PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA WORKSHOP PENGELOLAAN KERJASAMA DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KERJASAMA PENELITIAN BOGOR, 12 OKTOBER 2015
Pada akhir sesi ini, Peserta diharapkan dapat: Tujuan Sesi Pada akhir sesi ini, Peserta diharapkan dapat: Menyebutkan berbagai macam penyelesaian sengketa; Menjelaskan perbedaan masing-masing penyelesaian sengketa; Membuat klausula penyelesaian sengketa dalam Perjanjian Kerjasama
DASAR HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227) (RBG); Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) (HIR) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW); Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan ADR) Peraturan MA RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
KAPANKAH SENGKETA TIMBUL? Sengketa timbul apabila salah satu pihak melanggar perjanjian Wanprestasi Wanprestasi: pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya (atau sesuai dengan yang diperjanjikan (M. