DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017 SOSIALISASI PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2017 DISAMPAIKAN OLEH: BAGIAN ORGANISASI Aula Multatuli, 17 Januari 2017
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL; PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTABITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2010-2025; PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH .
PENGERTIAN PERJANJIAN KINERJA LEMBAR/DOKUMEN YANG BERISIKAN PENUGASAN DARI PIMPINAN INSTANSI YANG LEBIH TINGGI KEPADA PIMPINAN INSTANSI YANG LEBIH RENDAH UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM/KEGIATAN YANG DISERTAI DENGAN INDIKATOR KINERJA. (Permenpan & RB No. 53 Th. 2014)
TUJUAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA SEBAGAI WUJUD NYATA KOMITMEN ANTARA PENERIMA & PEMBERI AMANAH MENCIPTAKAN TOLAK UKUR KINERJA DASAR PENILAIAN KEBERHASILAN/KEGAGALAN PENCAPAIAN TUJUAN DASAR BAGI PEMBERI AMANAH UNTUK MELAKUKAN MONITORING & EVALUASI DASAR DALAM PENETAPAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
WAKTU PENYUSUNAN PERJANJIAN KIERJA PERJANJIAN KINERJA HARUS DISUSUN SETELAH INSTANSI PEMERINTAH TELAH MENERIMA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN, PALING LAMBAT SATU BULAN SETELAH DOKUMEN ANGGARAN DISAHKAN
PENGGUNAAN SASARAN DAN INDIKATOR PERJANJIAN KINERJA MENYAJIKAN INDIKATOR KINERJA UTAMA YANG MENGGAMBARKAN HASIL-HASIL YANG UTAMA DAN KONDISI YANG SEHARUSNYA, TANPA MENGESAMPINGKAN INDIKATOR LAIN YANG RELEVAN UNTUK TINGKAT ESELON II SASARAN YANG DIGUNAKAN MENGGAMBARKAN OUTCOME UNTUK TINGKAT ESELON III & IV SASARAN YANG DIGUNAKAN MENGGAMBARKAN OUTPUT & OUTCOME
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA PERJANJIAN KINERJA DAPAT DIREVISI ATAU DISESUAIKAN DALAM HAL TERJADI: TERJADI PERGANTIAN ATAU MUTASI PEJABAT PERUBAHAN DALAM STRATEGI YANG MEMPENGARUHI PENCAPAIAN TUJUAN & SASARAN (PERUBAHAN PROGRAM, KEGIATAN & ALOKASI ANGGARAN) PERUBAHAN PRIORITAS ATAU ASUMSI YANG BERAKIBAT SECARA SIGNIFIKAN DALAM PROSES PENCAPAIAN TUJUAN & SASARAN
CONTOH PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH
CONTOH PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS/ESELON III
CONTOH PERJANJIAN KINERJA ESELON IV
CONTOH PERJANJIAN KINERJA KURANG TEPAT
KETERANGAN PERJANJIAN KINERJA BPBD INDIKATOR KINERJA BAGI KEPALA PERANGKAT DAERAH TERLALU RENDAH TARGET KURANG JELAS DAN TERPERINCI
TERIMA KASIH