PENGAKUAN (RECOGNITION)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER GANJIL
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
By : Eko Wahyudi. Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik.
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
HUKUM PERUSAHAAN.
ILMU NEGARA.
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Dalam Hukum Internasional
TEORI TERJADINYA NEGARA
ILMU NEGARA.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
Politik Luar Negeri Indonesia
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
BISNIS GLOBAL.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
KONFIGURASI SISTEM GLOBAL
SURAT.
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Subyek Hukum Internasional
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
HUKUM PERUSAHAAN.
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Assalamualaykum.
PENGAKUAN.
DEMOKRASI PANCASILA. DEMOKRASI PANCASILA DEMOKRASI 1. PENGERTIAN 2. DEMOKRASI MENURUT KAMUS a. DEMOKRASI BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT” b. MENURUT.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Pengakuan Negara / State Recognition
Dalam Hukum Internasional
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
Transcript presentasi:

PENGAKUAN (RECOGNITION)

PENGAKUAN Tidak Ada Kewajiban dalam Memberikan Pengakuan Perbuatan Bebas Membenarkan Menerima PENGAKUAN Negara Organisasi Kekuasaan Belligerent Sebagai Anggota Masyarakat Internasional

Terjadi hubungan yg bersifat publik (diplomatik) PENGAKUAN NEGARA Indonesia Timor Leste memberikan pengakuan konsekuensi Terjadi hubungan yg bersifat publik (diplomatik) Perwakilan Diplomatik (Kedutaan Besar/Embassy)

Jenis –Jenis Pengakuan Org. Kekuasaan “dianggap” memenuhi syarat mjd anggota masyarakat internasional Pengakuan de Facto Tidak Pernyataan Resmi Kenegaraan (Official Pronouncement) Ada Hubungan Antara Negara yg Mengakui dg Entitas yg Diakui

Org. Kekuasaan telah memenuhi syarat mjd anggota masyarakat internasional 2. Pengakuan de Jure Ada Pernyataan Resmi Kenegaraan (Official Pronouncement) Ada Hubungan Antara Negara yg Mengakui dg Entitas yg Diakui

TEORI PENGAKUAN NEGARA Pengakuan yg “menciptakan” negara 1. Teori Konstitutif Eksistensi Negara terwujud setelah ada Pengakuan dr Negara lain Praktek Umum : dinerikan kepada negara yg baru merdeka

tdk “menciptakan” negara 2. Teori Deklaratur tdk “menciptakan” negara Eksistensi Negara sdh ada sebelum diberikan pengakuan

Cara Pemberian Pengakuan 1. Terang-Terangan Nota Diplomatik Hubungan kedua negara bersifat resmi/ kenegaraan 2. Diam-Diam Tidak Ada Nota Diplomatik Tidak Ada Pernyataan Kenegaraan Indikatornya hanya ada hubungan antara kedua negara meski tidak bersifat kenegaraan/resmi

Praktek Indonesia dlm Pengakuan Negara Tidak Mengakui Eksistensi Taiwan 1. Taiwan Indonesia hanya mengenal Politik SATU CHINA 2. Israel Tidak Mengakui Eksistensi Israel Pendirian Negara Israel Tidak Sesuai dengan Semangat Bangsa Indonesia