JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Kiswanto, SE, M.Si Jurusan Akuntansi FE Unnes kiswantofeunnes@yahoo.com
POP KUIS Jelaskan yang dimaksud dengan asas sumber dalam perspektif Pemungutan Pajak! Jelaskan yang dimaksud dengan Official Assessments System ! Jelaskan perbedaan Tax Avoidance dan tax Evasion!
JENIS-JENIS PAJAK Menurut golongannya : pajak langsung dan tidak langsung Menurut sifatnya : Pajak Subyektif dan obyektif Menurut lembaga pemungutnya : Pajak Pusat dan Daerah
Pajak Langsung Pajak Langsung, adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang pada waktu tertentu Contoh : Pajak Penghasilan
Pajak Tak Langsung Pajak tidak langsung, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa tertentu saja Contoh : PPN
PAJAK SUBYEKTIF Pajak Subyektif, yaitu jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi WP (Subyek) Contoh :pajak penghasilan
PAJAK OBYEKTIF Pajak Obyektif, adalah pajak yang dikenakan dengan pertma-tama memperhatikan atau melihat obyeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak Contoh :PPN
PAJAK PUSAT Pajak Pusat, adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh DEpKeu atas nama Dirjen Pajak. Jenis; PPh, PPN dan PPnBM, Bea Materai
PAJAK DAERAH Pajak Daerah, adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Hasil dari pemungutan pajak daerah dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan APBD.
CONTOH PAJAK DAERAH UU No.18 Th 1997 ttg pajak daerah dan retribusi daerahyang dikelola oleh Dipenda Pajak Daerah Tk.1 Pajak kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan bermotor Pajak bahan bakar kendaraan bermotor PBB, BPHTB 2. Pajak daerah Tk.2 Pajak hotel dan restoran Pajak hiburan Pajak Reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan c Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
TATA CARA PEMUNGUTAN Stelsel pajak Asas pemungutan pajak
STELSEL PAJAK Stelsel Nyata (Riel Stelsel) dimana pengenaan pajak didasarkan pada objek (peghasilan yang nyata) Stelsel Anggapan (fictive stelsel) dimana pengenaan pajak didasarkan pada satu anggapan yang sudah diatur oleh undang-undang. Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, hal ini berdasarkan anggapan pada awalnya kemudian dihitung kembali di akhir berdasarkan jumlah yang sebenarnya
Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan
ASAS DOMISILI Menurut asas ini Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Pabean Indonesia, sekalipun penghasilan diperoleh dari Luar Indonesia
ASAS SUMBER Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak
ASAS KEBANGSAAN Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK OFFICIAL ASSESMENT SYSTEM SELF ASSESMENT SYSTEM WITH HOLDING SYSTEM
OFFICIAL ASSESMENT SYSTEM Official assessment system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh seseorang
SELF ASSESMENT SYSTEM Self assessment system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terhutang
WITH HOLDING SYSTEM Withholding system, adalah suatu pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga itu yang kemudian menyetor dan melaporakn kepada WP
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK AJARAN FORMIL AJARAN MATERIIL
AJARAN FORMIL Menurut Ajaran Formil utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus Maka timbuk STP, SKP, SKPKB
AJARAN MATERIIL Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang Sedangkan utang pajak hapus karena dapat disebabkan : Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Meninggal Dunia Pembebasan dan Penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUT PAJAK PERLAWAN PASIF PERLAWAN AKTIF
PERLAWANAN PASIF Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang disebabkan : Perkembangan intelektual dan moral masyarakat Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuk perlawanan pasif yang dilakukan oleh WP : - Tax Avoidance (Penghindaran pajak) yaitu perbuatan yang berusaha untuk meringankan beban pajak dengan tidak melaporkan keadaan sesungguhnya (mencari celah dalam hukum pajak sehingga dapat meringankan beban pajak terutang)
PERLAWANAN AKTIF Meliputi semua usaha yang melanggar undang-undang (Tax Evasion) Tax Evasion yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan Pajak)
TARIF PAJAK Tarif Sebanding/Proporsional Tarif Tetap Tarif Progresif Tarif Degresif
Tarif Sebanding/Proporsional Tarif yang berupa presentase tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak Contoh : PPN (10%)
Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak Contoh : Bea Materai
Tarif Progresif Presentase tarif yang digunakan semakin besar bial jumlah yang dikenai pajak semakin besar Contoh : tarif PPh
Tarif Degresif Presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak (DPP) semakin besar
SEKIAN Matur Nuwun