PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
HUKUM TATA NEGARA
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PUTUSAN.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Presiden dan DPR.
UPAYA HUKUM.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
S U M B E R H U K U M.
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ASAS LEGALITAS.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM INDONESIA Dosen : Rahmat Muhajir Nugroho, SH

Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang Lembaran Negara sudah diganti dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beberapa Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut : Pasal 3 (1) UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan (2) UUD NRI 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI (3) Penempatan UUD NRI 1945 dalam Lembaran Negara RI tidak merupakan dasar pemberlakuannya

Pasal 7 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : UUD NRI 1945 Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah

Pasal 37 RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU Penyampaian RUU sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama

Pasal 38 (Pengesahan) RUU sebgmana dimaksud dalam pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden Dalam hal.... Tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan

Pasal 45 (Pengundangan) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam : Lembaran Negara RI Berita Negara RI Lembaran Daerah Berita Daerah

Pasal 46 Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam LNRI, meliputi : a. UU/Perpu b. PP c. Perpres mengenai : 1. Pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau Badan Internasional 2. Pernyataan keadaan bahaya d. Perat Per-UU-an lain yang menurut Perat Per-UU-an yang berlaku harus diundangkan dalam LNRI

(2) Perat Per-UU-an lain yang menurut Perat Per-UU-an yang berlaku harus diundangkan dalam BNRI Pasal 47 Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan Per-UU-an yang dimuat dalam LNRI Tambahan BNRI memuat penjelasan Perat Per-UU-an yang dimuat dalam BNRI

Pasal 49 Perat Per-UU-an yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Perat Gubernur, Perat Bupati/Walikota atau perat lain dibawahnya dimuat dalam Berita Daerah

YURISPRUDENSI Yurisprudensi disebut juga Keputusan Hakim atau keputusan pengadilan. Yurisprudentie (Belanda), Yurisprudence (Perancis). Lain halnya dengan istilah Yurisprudence dalam bahasa Inggris, mempunyai arti Teori Ilmu Hukum = Algemene Rechtsleer = Generale Theory of Law. Dalam bhs Inggris istilah yang digunakan untuk menyebut pengertian yurisprudensi adalah case law atau judge made law.

Dasar Hukum Yurisprudensi Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”

Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim bisa menciptakan hukum sendiri, sehingga hakim mempunyai kedudukan tersendiri sebagai pembentuk undang-undang selain Lembaga Pembuat Undang-undang. Pembuat Undang-undang = hukum “inabstrakto” (secara umum) Hakim = hukum “in concreto” (secara khas).

TRAKTAT Traktat atau Treaty adalah perjanjian antar negara. Traktat dapat berbentuk traktat bilateral (antar 2 negara) dan multilateral (lebih dari 2 negara). Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing2 negara yang mengadakannya. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Empat Fase Pembuatan Perjanjian Antar Negara Menurut E. Utrecht ada tingkatan : Penetapan (sluiting) oleh delegasi Persetujuan oleh DPR Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden Pelantikan/pengumuman (afkondiging) Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati

KEBIASAAN Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid, hukum kebiasaan disebut “kebiasaan” saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.

Syarat-syarat timbulnya hukum kebiasaan Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum disebut “Opinio juris seu necessitatis”. Keyakinan hukum itu memili 2 arti : a. Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya baik) b. Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak dilihat isinya tetapi ditaati)

Menurut Pasal 15 AB : “Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan”. Contoh : Pasal 1339 KUHS/KUHPerdata “Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu didiwajibkan oleh kebiasaan”.