Hukum Pembuktian & Alat Bukti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PUTUSAN PENGADILAN.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
Perihal Kasasi.
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS.
LOGO PEMBUKTIAN Mohammad Hamidi Masykur. Company Logo Contents Click to add Title
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SITA JAMINAN.
PERTEMUAN KESEPULUH.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
HUKUM PERDATA.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PROSES PERADILAN PIDANA
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Transcript presentasi:

Hukum Pembuktian & Alat Bukti SANYOTO FAKULTAS HUKUM UNSOED

Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana Dasar timbulnya gugatan Perdata :timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata. Pidana : timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dlm hkm pidana Inisiatif berperkara Perdata : datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan Pidana : datang penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa

Perdata : yang mengajukan gugatan Peng gugat 3. Istilah yang digunakan Perdata : yang mengajukan gugatan Peng gugat pihak lawannya/digugat Tergugat Pidana : yang mengajukan perkara ke pengadilan jaksa/penuntut umum pihak yang disangka Tersangka terdakwa Terpidana 4. Tugas hakim dalam beracara Perdata : mencari kebenaran formil mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu. Pidana :mencari kebenaran materiil tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.

Perdata : dikenal adanya perdamaian Pidana : tidak dikenal perdamaian 6. Sumpah decissoire Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. Pidana : tidak dikenal sumpah decissoire. 7. Hukuman Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan , memberikan dan tidak melakukan sesuatu ) Pidana : hukuman badan ( kurungan, penjara dan mati), denda dan uang pengganti

7 mati penjara kurungan denda tutupan Pidana Tambahan Pidana Pidana Pokok Pidana Tambahan pencabutan hak-hak tertentu perampasan barang tertentu pengumuman putusan hakim

Perkara perdata ada 2 : Perkara contentiosa === perkara yang di dalamnya terdapat sengketa atau perselisihan. Perkara voluntaria === perkara yang di dalamnya tidak terdapat sengketa atau perselisihan

Beda contentiosa dengan voluntaria Pihak yang berperkara Contentiosa : penggugat dan tergugat Voluntaria : pemohon Aktifitas hakim yang memeriksa perkara Contentiosa : terbatas yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak Voluntaria : hakim dapat melebihi apa yang dimohonkan krn tugas hakim bercorak administratif. Kebebasan hakim Contentiosa : hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan UU Voluntaria : hakim memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya. Kekuatan mengikat putusan hakim Contentiosa : hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi. Voluntaria : mengikat terhadap semua pihak.

Pembuktian Merupakan proses yang sangat penting dan menentukan karena dari proses ini hakim mendapatkan kepastian untuk menjatuhkan putusan apakah dalil gugatan P dan bantahan/ sangkalan T Terbukti atau tidak terbukti , dengan akibat P / T dimenangkan atau dikalahkan

Pengertian Pembuktian Pendapat para ahli /doktrin Soepomo : membuktikan adalah memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang. 2. Subekti : membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Sah 3. Abdul Kadir Muhammad: membuktikan dalam arti yuridis adalah menyajikan fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum.

Sudikno Mertokusumo : membuktikan mengandung beberapa pengertian : Dalam arti logis : memberikan kepastian dalam arti mutlak Dalam arti konvensional : memberikan kepastian bersifat nisbi/relatif, dimana punya tingkatan : - conviction intime : bersifat intuitif/perasaan - conviction raisonne : berdasarkan bertimbangan akal. Dalam arti yuridis : memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Pembuktian : proses menyajikan alat-alat bukti yang sah kepada majelis hakim guna memberikan kepastian akan kebenaran suatu peristiwa.

Unsur-unsur Pembuktian Merupakan bahagian dari hukum acara perdata. Merupakan suatu proses untuk menyakinkan/memberi kepastian kepada hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan para pihak berperkara di persidangan. Dasar bagi hakim dalam rangka menjatuhkan putusan

Hal yang Dibuktikan Fakta/peristiwa Tetapi tidak semua peristiwa harus dibuktikan ada beberapa peristiwa yang tidak memerlukan pembuktian : Peristiwa-peristiwa yang terjadi di persidangan yaitu : - Pihak tergugat/para tergugat mengakui kebenaran surat gugatan/para penggugat. - Apabila majelis hakim menjatuhkan putusan verstek. - Sumpah pemutus/decisoir . b. Peristiwa notoir : peristiwa atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan atau peristiwa yang diketahui umum. Contoh : +Tanggal 17 Agustus hari Kemerdekaan Indonesia. ? HARI minggu adalah hari libur 2. Hak

