PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Upah Harian, Upah Satuan,Upah Borongan yg diterima tenaga harian lepas.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
“PEMOTONGAN - PEMUNGUTAN PAJAK BAGI BENDAHARA”
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
Overview SPT 1721.
BUT DAN PPH 21.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Gaji dan Upah.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Preseny by Wulan Indri widiar
Transcript presentasi:

PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA KPP PRATAMA SURAKARTA 19 JULI 2017

DASAR HUKUM Pasal 21 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 80 TAHUN 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD PMK-262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD

PPH 21 TIDAK FINAL YANG DITANGGUNG PEMERINTAH PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. (Pasal 2 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010) PNS, anggota TNI, POLRI: gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas)

PPH 21 YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH Pasal 2 ayat (2) PP 80 Tahun 2010 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)

PENGHASILAN LAIN-LAIN YANG DIPEROLEH PNS Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh WP OP yang bersangkutan. (Pasal 6 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010)  

BUKTI PEMOTONGAN PPH PASAL 21 Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan : Dibuat sekali setahun (Form 1721-A2) Diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti Untuk PPh Final : Dibuat pada akhir bulan dilakukan pemotongan Dengan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final (Lampiran Per-32/pj/2009)

Selanjutnya...

Pengertian PPh Pasal 21/26 Orang Pribadi Pajak Penghasilan Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa: Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Wajib Pajak DN Wajib Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH BENDAHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN PEKERJAAN, JABATAN, JASA, KEGIATAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH DIBAYARKAN KEPADA PEJABAT NEGARA/PNS/ ANGGOTA TNI/POLRI/ PENSIUNANNYA BUKAN - PEJABAT NEG/PNS/ANGGOTA TNI/ANGGOTAPOLRI/PENSIUNANNYA UPAH HARIAN/ MINGGUAN/ BORONGAN HONOR, U.SAKU HADIAH, KOMISI, BEASISWA, PEM- BAYARAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN JASA KEGIATAN TENAGA AHLI : PENGACARA DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS Bukan pegawai lain - GAJI/PENSIUN - TUNJANGAN TERKAIT HONORARIUM IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN

PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEJABAT NEGARA/PNS/ANGGOTA TNI & POLRI/PENSIUNAN Penghasilan Yang Diterima PEJABAT NEGARA PNS ANGGOTA TNI & POLRI PENSIUNAN*) YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG HADIR, UANG LEMBUR, IMBALAN PRESTASI KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN GAJI, GAJI KEHORMATAN, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN LAINNYA PPh Ps. 21 DITANGGUNG PEMERINTAH DIPOTONG PPh Ps.21 FINAL *) TERMASUK JANDA/DUDA, DAN / ATAU ANAK-ANAKNYA

Penghitungan PPh Pasal 21 PNS Mulai 1 Januari 2009 PENGHASILAN TERATUR DARI APBN/APBD PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN YANG DTERIMA PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI/POLRI - GAJI KEHORMATAN - GAJI - TUNJANGAN YG TERKAIT - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP DIBEBANKAN pada KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH. BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 PTKP PENGHASILAN NETO DIKURANGI DIPOTONG PPh Ps. 21 : 15% X PH. BRUTO (Gol IV) 5% X PH. BRUTO (Gol III) 0% X PH. BRUTO (Gol II) (BERSIFAT FINAL) TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI

Penghitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto Bukan pegawai Penghasilan Berkesinambungan Penghasilan Tidak Berkesinambungan Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP Tidak Menerima Penghasilan Lain Menerima Penghasilan Lain PENGHASILAN BRUTO X 50% Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh) Dikurangi PTKP Bulanan Tarif Ps. 17 UU PPh

Selanjutnya...

PENGHASILAN TERATUR V.S. HONORARIUM PNS DARI APBN/D PENGHASILAN TERATUR DIKENAKAN TARIF PROGRESIF (TIDAK FINAL), HONORARIUM DIKENAKAN TARIF FINAL. PENGHASILAN TERATUR DIPEROLEH SEHUBUNGAN STATUS SEBAGAI PEGAWAI TETAP (JABATAN) DALAM MENJALANKAN TUPOKSI, HONORARIUM DIPEROLEH SEHUBUNGAN DENGAN JASA LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBERI KERJA PPh PENGHASILAN TERATUR DITANGGUNG PEMERINTAH (DIANGGARKAN DALAM APBN/D), PPh HONORARIUM DITANGGUNG SI PENERIMA PENGHASILAN PPh LEBIH BAYAR PENGHASILAN TERATUR TIDAK DAPAT DIRESTITUSI NAMUN BISA DIKOMPENSASI KE BULAN SELANJUTNYA, PPh LEBIH BAYAR HONORARIUM DAPAT DIRESTITUSI

TERIMA KASIH