarakat.
-Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat Kehadiran notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat yang dapat menggugat secara perdata, menuntut biaya, ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas notaris kepada masyarakat.
Kewenangan yang ada pada notaris sebagai pejabat umum, juga diiringi dengan kewajibannya sebagai pejabat yang memperoleh kepercayaan dari publik secara moral dan etika. Maksudnya bahwa notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri dan menjaga kepentingan-kepentingan pihak yang terkait. Pasal 1 kode etik notaris hasil kongres di Bandung pada tanggal 28 Januari 2005 tentang kepribadian dan martabat notaris disebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan tugasnya notaris diwajibkan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan asas negara serta bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan dan mengutamakan pengabdiannya kepada kepentingan masyarakat dan negara. Dalam kehidupan sehari-hari notaris dengan kepribadian yang baik diwajibkan untuk menjunjung tinggi martabat jabatan notaris dan sehubungan dengan itu tidak dibenarkan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan notaris.
Notaris mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta dan menyimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Notaris juga berkewajiban mengeluarkan grosse, salinan dan kutipannya, tetapi notaris tidak mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan akta dalam bentuk original. Pembacaan akta notaris, merupakan kewajiban notaris dimana pembacaan akta dilakukan dihadapan pengahadap dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
Pembacaan ini tidak diwajibkan kepada notaris, apabila penghadap telah membaca sendiri dan mendapat penjelasan dari notaris serta mengetahui isi dari akta tersebut, dengan persyaratan khusus bahwa pada setiap halaman minuta akta itu wajib dibubuhkan paraf para penghadap dan saksi-saksi serta notaris. Pembacaan yang dilakukan oleh notaris maupun dibaca sendiri oleh penghadap, dihadapkan agar penghadap yang menanda-tangani akta mengerti akan isi dari akta tersebut sehingga akta notaris benar-benar membuat kehendak atau sesuai dengan kehendak mereka yang menanda-tangani.
Kewajiban notaris pada umumnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan dijiwai Pancasila, sadar dan taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan serta Undang-Undang Jabatan Notaris, kode etik notaris, sumpah jabatan dengan bekerja secara jujur, mandiri, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu oleh undang-undang, notaris ditugaskan untuk melaksanakan pendaftaran surat-surat dibawah tangan. Tugas pembuatan daftar surat-surat di bawah tangan dan pengesahan surat-surat di bawah tangan adalah berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 1874a KUHPerdata.
Ada dua macam akta yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan, yang menjadi dasar hukumnya adalah pasal 1867 KUHPerdata yaitu pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan. Kewenangan utama dari notaris adalah untuk membuat akta otentik, untuk dapat suatu akta memiliki otentisitasnya sebagai akta otentik maka harus memenuhi ketentuan sebagai akta otentik yang diatur dalam pasal 1868 KUHPerdata, yaitu
-Akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tenberstaan) seorang pejabat umum, yang berarti akta-akta notaris yang isinya mengenai perbuatan, perjanjian dan ketetapan harus menjadikan notaris sebagai pejabat umum ; -Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, maka dalam hal suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi syarat ini maka akta tersebut kehilangan otensitasnya dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan apabila akta tersebut ditandatangani oleh para penghadap (comparanten); -Pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta tersebut dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut, sebab seorang notaris hanya dapat melakukan atau menjalankan jabatannya didalam daerah hukum yang telah ditentukan baginya. Jika notaris membuat akta yang berada diluar daerah hukum jabatannya maka akta yang dibuatnya menjadi tidak sah.
Notaris mempunyai 4 (empat) kewenangan sehubungan dengan pembuatan akta, yaitu : 1.Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya; Wewenang notaris dalam pembuatan akta otentik sepanjang tidak dikecualikan kepada pihak atau pejabat lain, atau notaris juga berwenang membuatnya disamping dapat dibuat oleh pihak atau pejabat lain, mengandung makna bahwa wewenang notaris dalam membuat akta otentik mempunyai wewenang yang umum, sedangkan pihak lainnya mempunyai wewenang yang terbatas. Tidak setiap pejabat umum dapat membuat akta akan tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta tertentu yang ditugaskan atau dikecualikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta tersebut dibuat. Seorang notaris tidak berwenang untuk membuat akta yang ditujukan kepada notaris sendiri, istrinya/suaminya, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah dan/atau keatas tanpa batas, serta garis keturunan kesamping derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri maupun dalam suatu kedudukan ataupun perantaraan kuasa, hal tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan ;
3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat ; Bagi setiap notaris ditentukan daerah hukumnya (daerah jabatannya) dan hanya didalam daerah yang ditentukan notaris berwenang untuk membuat akta otentik sedangkan akta yang dibuat diluar daerah jabatannya maka aktanya tidak sah ; 4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuat akta itu. Sebab notaris tidak berwenang untuk membuat akta apabila notaris masih cuti atau telah dipecat dari jabatannya serta sebelum melaksanakan sumpah jabatan notaris tidak berwenang untuk membuat akta.
Jika salah satu dari ke empat syarat tersebut di atas ada yang tidak terpenuhi maka aktanya tidak otentik dan hanya berlaku sebagai akta dibawah tangan apabila akta tersebut ditandatangani oleh para penghadap. Ada beberapa perbedaan dari akta otentik dengan akta dibawah tangan, yaitu : -Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti sebagaimana akta yang dibuat oleh notaris sedangkan untuk akta dibawah tangan mengenai tanggal tidak selalu demikian ; -Grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, sedangkan akta dibawah tangan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial ; -Kemungkinan hilangnya akta dibawah tangan lebih besar dari akta otentik.
Akta-akta yang dibuat oleh notaris terbagi menjadi dua golongan, yaitu : 1. Akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), yaitu akta yang menguraikan secara otentik mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan serta dialaminya sendiri oleh notaris saat menjalankan jabatannya, sebagai contoh, relaas akta misalnya Berita Acara Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas, Berita Acara Undian Berhadiah dan sebagainya.
2.Akta yang dibuat dihadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamai akta partij (partij akten), yaitu akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang diterangkan para pihak kepada notaris dalam melaksanakannya dimana para pihak ingin agar keterangan atau perbuatan tersebut dikonstatir oleh notaris di dalam suatu akta otentik, sebagai contoh, partij akta misalnya perjanjian hibah, jual beli, tukar menukar dan sebagainya.
Notaris sebagai pejabat umum mempunyai arti bahwa notaris merupakan organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat umum, khususnya dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum dibidang keperdataan. Kewenangan merupakan suatu dasar dari tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan atau aturan hukum. Dengan demikian, setiap kewenangan mempunyai ruang lingkup sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Didalam ilmu hukum dikenal berbagai kaidah kewenangan Didalam ilmu hukum dikenal berbagai kaidah kewenangan. Secara umum kewenangan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu : Kewenangan berdasarkan hukum publik membuat undang-undang; Kewenangan untuk menjalankan pemerintahan. Dalam kaidah hukum yang menetapkan kewenangan pemerintahan dinyatakan bahwa bagi jabatan pemerintahan berwenang untuk menetapkan kaidah hukum dalam suatu kejadian individual dan konkret ; Kewenangan untuk melaksanakan peradilan (kewenangan kehakiman), meliputi penyelesaian konflik dengan menyatakan suatu keputusan yang mengikat para pihak ; Kewenangan berdasarkan hukum perdata, maksudnya apabila seseorang telah memenuhi syarat tertentu, maka ia berwenang untuk mengadakan perjanjian menurut hukum perdata.
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu : Atribusi Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundanng-undangan (terjadi penciptaan wewenang yang baru). Dalam hal ini, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada. Tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan berada pada penerima wewenang.
Delegasi Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada orang lain), jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi. Dalam delegasi tidak ada penciptaan wewenang, namun hanya ada pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lainnya. Tanggung jawab yuridis tidak berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi. Pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan tersebut ; Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturam perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan apabila ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan ; Delegasi tidak pada bawahan ; Kewajiban memberikan keterangan, artinya pemberi delegasi berwenang meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang ; Peraturan kebijakan, artinya pemberi delegasi memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.
Mandat Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang dan tidak pula pelimpahan wewenang. Penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans). Tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans (tidak ada peralihan tanggung jawab). Mandat tidak harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, melainkan dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan.
sumber kewenangan yang dimiliki seorang notaris diperoleh dengan cara atribusi, karena pemberian kewenangan bagi notaris dalam membuat akta otentik dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, yaitu UUJN. Kewenangan yang ada pada notaris untuk membuat akta otentik dalam rangka alat bukti perlu diperhatikan . Pasal 15 ayat (1) UUJN mengatur mengenai kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya secara luas karena notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Fungsi notaris semakin terasa untuk memberikan perlindungan yang dipercayakan kepadanya dalam semua tindakan hukum lainnya yang bentuknya diharuskan dengan akta otentik/akta notaris. Pekerjaan dan fungsi notaris secara garis besar adalah sebagai berikut : Memberikan pelayanan hukum kepada semua pihak ; Berusaha menyelesaikan suatu persoalan sehingga semua pihak dapat menerimanya ; Mencegah terjadinya suatu persoalan antara pihak-pihak (tidak boleh berpihak); Menjamin dan menjaga perlindungan kepastian hukum.