Beban Pembuktian Dasar hukum Pasal 163 HIR/283 RBg Dari Pasal ini dapat dirinci bahwa beban pembuktian dilakukan oleh : Pihak yang menyatakan mempunyai hak dialah yang harus membuktikan haknya itu. Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk menguatkan haknya dialah yang harus membuktikan peristiwa itu. Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk menyangkal /membantah hak orang lain dialah yang harus membuktikan peristiwa itu. Kesimpulannya : siapa yang mendalilkan sesuatu dia yang harus membuktikan. Hakim dalam tugasnya membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak yang berperkara maka dibebankan secara seimbang dan patut.

Beban pembuktian dalam KUHPerdata dan KUHD Pasal 1244 KUHPerdata tentang keadaan memaksa debitor. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) T sbg telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Pasal 1394 KUHPerdata tentang sewa bunga yang harus dicicil debitor yang sudah membayar cicilan. Pasal 1977 KUHPerdata tentang bezit atas benda bergerak eigenaar (pemilik sebenarnya). Pasal 468 ayat (2) KUHD tentang pengangkutan pengangkut barang

Teori Pembuktian Hakim mencari kebenaran formil maksudnya hakim tidak boleh melampau batas-batas yang diajukan para pihak. Ada 3 teori pembuktian yaitu : Pembuktian bebas : di mana tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Pembuktian negatif : harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim bersifat negatif, hakim terbatas sepanjang yang dibolehkan undang-undang. Pembuktian positif: hakim diwajibkan melakukan segala tindakan dalam pembuktian kecuali yang dilarang dalam undang-undang. Pendapat umum menghendaki teori pembuktian yang lebih bebas untuk memberikan kelonggaran kepada hakim dalam mencari kebenaran.

PEMBUKTIAN DLM H.PID & H.Pdt Sis.Negatif men UU ps 294 HIR/183 KUHAP maksudnya : Utk mempersalahkan Tdw perlu min pembuktian, Meski alat bukti bertumpuk2 melebihi min pembuktian ,tp bila hakim tdk berkeyakinan akan kesalahan ( schuld ) Tdw ,ia tdk dpt menghukum Tdw. Memp.peran yg bebas sepenuhnya karena kebenaran yg dituju : Kebnr Materiil . Hakim tdk bebas ( ps 178 ayat 3 HIR/189 Rbg ) Utk memutus perk mendasarkan pd minimum bukti ( 2 alat bukti tanpa perlu keyakinan ) Kebenaran formal

Macam-macam alat bukti utk Hapdt & HAPid Perdata Ps 164 HIR/284 RBG/1866 BW Pidana Ps 184 KUHAP Bukti surat Bukti saksi, Persangkaan 2( Vermoeden/presumptions ) Pengakuan ( Bekentenis/Confession ) Sumpah ( # Descente/plaatselijke opneming en onderzoek ( PS )153 HIR/180 RBG #Expetise ( KA ) ps 154 HIR,181 RBG Keterangan saksi Keterangan ahli Surat-surat, Petunjuk Keterangan Terdakwa 295 HIR Alat bukti : Kesaksian, Pengakuan, Isyarat2/Petunjuk-petunjuk .

Kekuatan bukti dari alat-alat bukti Bukti mengikat dan menentukan, artinya Satu alat bukti cukup bagi hakim menjatuhkan putusan. Hakim terikat dengan alat bukti tersebut. Tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/sebaliknya. Alat bukti ini: sumpah pemutus (S Decisoir) , pengakuanMurni :

Bukti sempurna, artinya : Satu alat bukti cukup bagi hakim menjatuhkan putusan. Hakim terikat dengan bukti tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Alat bukti ini : akta otentik, dll

Bukti permulaan, artinya : Alat bukti sah tetapi belum memenuhi syarat formil sebagai bukti yang cukup. Memerlukan alat bukti lain agar menjadi sempurna. Hakim bebas dan tidak terikat dengan alat bukti ini. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Alat bukti ini : akta di bawah tangan, dll

