AP2SG APLIKASI PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU Hotel Santika Jemursari, 21 Mei 2014
Sumber Data Database NUPTK (Padamunegeri) Pengambilan data per 31 Maret 2014 Kriteria data : Usia <60 tahun per 30 nov 2013 Tmt Pendidik < 31 des 2005 Kualifikasi S1 atau Golongan IVA atau Usia>50th dan masa kerja >20th per 30 nov 2013 Bagi pengawas tmt pengawas sebelum 1 jan 2009 Belum memiliki sertifikat pendidik Data yang memenuhi persyarata : 110.831 (3.476)
Entry No SK masing-masing LPTK Daftar Peserta Sertifikasi ALUR DATA Propinsi Direktorat/Bimas Kab/Kota Menambah Calon Verifikasi Dokumen Pengajuan hapusan Usulkan Calon Hapus Calon disetujui? Daftar calon dihapus Pemetaan LPTK Entry No SK masing-masing LPTK Daftar Peserta Sertifikasi Tidak disetujui YA
ADMINISTRASI USER Propinsi Direktorat/Bimas Kab/Kota Admin Admin Admin operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator operator
AP2SG Daftar Calon
AP2SG Halaman Detil
AP2SG Pengajuan Hapus
AP2SG Penambahan Calon
AP2SG Penambahan Calon
AP2SG Variabel Pejabat
AP2SG Variabel Pejabat
AP2SG Admin Operator
AP2SG Admin Operator
AP2SG Admin Operator
AP2SG Admin Operator
AP2SG Cetak A1
Ketentuan Yg Harus Diperhatikan Agar Proses Perbaikan tidak memakan waktu yang lama, bagi guru sudah punya S13 bisa langsung diperbaiki. Jika ada guru yg berkasnya tidak lengkap namun dipaksakan ikut sertifikasi maka akan lebih berisiko di LPTK dan kedepannya, untuk guru yg demikian lebih baik dihapus agar bisa ikut tahun depan Nama pejabat adalah untuk penanda tangan untuk dokumen A1 Jika ada nama atau NIP yg salah maka ybs harus melakukan revisi di PADAMU juga Untuk NON PNS jika sudah mendapat SK inpassing maka golongan bisa dipilih sesuia SK tsb Untuk data yang tidak masuk di AP2SG maka kab/kota mendata melalui akun verval apakah ybs sudah melakukan udpdate sebelum 31 Maret 2014, jika datanya telah ada maka dapat ditambahkan pada AP2SG Untuk data yang diajukan oleh usulan Calon oleh Kanwil tidak dapat serta merta dihapus oleh kanwil, karena pada level direktorat berhubungan langsung dengan penempatan calon ke LPTK, jika terpaksa mau dihapus maka harus menghubungi direktorat. Kalo ada penambahan ternyata dari kab/kota lain maka cukup kontak kab/kota lain tersebut untuk menambahkan ke AP2SG, terus calling pusat untuk memindahkan ke kab/kota tujuan
Terima Kasih