Kedudukan notaris sebagai pejabat umum merupakan organ negara yang mendapat limpahan bagian dari tugas dan kewenangan negara, yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat umum dibidang keperdataan, khususnya dalam pembuatan dan peresmian akta. Sebagai pejabat umum, notaris diangkat oleh pemerintah agar memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghendaki dibuatnya alat bukti tertulis atas terjadinya suatu peristiwa hukum. Alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Pembuatan akta mempunyai 2 (dua) fungsi sebagai berikut : Fungsi formal (formalitas causa), yaitu akta merupakan syarat formil adanya suatu perbuatan hukum, jadi untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan sahnya) suatu perbuatan hukum harus dibuat suatu akta. Fungsi sebagai alat bukti (probationis causa). Suatu akta dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian di kemudian hari. Fungsi sebagai alat bukti inilah yang merupakan fungsi terpenting dari suatu akta.
agar bisa digolongkan ke dalam akta otentik, suatu akta harus memenuhi 3 (tiga) unsur sebagai berikut : Akta harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (ten overstaan) seorang pejabat umum. Akta harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa suatu akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan.
Pembuatan suatu akta otentik harus dilaksanakan oleh atau dihadapan pejabat dengan mendasarkan cara pembuatan akta pada ketentuan yang ditetapkan undang-undang. UUJN mengatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh notaris sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Akta notaris yang merupakan akta otentik akan memiliki 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian : 1. Kekuatan pembuktian lahiriah, yaitu syarat-syarat formal yang diperlukan agar suatu akta notaris dapet berlaku sebagai akta otentik. Maksudnya adalah kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Suatu akta yang dari luar kelihatannya sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu ternyata tidak otentik. 2. Kekuatan pembuktian formal, yaitu suatu kepastian bahwa sesuatu kejadian atau fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap. Dari akta otentik dapat dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta adalah betul merupakan kehendak para pihak yang dinyatakan oleh dan/atau di hadapan pejabat yang berwenang menjalankan jabatannya.
3. Kekuatan pembuktian materiel yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar atau tidaknya isi pernyataan yang ditanda-tangani dalam akta, bahwa peristiwa hukum yang dinyatakan dalam akta benar-benar terjadi. Kekuatan pembuktian materiil merupakan kepastian bahwa apa yang tersebut dalam akta itu merupakan pembuktian terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya (tegenbewijs). Isi dari akta telah membuktikan keberadaannya dengan benar terhadap setiap orang yang membuat atau menyuruh membuat akta itu.
Bahasa Akta Akta notaris harus menggunakan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang membuatnya tetapi dalam menghadapi era globalisasi harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat internasional. Pasal 43 ayat 1 UUJN : (1) akta dibuat dalam Bahasa Indonesia. (2) dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, notaris wajib menterjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. (3) apabila notaris tidak dapat menterjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh penerjemah resemi. (4) akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (5) dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), notaris wajib menterjemahkanke dalam Bahasa Indonesia.
Pasal tersebut menentukan bahasa akta harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik, dapat pula dengan bahasa lain dengan syarat notaris harus memahami dan mengerti. Dalam ayat (4) menimbulkan ketidak pastian tentang bahasa yang harus digunakan dalam akta notaris, tentang boleh tidaknya menggunakan bahasa asing. Permasalahan tersebut dapat terjawab dengan UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 31 berbungi : (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perorangan Warga Negara Indonesia. (2) Nota Kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
ANATOMI AKTA NOTARIS Bagian-bagian secara ringkas sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UUJN, dapat diuraikan sebagasi berikut : 1. Setiap akta notaris terdiri atas a. Awal akta atau kepala akta b. Badan akta ; dan c. Akhir atau penutup akta 2. Awal akta atau kepala akta memuat : a. Judul akta b. Nomor akta c. Jam, hari, tanggal bulan dan tahun ; dan d. Nama lengkap dan kedudukan notaris
3. Badan Akta, memuat : a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari para pihak yang berkepentingan, dan d. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
C. Akhir/Penutup akta, memuat ; a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 huruf l atau Pasal 16 ayat 7. b. Uraian tentang penanda-tanganan dan tempat penanda-tanganan atau penterjemahan akta apabila ada. c. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta. d. Uraian tentang adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Dalam bagian ini tercantum selesainya pembuatan akta, nama status dari saksi, keterangan notaris dibaca atau dibacakan dan diterangkan kepada penghadap dan penghadap menyatakan jelas dan mengerti, maka segera diparaf dan atau ditanda-tangani/dibubuhi cap empu jari oleh pihak, saksi-saksi dan notaris. Guna memenuhi ketentuan pasal 1868 KUHPerdata bertalian dengan pasal 86 UUJN, maka bentuk fisik, format, kertas, halaman, huruf dari aktanya menurut kebiasaan dan pernah diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai harus dipenuhi syarat-syarat yang berupa :
-kertas putih berukuran ½ halaman A3 dengan ketebalan kertas 80 gram. -huruf pica (mesin ketik) atau courier new (komputer). -jarak huruf/kalimat kebawah 2 spasi. -tiap halaman terdiri dari 30 baris -jarak tulisan/tanda baca dari tepi kiri atas 7 cm bagian kosong ini untuk tempat renvoi, dari tepi atas kertas 2 cm dari tepi bawah kertas 3 cm. Antara huruf, kata kalimat tidak boleh kosong harus diisi dengan tanda garis datar sampai tepi bagian kanan dari kertas.
Dalam UUJN dikenal saksi dalam pembuatan akta : 1. saksi attesterend, -memperkenalkan para penghadap yang tidak dikenal -kewenangannya bisa turut tanda-tangan akta tsb. 2.saksi instrumentair -harus dikenal oleh notaris -harus cakap melakukan perbuatan hukum -harus mengerti bahasa dalam akta yang dibuat -harus dapat tanda-tangan
Pembuatan akta notaris didasarkan atau berasal dari keterangan atau penjelasan papa pihak (klien) atau hasil wawancara (tanya jawab) dengan para (pihak) dan bukti-bukti yang diberikan kepada kita, ataupun berdasarkan hasil penelitian awal serta negoisasi awal untuk kemudian merumuskan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan dasar untuk membangun struktur akta notaris, antara lain : 1. Latar belakangyang akan diperjanjikan 2. Identitas para pihak (subjek hukum)
3. Identifikasi objek yang akan diperjanjikan 4. Membuat kerangka akta 5. Merumuskan substansi akta : a. Kedudukan para pihak b. Batasan-batasan (yang boleh atau tidak diperbolehkan) menurut aturan hukum. c. Hal-hal yang dibatasi dalam pelaksanaannya. d. Pilihan hukum dan pilihan pengadilan e. Klausula penyelesaian sengketa f. Kaitannya dengan akta yang lain (jika ada).
Menyusun akta notaris harus mempunyai alur sistematika yang mengalir, untuk itu akta notaris mempunyai anatomi tersendiri, artinya mempunyai bagian-bagian dan nama tersendiri yang tidak terlepas dari bagian lainnya, sama halnya seperti tubuh manusia, mulai dari ujung rambut di kepala sampai dengan telapak kai tidak terlepas satu dengan yang lain.
PROSES PEMBUATAN AKTA NOTARIS Tahapan awal Notaris pertama-tama harus dapat menilai Penghadap/pihak cakap dan berwenang serta tidak termasuk yang dilarang oleh hukum yang berlaku. Cakap artinya memenuhi Pasal 330 BW : Berwenang artinya orang yang menghadap akan membuat akta untuk kepentingan : 1. dirinya sendiri ; 2. selaku kuasa dari seseorang ; 3. selaku kuasa dalam jabatan (direktur, ketua, wali orang tua) atau kedudukan (wali pengawas, pengganti/substutusi, curator).
Tidak termasuk yang dilarang artinya penghadap/pihak tersebut bukan dirinya sendiri, istrinya atau keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga baik secara pribadi maupun kuasanya. Kewenangan dan kecakapan mempunyai perbedaan yang cukup jelas dan khusus. Kewenangan merupakan kapasitas atau kedudukan diri pribadi subjek hukum dalam melakukan tindakan hukum tersebut bisa untuk dirinya sendiri maupun subjek hukum lain sedangkan kecakapan merupakan kualitas dari pribadi subjek hukum tersebut.
Tahapan Kedua Pihak-pihak yang berkepentingan mengutarakan maksud dan tujuannya. Notaris harus mampu melihat tujuan dan pihak-pihak tersebut membuat akta serta perbuatan hukum ini atas dasar kesepakatan yang tulus bukan ada unsur keterpaksaan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1321 BW : “tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karensa kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”. Isi atau materi dari akta, notaris harus bertanggung jawab bukan hanya merelatir dalam arti menuruti kehendak pihak yang memerlukan jasa notaris tetapi notaris harus menggunakan logika hukum (kewajaran), disini peranan notaris sangatlah penting sebsagai kepercayaan pemerintah diuji.
Notaris harus menguasai peranannya, mampu mengarahkan isi akta agar sesuai dengan kenyataan dan tidak berbenturan dengan UU, hukum adat dan budaya sebagaimana dalam pasal 1337 BW : “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.
Tahap Ketiga Apabila maksud dan tujuan pembuatan akta tidak melanggar hukum, ideologi, adat istiadat, budaya, maka akan ditindak lanjuti dengan meminta kelengkapan data/dokumen baik asli maupun fotocopy yang harus dilengkapi oleh penghadap/pihak untuk diteliti kebenarannya. Data pendukung atau dokumen dimaksud antara lain Identitas diri, status keperdataan, surat perijinan, surat kepemilikan dan lain-lain, yang harus dicermati dengan teliti keabsahannya. Kemungkinan akibat hukumnya juga harus diterangkan secara jelas dan tegas.
