Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009 Pertemuan ke-3 sesi 1 HUKUM PAJAK PAJAK PENGHASILAN BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh perseorang-an atau orang pribadi dan badan selama satu tahun pajak.
SUBJEK PAJAK (PPh) Subjek Pajak Penghasilan : Orang priadi, warisan yang belum terbagi, badan yang berdiri dari perseroan terba-tas. Wajib Pajak : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan ter-masuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Subjek Pajak akan berubah menjadi Wajib Pajak jika telah memenuhi kewajiban pajak subjektif dan kewajiban pajak objektif. Subjek Pajak dibedakan jadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Orang Pribadi yang tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada atau berniat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan dan bertempat kedu-dukan di Indonesia. Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Melalui BUT (bentuk usaha tetap): Orang pribadi yg tdk tinggal atau berada di Indonesia tdk lebih dr 183 hr dlm jangka waktu 12 bln atau badan yg tdk didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indone-sia, yg menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI (lanjutan) Bukan melalui BUT: Orang pribadi yg tdk tinggal atau berada di Indonesia tdk lebih dr 183 hr dlm jangka waktu 12 bln atau badan yg tdk didirikan dan tdk bertempat kedudukan di Indone-sia, yg dpt menerima atau memperoleh penghasilan dr Indonesia bukan dr menja-lankan usaha/melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
BUKAN SUBJEK PAJAK Badan Perwakilan Negara Asing Pejabat Perwakilan Diplomatik, Konsulat, pejabat lain dr negara asing atau orang yg diperbantukan, bekerja dan tinggal bersa-ma mereka dan bukan WNI Organisasi Internasional dan pejabat perwakilannya (Kep-Menkeu dan bukan WNI)
OBJEK PAJAK (PPh) Penghasilan, yaitu setiap tambahan ke-mampuan ekonomis yg diterima atau di-peroleh WP baik yg berasal dr Indonesia maupun dr luar Indonesia, yg dapat dipa-kai untuk konsumsi atau menambah ke-kayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
OBJEK PAJAK PENGHASILAN Gaji, Upah, Komisi, Bonus, Gratifikasi, atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan dan uang pensiun Honorarium, Hadiah Undian dan Penghargaan Laba Bruto Usaha Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak Bunga, deviden, royalti Sewa dari harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang
BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN Harta hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan yang dilakukan Warisan Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dinikmati dalam bentuk natura Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham Harta yang diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Deviden Iuran yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun Pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
TARIF UMUM PPh Tarif PPh yang ditetapkan atas Peng-hasilan Kena Pajak sesuai dg ps.17, UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Tarif PPh dibedakan jadi Tarif PPh WP Perseorangan dan WP Badan
TARIF UMUM (Ps.17,UUPPh/2000) PERSEORANGAN 0 -25 juta---- 5% BADAN 0 – 50 juta ----- 10% 50 - 100juta ---- 15% >100juta ----- 30%
Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap gaji, upah, honorarium, imbalan jasa, dan tunjangan-tunjangan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada orang pribadi, terutang oleh pemberi kerja, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan hubungan kerja lainnya yang dilakukan di Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 22 PPh 22 adalah pajak yang terutang sela-ma masa pajak oleh pemungut pajak, ber-kenaan dengan pembayaran yang dilaku-kan oleh Dirjen Anggaran, para Bendaha-rawan Pemerintah, dan badan-badan lain atas beban APBN/APBD dan Dirjen Bea dan Cukai berkenaan dgn kegiatan impor.
Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 adalah pajak yang terutang oleh pihak pemberi pengasilan berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 25 PPh 25 adalah penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan yang peme-nuhannya dilaksanakan oleh wajib pajak sendiri dengan cara menghitung, memba-yar dan melaporkan pajak yang terutang dalam satu bulan takwim.
Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 yaitu pajak yang terutang pihak pemberi penghasilan berkenaan dengan pembayaran imbalan kepada wajib pajak luar negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan ja-sa manajemen yang dilakukan di Indone-sia
SKEMA UMUM CARA MENGHITUNG PPh 21 Penghasilan Bruto per bulan: Gaji,Upah,imbalan jasa lainnya Rp xxx Tunjangan-tunjangan Rp xxx Rp xxx (a) Pengurang P.Bruto : B.Jabatan 5%.P.Bruto (a) ≤ Rp 108.000 Rp xxx Iuran yg melekat pd gaji: Iuran Pensiun Rp xxx Iuran THT Rp xxx Rp xxx (b) Penghasilan Neto per bulan Rp xxx (c) Penghasilan Neto per bulan yang disetahunkan (x masa perolehan penghasilan) = Rp xxx (c) x 12 bln = Rp xxx (d) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Diri WP Rp 2.880.000-------------------------- Rp xxx Kawin Rp 1.440.000-------------------------- Rp xxx Tanggungan 3 max : @ Rp 1.440.000 ---- Rp xxx Rp xxx Penghasilan Kena Pajak= Rp xxx (e) PPh terutang : PKP x Tarif Pasal 17= Rp xxx (e) x Tarif Pajak
CONTOH PENGHITUNGAN Budi status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/-), mulai bekerja pada PT. ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 Januari 2001. Tahun pajak 2003 ini, penghasilan yang ia terima per bulan berupa gaji Rp 650.000, tunjangan tran-portasi Rp 50.000, dan tunjangan beras Rp 50.000. Seti-ap bulan ia membayar iuran pensiun 1%, jaminan hari tua 2% dan angsuran utang koperasi Rp 20.000. Diminta : Hitunglah PPh pasal 21 untuk tahun pajak 2003
Penyelesaian Penghasilan Bruto: Gaji Rp 650.000 Tunjangan Rp 100.000 Total Penghasilan Bruto Rp 750.000 Pengurang P.Bruto: B.Jabatan 5% Rp 750.000 = Rp 37.500 I.Pensiun 1% Rp 650.000 = Rp 6.500 JHT 2% Rp 650.000 = Rp 13.000 Total Pengurang P. Bruto Rp 57.000 Penghasilan Neto per bulan Rp 693.000 Penghasilan Neto yg disetahunkan (x 12 bulan) Rp 8.316.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP: TK/-) Rp 2.880.000 Penghasilan Kena Pajak Rp 5.436.000 PPh 21 per tahun = 5% x Rp 5.436.000 = Rp 271.800 PPh 21 per bulan = Rp 271.800/12 bulan = Rp 22.650
Tarip Pajak Penghasilan Tarip PPh Pasal 22 Bidang usaha sebagai rekanan Keuangan Negara dan Daerah : Tarip pajaknya=1,5% X Harga Beli (Peredaran) Bidang usaha impor : Tarip pajaknya=2,5% X Nilai Imporber API Tarip pajaknya=7,5% X Nilai Impor≠ API
Tarip Pajak Penghasilan Tarip PPh pasal 23 Diterapkan berkenaan atas pembayaran : Deviden, Bunga, Sewa, Royalti, Imbalan atas Jasa Manajemen dan Jasa Teknik Tarip pajaknya : 15% dari Penghasilan Bruto
Tarip Pajak Penghasilan Tarip PPh pasal 26 Diterapkan berkenaan atas pembayaran kepada WP Luar Negeri berupa : Deviden, Bunga, Sewa, Royalti, Imbalan atas Jasa Manajemen dan Jasa Teknik Tarip pajaknya : 20% dari Penghasilan Bruto