SERTIFIKASI BENIH
SERTIFIKASI Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemerikaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
SERTIFIKAT Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara hasil kegiatan sertifikasi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih. Standar mutu benih : adalah spesifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu fisik, genetis, dan kesehatan benih Label : adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman , kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih.
TUJUAN SERTIFIKASI BENIH Menjamin kemurnian dan kebenaran varietas. Menjamin tersedianya benih bermutu secara berkesinambungan.
YANG BERHAK MELAKSANAKAN SERTIFIKASI, Instansi Pemerintah Perorangan atau badan hukum
Instansi Pemerintah yang dapat melaksanakan Sertifikasi, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSB TPH) untuk tanaman pangan dan hortikultura. Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih Perkebunan untuk tanaman perkebunan. Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak yang ditunjuk oleh Menteri untuk hijauan makanan ternak.
Persyaratan Perorangan atau Badan Hukum untuk melasanakan sertifikasi: Memiliki tenaga terampil dalam bidangnya. Memiliki peralatan dan laboratorium yang diperlukan. Telah diakreditasi oleh Badan Agribisnis Departemen Pertanian. Badan Agribisnis Departemen melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh Akreditasi.
Ruang lingkup Sertifikasi : Pemeriksaan Laboratorium Pengawasan Pemasangan Label. Pemeriksaan Lapangan