DAYA PAKSA (OVERMACHT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Dipresentasikan oleh:
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Asas-Asas Hukum Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
SUBJEK TINDAK PIDANA Orang (Perbuatan Orang) –Natuurlijke Personen
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan Melawan Hukum
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
PENGHINAAN.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Deelneming (Penyertaan)
Privasi dan Kebebasan Individu
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Perbuatan Melawan Hukum
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERTEMUAN 12 HUKUM PIDANA.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Perbuatan Melawan Hukum
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

DAYA PAKSA (OVERMACHT) OLEH: RISWAN MUNTHE

A. Pengertian Daya Paksa Menurut penjelasan MvT, daya paksa adalah “setiap kekuatan, setiap dorongan, setiap paksaan yg tidak dapat dilawan”. Daya paksa (overmacht) yang tercantum dalam pasal 48 KUHP. Undang-Undang hanya menyebutkan tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa.

Macam Daya Paksa Dalam doktrin hukum dpt dibedakan 2 macam daya paksa, yaitu: a. Daya paksa absolut (vis absoluta). b. Daya paksa relatif (vis compulsiva). Menurut Van Hamel overmacht itu dapat bersifat: Absolut, yaitu dapat merupakan paksaan fisik dan dapat pula merupakan paksaan secara spikis. Relatif, yaitu merupakan paksaan secara psikis dalam arti luas, yang berupa keinginan-keinginan dan pemikiran-pemikiran yang telah bekerja demikian rupa, hingga ia mampu mempengaruhi orang, yaitu untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu.

Apabila dilihat dari segi dari mana asalnya tekanan dan paksaan itu, maka masing-masing bentuk daya paksa tersebut diatas dapat dibedakan lagi antara lain: 1. Daya paksa dari sebab perbuatan manusia. 2. Daya paksa dari sebab di luar perbuatan manusia, ialah sebab alam atau binatang. Apabila dilihat dari sifatnya tekanan dan paksaan, maka baik vis absoluta maupun vis compulsiva dapat dibedakan antara: 1. Daya paksa oleh sebab tekanan yg bersifat pisik. 2. Daya paksa oleh sebab tekanan yang bersifat psychis.

Perbedaan Daya Paksa dengan Pembelaan Terpaksa a. Pada daya paksa Daya paksa terjadi apabila perbuatan yg menjadi pilihan olehorang yg diserang (korban) adalah berupa perbuatan yg memang dimaksudkan dan diinginkan sipenyerang. Misalnya, dgn todongan pistol seseorang memkasa orng lain untuk menandatangani akta palsu, kemudian korban menandatanganinya. Di sini orang diserang terpaksa melakukan perbuatan yg dikehendaki sipenyerang, krna dia tidak berdaya untk melawan serangan yg memaksa itu. Tidak ditentukan bidang kepentingan hkm apa dlm hal penyerang yg dpt dilakukan perbuatn dlm keadaan daya paksa.

Pada pembelaan terpaksa Pada daya paksa dpt terjadi dlm hal keadaan darurat, yaitu terjadi dlm hal konflik antara dua kepentingan hukum, knflik antra dua kewajiban hukum dan konflik antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Pada pembelaan terpaksa Perbuatan yg menjadi pilihan orng yg diserang adalah berupa perbuatan yg terjadi tujuan atau maksud sipenyerang . Pada pembelaan terpaksa, orng yg melakukan pembelaan terpaksa ada kemampuan berbuat untk melawan serangan oleh si penyerang. Pada pembelaan terpaksa hanya dpt dilakukan terhadap serangan-serangan yg bersifat melawan hukm dlm tiga bidang ialah: tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Pembelaan terpaksa tdk dpt terjadi dlm keadaan darurat.