PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
KEADILAN DALAM BISNIS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
Penyelesaian Sengketa TUN
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM JAMINAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERDATA.
Perbuatan Melawan Hukum
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Pert Hukum internasional.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional dalam HDI
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.
SUKSESI.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
KEADILAN DALAM BISNIS.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA Agis Ardhiansyah,SH.,LL.M

Persamaan Kedaulatan Antar Negara Kewajiban Persamaan Kedaulatan Antar Negara Memberikan Jawaban Pelanggaran Hukum Internasional Pertanggungjawaban Negara Pemulihan Atas Adanya Kerugian Bukan Hukum Nasional

Pembedaan Pertanggungjawaban Menurut HI & HN Prtnggjwbn neg menurut HI hanya timbul jika terjadi pelanggaran HI. Prtnggjwbn neg itu tetap timbul meski mnrt HN neg yg bersangkutan perbuatan tsb bkn mrp pelanggaran hukum. Penyebabnya : Perbuatan itu oleh HN neg tsb tdk ditetapkan sbg perbuatan melanggar hukum. Pelaku perbuatan mnrt HN neg tsb tdk menimbulkan Prtnggjwbn neg.

Akibat Pembedaan Pertanggungjawaban Menurut HI & HN Suatu negara tdk dpt menghindari pertanggungjawaban internasional berdalihkan kebenaran hukum nasionalnya. Suatu negara tdk dpt menjadikan hukum negaranya sbg alasan utk menghindari pertanggungjawaban yg ditetapkan hukum internasional Alasan yg dapat digunakan utk menolak pertanggung- jawaban negara ialah keadaan darurat & pembelaan diri.

Macam2 Pertanggungjawaban Negara Pertanggungjawaban Atas Perjanjian Internsional. Pacta Sunt Servanda Prtnggjwbn neg dpt timbul krn pelanggaran PI (treaty). Berlaku asas bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban mengganti kerugian. Pertanggungjawaban Atas Kontrak Pelanggaran atas suatu perjanjian kontrak antara negara & warga negara/ korporasi asing tdk selalu menimbulkan prtnggjwbn neg mnrt HI. Prtnggjwbn itu tdk timbul krn kontrak tsb. Prtnggjwbn itu timbul bila negara itu melanggar kewajiban diluar perjanjian, ex : pengingkaran keadilan (denial of justice)

Pertanggungjawaban Atas Konsesi Dlm perjanjian konsesi antara negara & WN/ korporasi asing dikenal klausula Calvo. Klausula Calvo = penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahnya dlm sengketa yg timbul dr perjanjian & sengketa tsb hrs diajukan ke pengadilan nasional neg pemberi konsesi & tunduk pd hk nasional neg tsb. Klausula Calvo dpt dibenarkan bila penerima konsesi menggunakan peradilan negara yg bersangkutan sblm campur tangan negaranya. Klausula Calvo batal jika dimaksudkan utk menghapus hak negara dlm melindungi WNnya ataupun mengikat neg lain agar tdk campur tangan atas pelanggaran HI.

Pertanggungjawaban Atas Ekspropriasi Ekspropriasi adl pencabutan hak milik perorangan utk kepentingan umum yg disertai pemberian ganti rugi. Pd abad 19, setiap ekspropriasi atas hak milik WN asing dianggap mrp dasar tuntutan internasional, tp pd abad 20 tdk lg dianggap demikian jika dilakukan sesuai dg pengumuman politik dlm negeri neg tsb & tak ada pembedaan pembedaan antara WNnya dg WN asing. Ekspropriasiyg melanggar HI mewajibkan negara pelaku membayar ganti rugi.

Pertanggungjawaban Atas Hutang Negara Hutang negara yg tdk dibayar dpt menimbulkan tuntutan atas pertang- gungjawaban negara tsb. Teori ttg hak negara dlm melindungi kreditornya WNnya : Teori Lord Palmerston (1848) negara kreditur berhak mengadakan campur tangan diplomatik & mengadakan intervensi bersenjata thdp debitur yg tak membayar. Teori Drago (1902) kreditur tdk berhak menggunakan kekerasan, ex : aksi militer thdp negara debitur yg tdk membayar. Teori ini dianggap sesuai dg Hukum den Haag 1907 & Piagam PBB. Teori yg diterima umum kewajiban negara debitur sama dg kewajiban negara menurut hukum perjanjian pd umumnya.

Pertanggungjawaban Atas Kejahatan Internasional Kejahatan internasional adl pelanggaran kewajiban neg yg bukan pelanggaran kewajiban kontrak Prtgjwbn neg dlm hal ini banyak berkaitan dg pelanggaran hak WN asing. Doktrine imputability/ attributability = kejahatan yg dilakukan oleh petugas negara dpt dibebankan kpd negara. Kejahatan yg dilakukan oleh petugas negara dpt membebani pertanggungjawaban negara. Syaratnya : Perbuatan yg dilakukan oleh petugas negara mrp pelanggaran HI. HI membebankan pelanggaran itu kpd negara

Pertanggungjawaban Negara & Teori Kesalahan/ Fault Perbuatan dikategorikan sebagai kesalahan/ fault jika dilakukan dg sengaja itikad buruk atau dg kelalaian yg tdk dpt dibenarkan. Saat ini, pertanggungjawaban brdsrkan kesalahan sdh mulai ditinggalkan krn tdk mudah menjerat pelaku brdsrkn kesalahan yg dilakukannya (dlm bidang lingkungan) Solusinya, lebih menitikberatkan pd akibat perbuatan, pertanggungjawaban spt ini disebut Strict Liability (prtgjwbn seketika/ ketat)

Perbedaan Responsibility & Liability 'responsibility‘, menunjuk pada kewajiban (duty), atau menunjuk pada standar pemenuhan suatu peran sosial yang ditetapkan oleh sistem hukum tertentu 'liability‘, menunjuk pada konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar tertentu yang telah ditetapkan.

Pemulihan atas Pelanggaran Dapat berupa satisfaction/ pecuniary reparation Satisfaction adl pemulihan atas perbuatan yg melang- gar kehormatan negara, yg dilakukan melalui jalur diplomatik , umumnya diwujudkan dg permohonan maaf scr resmi atau jaminan tdk akan terulangnya perbuatan itu. Pecuniary reparation adl pemulihan atas perbuatan yg merugikan negara lain scr materiil. Bisa dilakukan dg jalur litigasi maupun non litigasi.

L. Oppenheim 1. Original Responsibility Pelaku adl Pejabat Negara TANGGUNG JAWAB NEGARA 2. Vicarious Responsibility Pelaku adl Warga Negara Melakukan Perbuatan yang Merugikan Negara Lain

Slobodan Milosevic Former Serbian Leader Trial for war crimes and crimes against humanity International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia

Paul Rusesabagina