Tahap Keempat Setelah pihak mengerti dan memahami keterangan dari notaris dan pihak menyatakan setuju atau semufakat, maka dengan segera notaris menyiapkan minuta aktanya, memerlukan waktu yang lamanya tergantung pada situasi dan kondisi bisa sesaat kemudian, bisa beberapa hari. Tahap Kelima Minuta akta siap, dihadapan pihak dan saksi-saksi dibacakan, diterangkan sekali lagi, kemungkinan ada pembetulan dari pihak/penghadap. Setelah penghadap/pihak menerima, mengetahui, mengerti, memahami dan setuju atas apa yang direlatir dalam minuta akta notaris maka dengan segera minuta akta itu duparaf/dibubuhi cap empu jari tangan bila ada perbaikan (renvoi) dan ditanda-tangani/dibubuhi cap empu jari tangan berturut-turut oleh pihak penghadap, sakdi-saksi dan terakhir notaris. Pengecualiannya adalah untuk akta wasiat terbuka menurut Pasal 939 BW urutan-urutan penanda-tanganannya adalah penghadap, notaris dan terakhir saksi-saksi.
LEGALISASI: Adalah Penanda tanganan dokumen di bawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.
DAFTAR/WAARMERKING: Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak. Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.
Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya. Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .
Renvooi. Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak. Macam-macam renvoi Tambahan Coretan Coretan dengan penggantiannya
Saksi dalam Akta Saksi instrumentair/saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA AWAL AKTA Judul akta, nomor akta, jam, hari, bulan dan tahun, nama lengkap dan kedudukan notaris. (Akta Partij). PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor : 20. -Pada hari ini Kamis, tanggal lima Juli duaribu tiga (05-07-2003).----Jam 9.00 (sembilan) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).----------Hadir dihadapan saya, Doktor UDIN NARSUDIN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :-------------------------- (contoh apabila notaris yang bersangkutan).
PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor : 20. -Pada hari ini Kamis, tanggal lima Juli duaribu tiga (05-07-2003).----Jam 9.00 (sembilan) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).----------Hadir dihadapan saya, ION, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris (Daerah/Wilayah/Pusat) Nomor ......., tertanggal .........................., diangkat sebagai Notaris (pengganti/Notaris Pengganti khusus/Pejabat Sementara Notaris) dari Doktor UDIN NARSUDIN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :------------------------------------------------ (contoh apabila notaris pengganti/notaris pengganti khusus/pejabat sementara notaris).
Awal Akta (Akta Relaas). BERITA ACARA UNDIAN Nomor : 90. -Pada hari ini, Jumat tanggal lima Maret duaribu ------sembilan (05-03-2009)------------------------------------- -Jam, 09.00 (sembilan) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).-------------------------------------------------------- -Saya, Doktor UDIN NARSUDIN, Sarjana Hukum, -----Magister Humaniora, Notaris Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut --- pada bagian akhir akta ini, dan telah dikenal oleh -----saya, Notaris :------------------------------------------------ -Atas Permintaan Direksi Perseroan Terbatas PT dst.
BADAN AKTA KOMPARISI 1. Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir). 1. Tuan Joko, lahir di Jakarta tanggal lima Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (05-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Bimasakti Nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00000001 ;------------------------------------------------- -sedangkan untuk melakukan tindakan hukum berikut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari istrinya Nyonya Yeni, lahir di Jakarta tanggal enam Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (06-06-1971), Warga Negara Indonesia, Karyawan swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, yang turut hadir dan ikut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya ;----------------------------------------------------------------- -selaku Yang Menyewakan yang untuk selanjutnya akan disebut juga :-----------------------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------
2. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal limabelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (15-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00005555 ;------------------------------------------------------------------------------ -selaku Penyewa, selanjutnya akan disebut juga :--------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA ------------------------------------
-benda yang merupakan harta bawaan (Pasal 36 ayat (1) UUP : -Tuan A, dst... -menurut keterangannya (objek) yang akan disebutkan dibawah ini merupakan harta asal karena bawaan sebelum perkawinannya dengan Nyonya B, dst... Demikian berdasarkan Akta Jual Beli, tertanggal dst..., yang dibuat dihadapan saya notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bekasi juncto akta perkawinan tertanggal...., Nomor....., yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.-----------------------
Benda diperoleh karena hibahan (35 ayat (2) UUP) -Tuan A, dst... -menurut keterangannya (objek) yang akan disebutkan dibawah ini diperoleh penghadap karena hibahan berdasarkan akta hibah tertanggal......dst, yang dibuat dihadapan saya, notaris, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bekasi.-------------------------------------------
Benda diperoleh karena warisan (Pasal 35 ayat (2)UUP) -Tuan A, dst... -menurut keterangannya (objek) yang akan disebutkan dibawah ini diperoleh penghadap karena warisan berdasarkan akta pemisahan dan pembagian warisan tertanggal dst, yang dibuat dihadapan saya, notaris.----
2. Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua (Psl 307 jo 300 BW) 1. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal limabelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (15-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00005555 ;------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anaknya laki-laki yang masih dibawah umur (belum dewasa), yaitu B, berumur......tahun, karena ibunya masih hidup.--------------------------------------------------------------------
3. Bila menyangkut wali (pasal 345 BW). 1. Nyonya KIKO, lahir di Jakarta tanggal tigabelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (13-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000088, janda dari Tuan B yang telah meninggal dunia di........, pada tanggal.........., sebagaimana ternyata dari akta Kematian tertanggal.........., Nomor.........., yang dikeluarkan oleh ........... -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup dan dengan demikian menurut hukum merupakan wali ibu dari anak-anaknya yang masih dibawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan almarhum tuan B tersebut diatas yaitu :----------------- 1. C dilahirkan di .......pada tanggal ....... 2. D dilahirkan di .......pada tanggal ...... 3. E dilahirkan di ........pada tanggal ........
