Disusun oleh Siti Sopiah PASAR MODAL Disusun oleh Siti Sopiah
Pengertian Tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga (efek) jangka panjang
PERBEDAAN PASAR UANG & PASAR MODAL Indikator Pasar Pasar Uang Pasar Modal Jangka Waktu Jangka Pendek Jangka Panjang Jenis produk yang diperdagangkan 1.Sertifikat Bank Indonesia 2.Surat Berharga Pasar Uang 1.Saham 2.Obligasi 3.Reksa Dana Hasil Bunga 1.Dividen 2.Capital Gain Pelaksana/Lembaga yg terlibat Bank Indonesia 1.Perusahaan Efek 2.Bursa Efek Peranan Peranti Operasi Pasar Terbuka Alternatif Pendanaan perusahaan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
Perkembangan Pasar Modal Kegiatan pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1977 sewaktu perusahaan PT Semen Cibinong menerbitkan sahamnya di BEJ. Penyebab kenaikan jumlah perusahaan yang terdaftar di BEJ untuk tahun 1989 Dan 1990 adalah : BAPEPAM mulai menerapkan kebijakan baru yang mencampuri pembentukan harga saham di pasar perdana. Pembentukan harga saham perdana dipersilahkan untuk ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu emiten dan para penjamin
Struktur Pasar Modal
Fungsi Bagi perusahaan, sarana untuk mendapatkan tambahan modal Bag Masyarakat, tempat untuk menanamkan modal atau sarana untuk menginvestasikan dana yang dimiliki Bagi Pemerintah, menggerakan perekonomian nasional
Faktor yang mempengaruhi Pasar Modal Penawaran surat berharga : Semakin banyak, semakin baik (dilihat dari kemampuan perusahaan menjual Saham) Permintaan surat berharga : Tergantung kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membeli saham Kondisi politik dan ekonomi Peraturan dan hukum Peran Badan Penunjang Pasar Modal
Instrumen Pasar Modal Saham : Surat bukti penyertaan/kepemilikan modal suatu perusahaan. Jenis Saham Obligasi : Surat bukti utang jangka panjang yang diberikan investor pada perusahaan Reksa Dana: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi
Jenis Saham Saham Biasa Saham Preferen (Gabungan saham biasa dan Obligasi Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan mendapat laba Memiliki hak lebih dahulu dalm memperoleh dividen dan memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan Memiliki hak suara Tidak memiliki hak suara, tetapi dapat mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus Jika perusahaan dilikiudasi, hak memperoleh kekayaan perusahaan dilakukan setelah perusahaan melunasi semua kewajibannya Memiliki pembayaran maksimum sebesar nilai sahamnya dan dibayar lebih dahulu setelah kreditor
Right adalah surat yang memberi hak pemegang saham lama untuk membeli saham baru yg hendak diterbitkan. Option atau Opsi adalah hak yg dimiliki oleh pihak utk membeli atau menjual kpd pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Waran adalah efek yg meberi hak kpd pemegangnya utk memesan saham dr perusahaan tsb pd harga setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek tsb diterbitkan.
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI Bagian pyertaan dlm modal dasar PT. PS adlah pemilik Perush. Bukti pengakuan utang/pinjaman uang dr masy. Pemegang obligasi adlh Kreditur. Penanaman dana tdk terbatas, jangka waktunya selama perush beroperasi. Terbatas waktunya (maturity date): pendek, menengah, Jangka panjang. Deviden ditambah kemungkinan capital gain atau capital loss Bunga tetap (suku bunga tahunan) Risiko relatif lebih besar Risiko relatif lebih kecil Hak suara dlm rapat PS turut serta menentukan kebijakan perusahaan Hak pemegan Obligasi dlm Rapat Umum Pemegang Obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja Dalam hal likuidasi PS mpy klaim terakhir thd asset perusahaan Dlm hal likuidasi PO mpy klaim utk didahulukan thd PS (senior right) Dasar perikatan ditentukan dlm anggaran dasar perush. Dasar Perikatan ditentukan dlm perwaliamanatan trust agreement/indenture e-mail: kholil@uns.ac.id
Pelaku Pasar Modal 1. Perusahaan Efek, terdiri dari : Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual Pialang (perantara Pedagang/Broker) Pihak yang menjadi perantara penjualan antara emiten dengan investor (pembeli surat berharga/efek) Manajer Investasi Pihak yang mengelola portofolio Efek atau portofolio investasi untuk para nasabah atau sekelompok nasabah, 2. Emiten : Perusahaan yang melakukan penawaran/penjualan efek secara umum 3. Perusahaan Publik : Perusahaan perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang2nya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor Rp3 Miliar 4. Investor ; Pihak yang membeli surat berharga/efek
Lembaga penunjang Pasar Modal 1. Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek. Jenis Pasar 2. Biro Administrasi Efek : Pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan hak pemiliknya 3. Kustodian : Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yg berkaitan dg efek
Jenis Pasar di Bursa Efek Pasar Perdana : Pasar dimana emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) pertama kali melakukan penjualan saham, sebelum saham itu dicatat atau dijual di bursa efek Pasar Sekunder/bursa : Pasar dimana investor dapat menjual dan membeli saham setelah efek tersebut dicatat di bursa efek, yaitu BEI
Perbedaan Pasar Perdana dan Sekunder. → Pasar Sekunder Harga saham tetap (ditentukan oleh emiten) Ditentukan supply dan demand Tidak ada komisi Ada komisi Hanya untuk pembelian saham Pembelian dan penjualan saham Melalui agen penjual yang ditunjuk Melalui pialang Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas
4. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 5. Bank Kustodian : Pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek. 6. Lembaga kliring dan penjaminan : lembaga yang bertugas menyimpan efek-efek. 7. Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang 8. Pemeringkat Efek : Pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang seperti obligasi dan commercial paper
Lembaga Penunjang Pasar Modal Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal ) : Lembaga yang mengawasi, mengatur pasar modal, dan memberi rekomendasi pada menteri keuangan
Cara Perusahaan menerbitkan saham Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan saham dan bisa terdaftar di BEJ, yaitu: Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat Jumlah saham yang Listed minimal 1.000.000 lembar Jumlah pemegang saham minimal 200 orang Company Listing berlaku batasan 49% Perusahaan telah beroperasi lebih dari 3 tahun Menghasilkan laba (operasi dan bersih) selama 2 tahun terakhir Total kekayaan minimal Rp. 20 milyar, modal sendiri minimal Rp. 7,5 milyar dan telah disetor minimal Rp 2 milyar Kapitalisasi saham yang listed minimal Rp. 4 milyar Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik
Tahapan yang dilakukan perusahaan untuk melakukan penawaran umum 1. Tahap persiapan Perusahaan yang akan menerbitkan saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam rangka penawaran umum saham 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam
3. Tahap Penawaran Saham emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk 4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia