Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
SURAT DAKWAAN Hukum Acara Pidana FHUI Depok 2007.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
3. Kaki Akta/Akhir Akta/Penutup Akta
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Oleh : SETIJO BOESONO, S.H., M.H
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Delik Aduan (Klachtdelict)
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PERKAWINAN CAMPURAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGADILAN NEGERI SERANG
Transcript presentasi:

Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP

Syarat sahnya suatu surat dakwaan : Syarat formil: identitas lengkap terdakwa (nama, umur, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, agama dan kebangsaan ). Pasal 143 ayat (2) huruf a Syarat materiil : Pasal 143 ayat (2) huruf b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang: Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. (tempus dan locus delicti) Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa. Pasal undang-undang yang dilanggar. Syarat materil nomor 1 dan 2 bersifat mutlak, dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut mengakibatkan batalnya surat dakwaan.

Bentuk surat Dakwaan Surat dakwaan tunggal: apabila terdakwa melakukan satu tindak pidana Surat dakwaan alternatif: apabila terdakwa didakwa melakukan satu perbuatan akan tetapi didakwa beberapa macam tindak pidana dengan tujuan untuk menjaring agar terdakwa tidak lolos dari pemidanaan. Biasanya dalam dakwaan alternatif jenis dakwaan kesatu dengan kedua dan seterusnya bersifat setara baik sifat perbuatan maupun ancaman pidananya. Apabila salah satu dakwaan sudah terbukti dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi. Contoh : dakwaan kesatu: pencurian (pasal 362 KUHP) dakwaan kedua: penggelapan (pasal 372 KUHP)

Surat dakwaan berlapis (Primer-subsider): apabila terdakwa didakwa melakukan satu perbuatan akan tetapi didakwa beberapa macam tindak pidana dengan tujuan untuk menjaring agar terdakwa tidak lolos dari pemidanaan. - Dalam surat dakwaan tersebut terdapat dakwaan pokok dan dakwaan pengganti, jika dakwaan pokok sudah terbukti maka dakwaan pengganti tidak perlu dibuktikan lagi. - Penyusunanya tergantung dari berat ringannya ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa. Pada dakwaan primer ancaman hukuman yang lebih berat sedangkan pada dakwaan subsider dan seterusnya adalah ancaman yang lebih ringan. contoh: dakwaan primer: pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) dakwaan subsider: Pembunuhan (pasal 338 KUHP) dakwaan lebih subsider: penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP)

Surat dakwaan komulatif: Apabila terhadap terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu perbuatan pidana. Pada dakwaan komulatif semua dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa harus dibuktikan satu persatu Penyusunan dakwaan tidak menggunakan istilah dakwaan primer, subsider, melainkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, dst. Contoh: Dakwaan I: Pencurian Pasal (362 KUHP); dan Dakwaan II : Pembunuhan dengan direncankan (pasal 340 KUHP)

Surat dakwaan Gabungan atau kombinasi Apabila terhadap terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu perbuatan pidana Surat dakwaan gabungan atau kombinasi adalah gabungan antara surat dakwaan komulatif dengan alternatif atau komulatif dengan berlapis (primer- subsider) Contoh: dakwaan I: Primer: Pembunuhan dengan direncanakan (pasal 340 KUHP) Subsider :Pembunuhan (pasal 338 KUHP) lebih subsider : penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351(3) KUHP) dan dakwaan II : Pencurian (pasal 362 KUHP)

Cara penyusunan dakwaan sesuai dengan bentuk dakwaan: Dakwaan Tunggal: S + Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus delicti) +unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa +keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus : S+W+T+UUTP+K+Psl

Dakwaan Alternatif : Dakwaan I : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl Atau Dakwaan II : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl pada dakwaan alternatif, tempus dan locus delicti dakwaan kedua dan seterusnya, dapat merujuk pada dakwaan pertama, karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, locus dan tempus delictinya adalah sama.

Dakwaan berlapis (Primer Subsider): Dakwaan Primer : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl Dakwaan Subsider : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl Dakwaan lebih subsider ; S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl Pada dakwaan berlapis, tempus dan locus delicti dakwaan subsider dan seterusnya, dapat merujuk pada dakwaan primer.karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa locus dan tempus delictinya adalah sama.

Penyusunan dakwaan komulatif : Dakwaan I: S + Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus delicti) +unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa +keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. (Rumus : S+W+T+UUTP+K+Psl ) dan Dakwaan II : S+W+T+UUTP+K+Psl

Dakwaan gabungan (kombinasi) Dakwaan I: Primer : S + Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus delicti) +unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa +keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. (Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl ) Subsider : S+W+T+UUTP+K+Psl dan Dakwaan II: S+W+T+UUTP+K+Psl

Contoh draft Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri ……………………. “Untuk Keadilan” SURAT DAKWAAN No.PDM…./…./…. Nama lengkap : ………………………………. Tempat lahir : ………………………………. Umur/tanggal lahir : ………………………………. Jenis kelamin : ………………………………. Kebangsaan : ………………………………. Tempat tinggal : ………………………………. Agama : ………………………………. Pekerjaan : ………………………………. Penahanan : terdakwa ditahan oleh (pejabat yang menetapkan penahanan) … dengan jenis penahanan (rutan/rumah/kota) … sejak tanggal … s/d …. perpanjangan/pengalihan jenis/penangguhan/pencabutan penangguhan/dikeluarkan dari tahanan oleh …. Tanggal …… Dakwaan : Bahwa ia terdakwa ………. pada hari ….. Tanggal ….. Jam ……atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan …. Tahun …. Di jalan …… RT…/RW…., Kelurahan/desa …, kecamatan…, kabupaten/kodya …. Atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah pengadilan negeri …., (uraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan denga cara sebagai berikut : uraikan kejadiannya, hal-hal yang memberatkan dan meringankan., Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal ……. tempat pembuatan surat dakwaan, …… tanggal………. ttd jaksa penuntut umum