Pertemuan 11-12 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Matakuliah : F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 Pertemuan 11-12 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Agenda Wajib Pajak PPh Pasal 21 Tidak Termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 Objek Pajak PPh Pasal 21 Penghasilan Yang dikecualikan dari PPh 21 Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Tarif Pajak dan Penerapan Tarif PPh 21 yang bersifat final Pemotong Pajak PPh 21 Hak dan Kewajiban WP PPh 21 Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21 Cara Menghitung PPh Pasal 21 Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bina Nusantara University
Wajib Pajak PPh 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pegawai Tetap Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri Tenaga Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah Bina Nusantara University
Tidak Termasuk Wajib Pajak PPh 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing; Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 Bina Nusantara University
Objek Pajak PPh Pasal 21 Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur dst Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun dan mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan dibayarkan sekali dalam setahun. Bina Nusantara University
Objek Pajak PPh Pasal 21 (lanjutan) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atua pemagangan yang merupakan calon pegawai. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Bina Nusantara University
Objek Pajak PPh Pasal 21 (lanjutan) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan WP Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium yang diterima PNS Bina Nusantara University
Objek Pajak PPh Pasal 21 (lanjutan) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasar Norma Perhitungan Bina Nusantara University
Penghasilan Yang Dikecualikan dari PPh 21 Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 adalah: Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasar Norma Perhitungan Bina Nusantara University
Penghasilan Yang Dikecualikan dari PPh 21 Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 adalah: Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah Bina Nusantara University
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00* setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp2.400.000,00** setahun atau Rp200.000,00 sebulan. *Peraturan lama besarnya maksimal Rp1.296.000 atau Rp108.000/bulan ** Peraturan lama besarnya maksimal Rp432.000 atau Rp36.000/bulan Bina Nusantara University
Perubahan tentang besaran biaya Jabatan Lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiun Bina Nusantara University
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp1.296.000,00 setahun atau Rp108.000,00 sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp432.000,00 setahun atau Rp36.000,00 sebulan. Bina Nusantara University
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat 1 (a), (3) dan (7) TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DN LAPISAN PKP TARIF PAJAK - S/D Rp 50.000.000,00 5 % - DI ATAS Rp 50.000.000,00 15 % S/D Rp 250.000.000,00 - DI ATAS Rp 250.000.000,00 25 % S/D Rp 500.000.000 - - DI ATAS Rp 500.000.000 30 % LAPISAN PKP DAPAT DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DITETAPKAN TARIF PAJAK TERSENDIRI ATAS PENGHASILAN TERTENTU, SEPANJANG TIDAK MELEBIHI TARIF PAJAK TERTINGGI Bina Nusantara University 60 61
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat (4) UNTUK KEPERLUAN PENERAPAN TARIF PAJAK JUMLAH PKP DIBULATKAN KE BAWAH DALAM RIBUAN RUPIAH PENUH Bina Nusantara University 60 61
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat (5) dan (6) BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG BAGI WP ORANG PRIBADI D.N YANG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAGIAN TAHUN PAJAK DIHITUNG JUMLAH HARI X PAJAK TERUTANG UTK 1TAHUN PAJAK 360 JUMLAH PKP DIBULATKAN KE BAWAH DALAM RIBUAN RUPIAH PENUH Bina Nusantara University 60 61
Konsep umum penghitungan PPh – 21 Pegawai Tetap Pensiunan Peg.Tdk.Tetap Ph Bruto Ph Bruto Honorarium Dikurangi Dikurangi Biaya Jabatan Iuran Pensiun Biaya Pensiun Ph Neto Ph Neto Dikurangi Dikurangi Dikurangi PTKP PTKP PTKP PKP PKP PKP PPh – 21 : Tarif Pasal 17 UU PPh Bina Nusantara University
Konsep umum penghitungan PPh – 21 Tebusan Pensiun/THT/Pesangon Upah harian, mingguan, satuan, borong Imbalan atas jasa dan kegiatan Ph Bruto Ph Bruto Ph Bruto PKP PKP Dikurangi Rp 8.640.000 dibebaskan utk uang Pensiunan Rp 17.280.000 dibebaskan utk uang Pesangon PTKP PKP PPh – 21 : Tarif pasal 17 UU PPh Bina Nusantara University
Konsep umum penghitungan PPh – 21 Tenaga Ahli menjalankan pek. bebas Petugas dinas luar asuransi/ penjaja barang Hadiah dan Penghargaan Perlombaan Ph Bruto Komisi Ph Bruto NPPN 50% x 15% = (7,5%) PPh – 21 Tarif pasal 17 UU PPh 10% FINAL FINAL Bina Nusantara University
PKP UPAH SEHARI TIDAK LEBIH DARI LEBIH DARI Rp 110.000,- Rp 110.000,- PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tanggal30 Desember 2005) UPAH SEHARI TIDAK LEBIH DARI Rp 110.000,- LEBIH DARI Rp 110.000,- DIKURANGI Rp 110.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 1.100.000 DALAM SATU BULAN TAKWIM DIKURANGI PTKP HARIAN SEBENARNYA PKP DIPERHITUNGKAN PPh Ps.21 YANG TELAH DIPOTONG TARIF PPh 5 % Bina Nusantara University 21
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN,MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR BULANAN DIKURANGI PTKP SEBULAN PKP SEBULAN PKP DISETAHUNKAN x TARIF PPh Ps.17 PPh SETAHUN PPh SEBULAN Bina Nusantara University 22
TARIF PENGHASILAN BRUTO PASAL 17 UU PPh PENGURANGAN SEBESAR Rp 25 JUTA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA PENGHASILAN BRUTO PENGURANGAN SEBESAR Rp 25 JUTA PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF PASAL 17 UU PPh Bina Nusantara University 23
PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI, YAITU RP 15.840.000,00 SETAHUN - UTK DIRI SENDIRI - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG - UTK DIRI SENDIRI - TANGGUNGAN MAKS 3 ORG SYARAT. MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN Bina Nusantara University 24
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PTKP Tahunan Bulanan Harian TK / - 15.840.000 1.320.000 44.000 TK / 1 17.160.000 1.430.000 47.667 TK / 2 18.480.000 1.540.000 51.333 TK / 3 19.800.000 1.650.000 55.000 K / - 17.160.000 1.430.000 47.667 K / 1 18.480.000 1.540.000 51.333 K / 2 19.800.000 1.650.000 55.000 K / 3 21.120.000 1.760.000 58.667 Bina Nusantara University
Contoh Perhitungan PPh 21 Gaji setahun Rp. 1.500.000,- Rp. 18.000.000,- Premi Asuransi Rp. 60.000,- Rp. 720.000,- Penghasilan bruto Rp. 18.720.000,- Pengurangan Biaya Jabatan 5% * 18.720.000,- Rp. 936.000,- Iuran Tunjangan Hari Tua (THT) Rp. 600.000,- Rp. 1.536.000,- Penghasilan Neto Rp. 17.184.000,- PTKP (TK/-) Rp. 15.840.000,- PKP Rp. 1.344.000,- PPh 21 5% * 1.344.000,- = Rp. 67.200,- Bina Nusantara University
Tarif Pemotongan/Pemungutan PPh 21 bagi WP tidak ber-NPWP Lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Bina Nusantara University
TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University