KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010 PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK (Berdasarkan Permen PP No.6 Tahun 2009) KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK (Permen No.6 Tahun 2009) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 2 Urusan pemerintahan terdiri: urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah ---- politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
PP No.38 Tahun 2007 (ii) Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. KEMENETERIAN PP DAN PA TELAH MENGELUARKAN 2 SPM: 1. PPTPO 2. Permeneg PP dan PA No.1/2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
PP No.38 Tahun 2007 (iii) Pasal 9 Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (2) Di dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria -------- memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria ------------ melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
PP No.19 Tahun 2009 PP No.19 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaa Tugas dan Wewenang serta Kedudukan KeuanganGubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi
Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Permen No.1 Tahun 2008 Tentang PKHP Permen No.2 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Perempuan Permen No.3 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Permen No.4 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Permen No.06 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
Permen No.06 Tahun 2009 (i) Penyelenggaraan data gender dan anak : adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi: pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, konprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.
Permen No.06 Tahun 2009 (ii) TUJUAN: meningkatkan komitmen pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan; dan meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.
Permen No.06 Tahun 2009 (iii) PRINSIP-PRINSIP: spesifik, artinya data yang dikelola menggambarkan secara spesifik indikator gender dan anak; dapat dipercaya, artinya dilaksanakan secara bertanggung jawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dapat diukur, artinya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang telah ditetapkan; relevan, artinya data yang dikelola masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan/program/ kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan berkelanjutan, artinya penyelenggaraan pengelolaan data gender dan anak dilaksanakan secara berkesinambungan dalam bidang, program, kegiatan dan waktu.
Permen No.06 Tahun 2009 (iv) data terpilah menurut jenis kelamin; JENIS DATA: data terpilah menurut jenis kelamin; data terpilah menurut kelompok umur;dan data kelembagaan
Permen No.06 Tahun 2009 (v) Pengelolaan data: pengumpulan; pengolahan; analisis; dan penyajian.
Permen No.06 Tahun 2009 (vi) Pengumpulan------dilakukan melalui survei, statistik rutin instansi, penelitian penggunaan data sekunder, atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh SKPD, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, masyarakat madani dan lembaga non pemerintah. Pengolahan Data----- dilakukan pada semua jenis data dan dalam bentuk tabulasi menurut jenis kelamin, kelompok umur dan wilayah Analisis data ( Dalam Proses Penyusunan) Penyajian data ----- menggunakan media cetak dan/atau media elektronik
Permen No.06 Tahun 2009 (vii) PENYELENGGARAAN: Provinsi dan kabupaten/ kota menyediakan: sumber daya manusia; sarana dan prasarana pengelolaan data; dan penyusunan sistem data.
Permen No.06 Tahun 2009 (viii) Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak MEMFASILTASI Berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kabupaten/kota.
ALUR PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Kementerian Negara PP Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Provinsi Kejaksaan Tinggi RPTC Rumah Sakit UPPA Polda LSM Unit PP Provinsi RPSA Pengadilan Tinggi P2TP2A Lainnya Kabupaten/ Kota Rumah Sakit Puskesmas - P2TP2A - WCC Unit PP Kab/Kota UPPA Polres/Ta LSM Lainnya
PENGUMPULAN DATA TERPILAH DAN ANAK Unit PP Provinsi BPS Unit PP &PA Kab/Kota LSM: Peduli Perempuan Peduli Anak - Dinas Pendidikan Nas - Dinas Kesehatan - Dinas Sosial - Dinas Nakertrans - Dinas Koperasi dan UKM - Kejakasaan Negeri - Pengadilan Negeri - KanWil HUK &HAM - BND - BAKD - BKKBN/ Kepddkan & KS - Polres/Polresta KPAID Kementerian Negara PP - Kejaksaan Tinggi - Pengadilan Tinggi Provinsi Kabupaten/ Kota
Permen No.06 Tahun 2009 (ix) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota.
Permen No.06 Tahun 2009 (x) Bupati dan Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Gubernur. Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Permen No.06 Tahun 2009 (xi) Data Gender dan Anak menjadi bagian dari penyusunan buku Daerah Dalam Angka.
TERIMA KASIH