Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc.
+ = Penghasilan Penghasilan Luar Negeri Penghasilan WP Dalam Negeri PPh 24 Definisi Penghasilan Dalam Negeri Penghasilan Luar Negeri Penghasilan WP + =
PPh 24 Definisi Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang undang dalam tahun pajak yang sama
PPh 24 Definisi Besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang
Sumber Penghasilan dan Pengkreditan PPh 24 Sumber Penghasilan dan Pengkreditan Saham dan sekuritas Royalti, bunga dan sewa Sewa harta tak gerak Jasa, pekerjaan, dan kegiatan Bentuk usaha tetap Sumber penghasilan lainnya Pengkreditkan pajak PPh 24 ditetapkan dengan KEPMENKEU Atas Pengembalian PPh 24, maka pajak harus ditambah pada tahun pengurangan atau pengembalian dilakukan.
Penggabungan Penghasilan PPh 24 Penggabungan Penghasilan Penghasilan Dari Usaha Diakui Dalam Tahun Pajak Diperolehnya Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut Deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan
Asas Timbal Balik (Resiprokal) Menghilangkan Pajak Berganda TAX Treaty PPh 24 Metode Asas Timbal Balik (Resiprokal) Menghilangkan Pajak Berganda TAX Treaty Metode kredit pajak yang disebut metode pengkreditan terbatas (''ordinary credit method'')
Mekanisme Kredit Pajak PPh 24 Mekanisme Kredit Pajak Merupakan kredit dengan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia Digabungkannya dengan penghasilan di Indonesia Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara Kelebihan dari batas minimal kredit pajak tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh diakui biaya, dan tidak dapat direstitusi
Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri PPh 24 Lapor Pajak Membuat permohonan ke KPP pengkreditan PPh Psl 24 bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Lampiran Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran PPh di Luar Negeri
LANGKAH-LANGKAH PENGHITUNGAN MAKSIMUM YANG DAPAT DIKREDITKAN Hitung Potongan Pajak Di Luar Negeri Gabungkan Penghasilan Netto Dalam Dan Luar Negeri Hitung Berapa Pajak Terutang Atas Pengh. Tsb Dengan Tarif Pasal 17. Gunakan Rumus: D = Hasil Perhitungan A = Pengh. Netto Luar Negeri Yg Bersangkutan C = Pajak Terutang Seluruh Penghasilan (Hasil Perhitungan Pada Poin 3) B = Gabungan Seluruh Penghasilan (Hasil Perhitungan Pada Poin 2) Bandingkan Antara “D” Dengan Hasil Pada Poin 1. Yang Dapat Dikreditkan Adalah Yang Lebih Kecil. D = A X C B
PPh 24 Perhitungan-1 PT AJA2 di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 2014 sebagai berikut : Penghasilan dalam negeri Rp 100.000.000.000 Penghasilan luar negeri Rp 10.000.000.000 (dengan tarif Pajak 20%) Pajak Terutang LN = 20% x Rp. 10 Mil = Rp. 2 M
Perhitungan-1 Penghasilan luar negeri Rp 10.000.000.000 PPh 24 Perhitungan-1 Penghasilan luar negeri Rp 10.000.000.000 Penghasilan dalam negeri Rp 100.000.000.000 (+) Jumlah penghasilan neto/PKP Rp 110.000.000.000 PPh terutang =25% x Rp 110 Mil = Rp. 27,5 Mily Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah : Rp.10 Milyar x Rp 27,5 milyar = Rp. 2,5 Milyar Rp 110 Milyar Kredit Pajak PPh 24 yang boleh dikreditkan oleh PT AJA 2 yaitu Rp 2 milyar
PPh 24 Perhitungan-2 PT B2 memperoleh penghasilan neto pd th 2014 sebagai berikut : Di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000,00); Di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp 600.000.000,00); Di negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000,00; Penghasilan usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000,00. Penghasilan: Laba di Negara X Rp 1.000.000.000,00 Laba di Negara Y Rp 3.000.000.000,00 Laba di Negara Z Rp ------ (+) ----------------------------- Ph Luar Negeri Rp 4.000.000.000,00 Ph Neto Rp 4.000.000.000,00 + Rp 4.000.000.000,00 = Rp 8.000.000.000,00 PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp 2.000.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri masing-masing negara PPh 24 Perhitungan-2 Batas maksimum kredit pajak luar negeri masing-masing negara Untuk negara X Rp.1.000.000.000 x Rp 2.000.00.000 = Rp 250.000.000 Rp 8.000.000.000 Maka kredit pajak negara ”X” Rp 250.000.000 Untuk negara Y Rp.3000.000.000 x Rp 2.000.00.000 = Rp .750.000.000 Maka kredit pajak negara ”Y” Rp 600.000.000 Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 250.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 850.000.000
Soal 1 PT. Prodi di Yogyakarta memperoleh panghasilan dari cabangnya di Berlanda sebesar Rp 175.000.000,-. Penghasilan netto di Indonesia sebesar Rp 175.000.000,-. Potongan pajak di Belanda adalah 25%. Berapakah PPh 24 yang bisa diperhitungkan? Peredaran Bruto < 4,8 M
Soal 2 PT KBK memiliki cabang di Belanda dan China. Memiliki data: cabang Belanda memperoleh penghasilan netto sebesar Rp.20 Milyar,- dengan potongan pajak 25% dari jumlah penghasilan yang diterima. cabang China mengalami kerugian sebesar Rp.1.Milyar,- dengan potongan pajak sebesar 35% dari jumlah penghasilan yang diterima. Penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri adalah sebesar Rp.1Milyar,- Dari data di atas hitunglah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dan berapa jumlah PPh kurang atau lebih bayar PT KBK ? Peredarn bruto > 4,8 M.
Trimmmaaa kasihh…