4. bila menyangkut perwalian (Pasal 359 BW) 1. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal limabelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (15-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00005555 ;--------- -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali atas anak laki- laki bernama B, demikian penghadap telah dingkat dengan Putusan Pengadilan Negeri .........., tertanggal .........., Nomor ........., dari putusan mana petikan resminya bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.--
5. bila menyangkut pengampuan (curatele) Pasal 449 BW. -Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;-------------------------------- -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu dari Tuan B, yang ditaruh dibawah pengampuan menurut surat putusan Pengadilan Negeri ......., tertanggal ......., Nomor ..... Dengan putusan mana penghadap telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunan resminya bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.--
6. bila menyangkut pelaksana wasiat (executeur testamentaire) Pasal 1005 BW. -Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;---------------------------------------------- -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pelaksana wasiat dari Tuan B, yang telah meninggal dunia di......, tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal........, Nomor, yang dibuat dihadapan saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------
7. Bila pengurus mewakili suatu perkumpulan (Pasal 1653 BW). 1. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;------------------------------------------------ Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;------------------------ 3. Tuan KAKA, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh dua (03-06-1972), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000066;--------------------------- -menurut keterangannya mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan dengan demikian merupakan pengurus harian yang mewakili Badan Pengurus dari dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal ...., anggarad dasarnya sah mewakili demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, berkedudukan di ......, yang telah diakui sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal...., Nomor......, dan telah diumumkan dalam Beritan Negara Republik Indonesia, Tambahan Nomor ......
8. Bila menyangkut kuasa dengan akta notaris. Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;--------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan X, Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di dsb....., sebagaimana ternyata dari akta kuasa tertanggal..., Nomor....., yang dibuat dihadapan JOKI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya, notaris.------------
9. Bila menyangkut kuasa dibawah tangan (Pasal 1792 Bw) Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;----------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan X, Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di dsb....., sebagaimana ternyata dari surat kuasa yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal..., yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini ;---------------------------------------------------------------------------
10. Bila menyangkut kuasa lisan (1792 BW). Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;--------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan X, Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di..... dsb........
11. Bila Menyangkut tindakan pesero pengurus CV (Pasal 19 KUHD). Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;--------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pesero pengurus dengan jabatan Direktur dari dan semikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. X, berkedudukan di Bekasi, yang dibuat dihadapan saya, notaris, demikian sesuai dengan ketentuan Pasal...., anggaran dasar perseroan.----------------------------------------------------
12. Bila menyangkut sebuah perseroan terbatas. 1. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;-------------------------------- 2. Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;------------------------------- -menurut keterangannya keduanya bertindak masing-masing dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur Perseroan Terbatas PT. Tidak Halal, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal dua Januari duaribu sebelas (02-01-2011), Nomor 121 Tambahan Nomor 51, dengan demikian menurut ketentuan Pasal 11 anggaran dasar perseroan sah mewakili perseroan.
