DAYA PAKSA (OVERMACHT) OLEH: RISWAN MUNTHE
A. Pengertian Daya Paksa Menurut penjelasan MvT, daya paksa adalah “setiap kekuatan, setiap dorongan, setiap paksaan yg tidak dapat dilawan”. Daya paksa (overmacht) yang tercantum dalam pasal 48 KUHP. Undang-Undang hanya menyebutkan tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa.
Macam Daya Paksa Dalam doktrin hukum dpt dibedakan 2 macam daya paksa, yaitu: a. Daya paksa absolut (vis absoluta). b. Daya paksa relatif (vis compulsiva). Menurut Van Hamel overmacht itu dapat bersifat: Absolut, yaitu dapat merupakan paksaan fisik dan dapat pula merupakan paksaan secara spikis. Relatif, yaitu merupakan paksaan secara psikis dalam arti luas, yang berupa keinginan-keinginan dan pemikiran-pemikiran yang telah bekerja demikian rupa, hingga ia mampu mempengaruhi orang, yaitu untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu.
Apabila dilihat dari segi dari mana asalnya tekanan dan paksaan itu, maka masing-masing bentuk daya paksa tersebut diatas dapat dibedakan lagi antara lain: 1. Daya paksa dari sebab perbuatan manusia. 2. Daya paksa dari sebab di luar perbuatan manusia, ialah sebab alam atau binatang. Apabila dilihat dari sifatnya tekanan dan paksaan, maka baik vis absoluta maupun vis compulsiva dapat dibedakan antara: 1. Daya paksa oleh sebab tekanan yg bersifat pisik. 2. Daya paksa oleh sebab tekanan yang bersifat psychis.
Perbedaan Daya Paksa dengan Pembelaan Terpaksa a. Pada daya paksa Daya paksa terjadi apabila perbuatan yg menjadi pilihan olehorang yg diserang (korban) adalah berupa perbuatan yg memang dimaksudkan dan diinginkan sipenyerang. Misalnya, dgn todongan pistol seseorang memkasa orng lain untuk menandatangani akta palsu, kemudian korban menandatanganinya. Di sini orang diserang terpaksa melakukan perbuatan yg dikehendaki sipenyerang, krna dia tidak berdaya untk melawan serangan yg memaksa itu. Tidak ditentukan bidang kepentingan hkm apa dlm hal penyerang yg dpt dilakukan perbuatn dlm keadaan daya paksa.
Pada pembelaan terpaksa Pada daya paksa dpt terjadi dlm hal keadaan darurat, yaitu terjadi dlm hal konflik antara dua kepentingan hukum, knflik antra dua kewajiban hukum dan konflik antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Pada pembelaan terpaksa Perbuatan yg menjadi pilihan orng yg diserang adalah berupa perbuatan yg terjadi tujuan atau maksud sipenyerang . Pada pembelaan terpaksa, orng yg melakukan pembelaan terpaksa ada kemampuan berbuat untk melawan serangan oleh si penyerang. Pada pembelaan terpaksa hanya dpt dilakukan terhadap serangan-serangan yg bersifat melawan hukm dlm tiga bidang ialah: tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Pembelaan terpaksa tdk dpt terjadi dlm keadaan darurat.