4. Bukti bebas, artinya : Hakim bebas menilai sesuai dengan pertimbangannya yang logis. Hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. Terserah kepada hakim untuk menilainya. Hakim dapat mengeyampingkan alat bukti ini. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan. Alat bukti ini : saksi ahli, pengakuan di luar sumpah, dll

Tidak memenuhi syarat formal sebagi alat bukti yang sah. . Bukti bukan bukti, artinya: Tidak memenuhi syarat formal sebagi alat bukti yang sah. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian Tampak seperti alat bukti tapi bukan bukti. Contohnya : saksi yang tidak disumpah, foto-foto, rekaman kaset/video, dll

Macam-macam Alat Bukti dlm Hk Ac Pdt Pasal 164 HIR/284 RBG, ada 5 alat bukti yaitu : Bukti tulisan/surat Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah Di luar Pasal 164 HIR/284 RBg : Keterangan ahli ( ps 153 HIR ) Pemeriksaan di tempat( PS 154 HIR )

Alat bukti tertulis/surat Dasar hukumnya Pasal 165, 167 HIR/285-305 RBg, stb No 29 Tahun 1867. Pengertian : surat adalah alat bukti tertulis yang memuat tanda-tanda baca di mana menyatakan pikiran seseorang. Bentuk surat ada 2 yaitu : Akta : surat yang diberi tanggal dan ditanda tangani. akta ini terbagi 2 yaitu : a. Akta otentik : akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Akta ini dapat dibagi 2 : - Akta ambtelijk : pejabat yang berwenang menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya. Contoh : akta kelahiran. - akta partai : selain pejabat menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya, pihak yang berkepentingan juga mengakuinya dengan membubuhkan tanda tangan mereka. Contoh : akta jual beli.

Kekuatan bukti akta otentik Mempunyai kekuatan bukti sempurna (volledig bewijs). Pada setiap akta otentik di dalamnya terkandung 3 macam kekuatan bukti yaitu: Kekuatan bukti lahir : kekuatan yang berkenaan dengan syarat-syarat formal (tampak secara lahiriah). Kekuatan bukti formal : kebenaran peristiwa yang diterangkan dalam akta. Kekuatan bukti materiil : kebenaran isi akta otentik.

b. Akta di bawah tangan Pengertian : akta yang sengaja dibuat para pihak tanpa bantuan pejabat yang berwenang. Kekuatan bukti : permulaan bukti tertulis (begin van schrifftelijk bewijs) Pasal 288 dan Pasal 289 RBg, Pasal 1b Stb No 29 Tahun 1867 : akta bawah tangan akan mempunyai kekuatan bukti sempurna jika tanda tangan diakui pembuatannya dan ahli waris atau orang yang mendapat hak darinya cukup menyatakan mengenal tulisan atau tanda tangan tersebut. 2. Surat Non Akta : surat yang tidak ada tanda tangannya. Kekuatan buktinya : permulaan bukti tertulis.

Saksi Dasar hukum : Pasal 168-172 HIR/306-309 RBG, Stb NO 29 Tahun 1867, Pasal 1902-1908 KUHPerdata. saksi : orang yang memberikan keterangan di muka sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan dialami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan Kekuatan bukti : bukan bukti sempurna dan mengikat hakim tetapi terserah kepada hakim untuk mempercayainya .

Menerangkan apa ynag ia liha, dengar dan alami sendiri. Syarat-syarat saksi : Formil: Umur 15 tahun ke atas Sehat akalnya Tidak ada hubungan sedarah atau semenda kecuali ditentukan undang-undang. Sekurang-kurangnya ada 2 orang saksi untuk satu peristiwa (unus testis nullus testis), atau dikuatkan dengan alat bukti lain. Materiil : Menerangkan apa ynag ia liha, dengar dan alami sendiri. Diketahui sebab-sebab ia mengetahui peristiwanya. Bukan merupakan pendapat atau kesimpulannya. Saling bersesuai satu sama lainnya. Tidak bertentangan dengan akal sehat. A

