MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Pengusaha Kena Pajak.
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 24.
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
PPh PASAL 26.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pengantar PPN.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
PPh Orang Pribadi.
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
STP dan Ketetapan Pajak
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK I. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : A. KREDIT PAJAK PENGHASILAN ( PPh ). B. KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ). C. FISKAL LUAR NEGERI. D. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI. II. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : 1. PT Tugu Indah di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : - Penghasilan dari usaha di luar negeri Rp. 1.000.000.000,- - Rugi usaha di dalam negeri - Pajak atas penghasilan di luar negeri ( 40 % ) - Menurut data Laporan Keuangan disebutkan : Rp. 200.000.000,- 400.000.000,- o Pemungutan pajak dari pihak lain ( Pasal 22 ) Pemungutan pajak dari modal ( Pasal 23 ) Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Pasal 25 ) Rp. 10.000.000,- 5.000.000,- Pertanyaan : a. Hitunglah berapa pajak terutang PT Tugu Indah dalam tahun 2009 ! b. Hitunglah jumlah kredit pajak dan berapa pajak yang lebih / kurang dibayar ! 2. Apakah Pajak Masukan di bawah ini dapat dikreditkan dan berilah alasan dalam jawaban Saudara ? a. PPN yang dibayar ( Pajak Masukan ) dalam Faktur Pajak tertanggal 2 Nopmber 2008, diterima oloeh PKP Pembeli pada tanggal 21 Pebuari 2009. b. Pajak Masukan atas pembelian obat untuk keperluan rumah sakit milik perusahaan. c. Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan berupa AC yang pada tanggal 15 Maret 2009 itu diambil untuk dipasang dalam ruang manajemen PKP yang bersangkutan. d. Pajak Masukan yang untuk keperluan ”Station Mitsubishi L-300”, untuk antar jemput karyawan dan kegiatan operasional. e. Pajak Masukan atas perbaikan jeep direksi PT Citrasena selaku pemborong yang digunakan untuk dinas lapangan di lokasi proyek. f. Pajak Masukan atas renovasi ruang direksi. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Penghitungan Pajak Penghasilan pada Akhir Tahun : Pada akhir tahun, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap diwajibkan untuk melakukan perhitungan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali atas penghasilan yang dipotong pajak bersifat final. Kemudian pajak yang terutang pada akhir tahun pajak tersebut dikurangi dengan kreditur pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Hasil pengurangan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan akan berakibat Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu tahun pajak akan lebih besar atau lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak ataupun Nihil. Kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun adalah Pajak Penghasilan yang telah dilunasi dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut atau dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang terdiri dari : a. PPh Pasal 21 (khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. b. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. c. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu. d. PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan. e. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. f. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

(dikapitalisasikan) pada harga perolehan BKP/JKP PPh Pasal 24 ( Kredit Pajak L.N. ) PPh Pasal 25 ( Angsuran sendiri ) Jumlah Kredit Pajak PPh yang Kurang dibayar Rp. 15.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 45.000.000,- Rp. 35.000.000,- B. KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) : 1. Pengkreditan Pajak Masukan : Pajak Masukan, adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP. Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan : ( Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ) Syarat utama pengkreditan pajak masukan adalah Faktur Pajak a. b. Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam masa pajak yang sama (Pajak Masukan bulan Januari 2009 dikreditkan dengan Pajak Keluaran bulan Januari 2009 pada SPT masa PPN Januari 2009) c. Apabila tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama (misalnya Faktur Pajak-nya diterima terlambat), Pajak Masukan tersebut masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang : - Belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) pada harga perolehan BKP/JKP Belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, kecuali dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan. d. Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Misalnya, Faktur Pajak Masukan bulan April 2002 baru diterima oleh PKP pada bulan November 2002, Faktur Pajak Masukan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5