13.Bila Komparisi dengan surat kuasa yang dilegalisasi oleh Konsul Jenderal RI di LN. Tuan KOKO, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (03-06-1971), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000077;--------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan X, Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di dsb....., sebagaimana ternyata dari surat kuasa tertanggal...,yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dan telah dilegalisasi oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Sidney, dibawah Nomor……, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------------
Aset atas nama penghadap. 14. Komparisi karena bertindak berdasarkan putusan pengadilan (pembagian harta bersama suami istri). Aset atas nama penghadap. Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;-------------------------------- -menurut keterangannya bertindak berdasarkan kekuatan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor…………, demikian sah bertindak dan oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun.-------------------------------
15. Komparisi apabila penghadap tidak menikah Tuan KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;-------------------------------- -menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berikut dibawah ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun, oleh karena belum menikah.-----------------------------------------------------------------------------------
16. Komparisi karena menikah dengan perjanjian kawin (harta terpisah). Nyonya KIKI, lahir di Jakarta tanggal tiga Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh (03-06-1970), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, Jalan Rorojonggrang Nomor 15, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000099;---------------------------------------------- -menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berikut dibawah ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun, oleh karena menikah dengan perjanjian kawin, sebagaimana ternyata dari akta perjanjian kawin tertanggal lima Maret duaribu sepuluh (05-03-2010), Nomor 01, yang dibuat dihadapan Joko, Sarjana Hukum Notaris di Bekasi, dan atas akta mana telah didaftarkan di akta Perkawinan Nomor , tertanggal…….., dibawah Nomor…….., yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.--------------------------
17. Komparisi kalau Kuasa notaril Nyonya Elisabeth, lahir di Manado, pada tanggal ..... , Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Penduduk Kota Bandung nomor .., bertempat tinggal di Bandung, Jalan lmam Bonjol Nomor 200 ;- - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Surat Kuasa tanggal Nomor yang dibuat dihadapan ALIFA DEWI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bandung, yang salinannya bermaterai cukup dan untuk keperluan ini diperlihatkan kepada saya, notaris selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Sudrajat, lahir di Bandung pada tanggal ... ..., swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor ....., bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setiabudi Nomor 550 ;--
18. Komparisi Kuasa notaril yang dikeluarkan dalam in originali Nyonya Elisabeth, lahir di Manado, Warga Negara Indonesia, pada tanggal .....-..., swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung, Jalan Imam Bonjol Nomor 200 ; - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Surat Kuasa Tanggal ..........Nomor yang dibuat dihadapan ALIFA DEWl.Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notris di Bandung, yang dikeluarkan dalam aslinya (in originali) 'dan dilekatkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari - dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Sudraja, lahir di Bandung, pada tanggal ., Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor .., bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setiabudi nomor 550 ;
19. Kuasa dibawah tangan yang tanda tangannya dilegalisasi (dalam Pasal 15 ayat 2 butir a UUJN No.30 thn 2004 dinamakan sebagai pengesahan tanda Tangan Nyonya Elisabeth, lahir di Manado, pada tanggal , Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor .., bertempat.tinggal di Bandung, Jalan lmam Bonjol Nomor 200; - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal yang telah disahkan tanda-tangannya, oleh ALIFA DEWl,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Jakarta, tanggal ..... dibawah nomor ...... yang bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari - dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Sudrajat, lahir di Bandung, pada tanggal , Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setiabudi nomor 550 ;
20. Bagi anak yang masih dibawah umur (belum berumur 18 tahun dan belum menikah) Pasal 330 KUHPdt Jo Pasal 39 UUJN ayat 1 Berdasarkan kekuasaan orang Tua Tuan Endang, lahir di Bandung, pada tanggal ........, Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor........., bertempat tinggal di Bandung, Jalan Cihampelas Nomor......, - yang dalam hal ini bertindak selaku ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua dari – dan sebagai demikian untuk dan atas nomo anaknya yang masih dibawah umur, yang bernama TARl, lahir di Bandung, pada tanggal sepuluh Juni seribu Sembilan ratus Sembilan puluh (10-06-19900, pelajar. bertempat tinggal sama dengan penghadap; Catatan : Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka yang disebutkan sebagai wali adalah orang tua yang hidupnya terlama)
21. Perwalian anak yang diakui ps 35 KUHPdt Tuan PHILIPUS, lahir di Bandung, pada tanggal pegawai Badan Usaha Milik Negara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor bertempat tinggal di Bandung. Jalan Anggrek Nomor 150, warga Negara lndonesia, yang dalam bertindak selaku wali berdasarkan undang-undang dan karenanya untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama ARRON, lahir di Cimahi, pada tanggal ......, warga Negara lndonesia, dan bertempat tinggal sama dengan penghadap, yang telah diakui sebagai anaknya berdasarkan Akta pengakuan Anak, tanggal Nomor yang dibuat hadapan saya, notaris.------------------------