Kewajiban saksi Datang menghadap ke pengadilan setelah dipanggil secara patut. Bersumpah menurut agamanya Memberikan keterangan

orang yang tidak dapat menjadi saksi Secara mutlak : yang mempunyai hubungan sedarah atau semenda kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. termasuk ke dalam golongan ini adalah : Keluarga sedarah dan semenda menurut garis lurus ke atas dan ke bawah. Istri atau suami walaupun sudah bercerai Secara relatif/nisbi : belum memenuhi syarat-syarat untuk jadi saksi. Termasuk ke dalam golongan ini : anak di bawah usia 15 tahun. b. orang gila yg kadang-kadang sehat

Orang yang dapat mengundurkan diri jadi saksi Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak. Keluarga sedarah dan semenda menurut garis keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan suamiatau istri salah satu pihak. Orang-orang yang karena jabatan atau pekerjaannya yang sah wajib menyimpan rahasia. Contoh : notaris, dokter, dll

Testimonium de Auditu Saksi dimana keterangan yang diberikan berasal dari pihak ketiga. Kesaksian ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus dikuatkan dengan bukti lain.

Persangkaan (vermoeden) Dasar hukumnya : Pasal 173 HIR/310 RBg. Pengertian : kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah jelas ke arah peristiwa yang belum jelas. Digunakan jika tidak ada alat bukti lain untuk membuktikan suatu peristiwa. Persangkaan dapat dibedakan atas 2 yaitu : Persangkaan hukum/undang-undang (rechtsvermoeden) kekuatan buktinya : memaksa. 2. Persangkaan hakim (feitelijk vermoeden) : ditarik dari keadaan yang timbul dalam persidangan

syarat persangkaan hakim Dugaan mengenai suatu kejadian harus didasarkan atas hal-hal yang telah terbukti. Hakim harus berkeyakinan bahwa hal-hal yang telah terbukti itu dapat menimbulkan dugaan terhadap terjadinya suatu peristiwa lain. Hakim dalam mengambil dari bukti-bukti itu tidak boleh mendasarkan putusannya atas hanya satu dugaan saja. Dugaan harus bersifat penting, seksama, tertentu dan ada hubungan satu sama lainnya. Persangkaan semacam ini hanya boleh diperhatikan dalam hal undang-undang membolehkan pembuktian dengan saksi. Kekuatan bukti persangkaan hakim :diserahkan kepada pertimbangan hakim secara logis.

Pengakuan (bekentenis/Aveu ) Dasar hukum : Pasal 174-176 HIR/311-313 RBg. Pengertiannya : keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, di mana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan baik seluruh atau sebahagiaan dari apa yang dikemukakan pihak lawan. Pengakuan tidak boleh dipisah-pisah tapi harus diterima secara bulat ( asas onsplitsbaar aveu) Pengakuan adalah alat bukti yang dapat mempercepat penyelesaian suatu perkara perdata

Bentuk-bentuk pengakuan Pengakuan murni ( Aveu our et Simple ): pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya. Tidak memerlukan pembuktian. Pengakuan dengan kualifikasi ( gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie ) : pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Memerlukan pembuktian yaitu terhadap sangkalannya.Misal : P mendalilkan T wp dlm jual Beli Rumah seharga 100 Jt.T mengakui Betul telah beli rumah P tapi harga nya hanya 60 Jt. Pembuktian dibebankan terlebih dahulu kepada pihak lawannya.

Pengakuan dengan klausula : ( geclausule bekentenis, aveu complexu )pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Memerlukan pembuktian. Misal :pembayaran lunas, pembebasan, kompensasi ___ Pembuktian dibebankan terlebih dahulu kepada pihak lawan.

Sumpah Dasar hukum : Pasal 155-158, 177 HIR,182-185, 314 RBg dan Pasal 1929-1945 KUHPerdata. Pengertian : suatu pernyataan yang khidmat diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya( menerima Laknat ) Sumpah dapat dibedakan atas 2 yaitu :

Sumpah promissoir : sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Contoh : sumpah saksi, sumpah jabatan, dll. Ciri-ciri sumpah ini : Diucapkan sebelum memberikan keterangan/melakukan sesuatu. Berfungsi sebagai syarat formil sahnya suatu keterangan/tindakan. Sumpah ini tidak sebagai alat bukti. Tidak mengakhiri sengketa.

Sumpah confirmatoir : sumpah memberikan keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak. Ciri-cirinya : Diucapkan sesudah memberikan keterangan/melakukan sesuatu. Berfungsi meneguhkan suatu peristiwa atau hak. Sumpah inilah sebagai alat bukti. Mengakhiri sengketa

Bentuk-bentuk sumpah confirmatoir Sumpah suppletoir/pelengkap Diperintahkan hakim kepada salah satu pihak. Berfungsi untuk melengkapi alat bukti. Didahului dengan bukti permulaan. Tidak ada jalan lain untuk menguatkannya dengan alat-alat bukti lain. Pihak yang diperintahkan bersumpah tidak bol;eh mengembalikan sumpah kepada pihak lawan. Pihak yang diperintahkan bersumpah hanya boleh melakukan atau menolak. Jika mengucapkan akan dimenangkan dan menolak akan kalah.

Dasar hukumnya : Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata. Kekuatan bukti dari sumpah ini : Menyelesaikan perkara. Memiliki bukti sempurna. Dimungkinkan adanya bukti lawan. Dapat dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi. Apabila sumpah itu ternyata palsu dapat menjadi alasan untuk peninjauan kembali.

2. Sumpah aestimatoir/penaksir Diperintahkan oleh hakim kepada penggugat. Berfungsi untuk menentukan uang ganti kerugian. Dasar hukumnya : Pasal 155 ayat (2) HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata. Sumpah ini baru diterapkan apabila : penggugat telah dapat membuktikan haknya atas barang sengketa atau tuntutan ganti kerugian.

Besarnya nilai barang sengketa/ganti kerugian masih simpang siur/belum pasti. Tidak ada jalan lain untuk menetapkan besarnya nilai ganti kerugian /harta benda. Kekuatan bukti dari sumpah ini : sempurna dan masih dimungkinkan adanya bukti lawan.

3. Sumpah decisoir/pemutus Dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya. Dasar hukum : Pasal 156 HIR, 183 RBg, 1930 KUHPerdata. Tidak ada pembuktian sama sekali. pihak yang meminta sumpah disebut deferent dan yang bersumpah disebut delaat. Bunyi sumpah ditentukan oleh deferent.

Syarat-syarat dapat dikabulkannya permintaan sumpah pemutus : Mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Bukan tentang hukum atau hubungan hukum. Mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh delaat atau bersama-sama dengan deferent.

Pihak delaat dapat: Menolak bersumpah dikalahkan. Melakukan sumpah dimenangkan. Mengembalikan sumpah kepada deferent. Syarat pengembalian sumpah kepada deferent : Sumpah itu mengenai perbuatan yang dilakukan kedua belah pihak. Jika sumpah itu mengenai perbuatan yang dilakukan delaat sendiri maka tidak bisa dikembalikan.

Pihak deferent/relaat dapat : Menolak dikalahkan. Melakukan sumpah dimenangkan.

Akibat hukum sumpah decisoir Kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah menjadi pasti. Kekuatan buktinya bersifat menentukan. Tidak dimungkinkan adanya bukti lawan. Pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu. Tidak dapat dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi(banding dan kasasi). Jika dikemudian hari terbukti sumpah itu palsu maka dapat dijadikan alasan untuk peninjauan kembali.

Pemeriksaan di ( se tempat (plaatselijk onderzoek) Dasar hukum : Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg. Pemeriksaan dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek perkara yang tidak dapat dihadirkan dalam ruang persidangan. Tujuannya : memperoleh kepastian akan kebenaran objek yang menjadi sengketa.

Keterangan ahli/saksi ahli Dasar hukum : Pasal 154 HIR/181 RBg. Pengertian : orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya. Beda antara saksi dengan saksi ahli : Saksi tidak dapat diganti sedangkan saksi ahli dapat digantikan. Saksi menerangkan apa yang dilihat,didengar dan dialami sendiri, sedangkan saksi ahli berdasar ilmu pengetahuan yang dikuasainya.

Keterangan saksi mengenai peristiwa yang terjadi sebelum perkara di sidangkan, saksi ahli tentang hal yang diawasi/dilihat dalam persidangan. Guna keterangan saksi untuk memberikan bahan baru untuk menambah atau melengkapi bahan yang sudah ada, sedangkan saksi ahli keterangannya untuk bahan pertimbangan mengenai suatu peristiwa bagi hakim