22. Perwalian suami dari ibu wali yang menikah lagi/Teman Wali (Medevoodgt) - ps 251 KUHpdt Nyonya BERNADETTE, lahir di Bandung, pada tanggal Penduduk Kota Bandung Nomor ......, dan Tuan JOHANES, lahir di Jakarta, pada tanggal ......, swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik lndonesia, Nomor , -Keduanya bertempat tinggal di Bandung, Jalan Rajawali Nomor 500, Warga Negara lndonesia, yang dalam hal ini bertindak selaku wali dan teman wali dan karenanya untuk dan atas nama anak yang masih dibawah umur, yang bernama MARGARET, lahir di Bandung, pada tanggal ....-., Warga Negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal sama dengan penghadap ;
23. Perwalian kurator atas anak-anak sah dari kurandus – ps 453 KUHPdt -Tuan Benardi, lahir di Semarang, pada tanggal ......, pengacara, pemegang Kartu Tanda penduduk Kota Bandung Nomor bertempat tinggal di Bandung, Jalan Riau Nomor warga Negara lndonesia, yang dalam hal ini berdasarkan penetapan pengadilan Negri Kelas I (satu) Bandung tertanggal Nomor telah diangkat sebagai pengampu tuan Antonius, lahir di pada tanggal , Warga Negara Indonesia, tidak bekerja, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor bertempat tinggal di Bandung, Jalan sultan Tirtayas Nomor 250, dan karenanya sebagai wali berdasarkan undang-undang untuk dan atas nama anak sah yang masih dibawah umur dari Tuan Antonius tersebut yang bernama Simon, lahir di Jakarta, pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di Bandung, Jalan lnsinyur Haji Juanda Nomor 300 ; -tuan Antonius telah berada dibawah pengampuan berdasarkan Penetapan pengadilan Negeri Kelas I (satu) penetapan tersebut bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.---------------
24. Perwalian menurut wasiat /perwalian testamenter - ps 355 KUHPdt. -Tuan PATRICK, lahir di Manado, pada tanggal swasta, pemegang Kartu Tanda penduduk Kota Bandung, warga Negara lndonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai wali anak yang masih dibawah umur dan karenanya untuk dan atas nama Daniel, lahir di pada tanggal , Warga Negara Indonesia, pelajar, bertempat tinggal di Bandung, Jalan ......; ----penghadap telah diangkat sebagai wali sebagaimana ternyata dalam Akta Wasiat tanggal.... Nomor yang dibuat dihadapan saya notaris.-----------
25. Perwalian yang diangkat oleh hakim (Walidatif Pasal 359 KUHPerdata). Tuan Albert, lahir di Jakarta, pada tanggal ......, Warga Negara Indonesia, pegawai negeri, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung, Jalan Surapati Nomor 250 ;--------------------------------------- -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai wali anak yang masih dibawah umur dan karenanya untuk dan atas nama Andri, lahir di Bandung, pada tanggal .....-, Warga Negara lndonesia, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I (satu) Bandung tertanggal ......... Nomor penghadap telah diangkat sebagai wali dan telah meletakkan sumpahnya ditangan Balai Harta Peninggalan .. sebagaimana ternyata dalam berita acara penyumpahan tertanggal Nomor ......; salinan dari kedua surat tersebut diatas bermaterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, notaris.------------------------------------
26. Perwalian Badan Hukum Tuan AMIR, lahir di Padang, pada tanggal , Warga Negara Indonesia, swasta, pemegang Katu Tanda Penduduk Kota, Bandung Nomor......., dan Nyonya ANNISA, lahir di Pekanbaru, pada tanggal bidan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor ......, bertempat tinggal di Bandung, Jalan ......, Warga Negara lndonesia, - menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut dalam jabatannya masing-masing sebagai ketua dari - dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kasih Bunda, berkedudukan di Bandung, yang didirikan dengan akta tanggal........Nomor ..., dan terakhir diubah dengan akta tanggal ... Nomor ..., kedua-keduanya dibuat dihadapan ALIFA DEWI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bandung, dari akta-akta mana salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang dalam hal ini diwakilinya sebagai wali anak yang bernama ABUBAKAR, lahir di Padangpanjang, pada tanggal Warga Negara Indonesia, pelajar, bertempot tinggal di ......, pengangkatan yayasan tersebut sebagai wali telah dilakukan oleh pengadilan Negeri Kelas I (satu) Bandung dalam surat Penetapannya tanggal ...... Nomor...., yang salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kapada saya, Notaris.---------- - sedang untuk melakukan perbuatan hukum yang akan disebut dibawah ini telah memperoreh ijin dari Pengadilan Negeri Kelas 1 (satu) Bandung dalam Surat Penetapannya tanggal Nomor yang bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini.
apabila sebuat PT proses pengesahannya baru sampai dengan SK Menteri Hukum dan HAM, maka harus disebutkan dihadapan siapa PT tersebut dibuat (nama notaris). Apabila PT tersebut sudah dimumkan dalam BNRI maka cukup menyebutkan Nomor BNRI dan tanggalnya.
PREMISE didalamnya tercantum data pokok atau maksud inti yang dikehendaki oleh pihak secara ringkas atau singkat ; dimungkinkan pula terdapat nama saksi pengenal atau yang diperkenalkan oleh penghadap lengkap dengan data-datanya. Merupakan keterangan atau pernyataan pendahuluan yang merupakan dasar atau pokok masalah yang akan diatur dalam sesuatu akta guna memudahkan pengertian apa yang dimaksud dengan dibuatnya akta itu. Jadi semacam prolog/mukadimah.
1. Contoh premise hibah saham -Para penghadap menerangkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perseroan tersbut dibawah ini :--------------------- -bahwa Pihak Pertama dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua yang dengan ini menerima hibahan dari Pihak Pertama 100 (seratus) saham haknya/miliknya Pihak Pertama dalam perseroan terbatas PT....., berkedudukan di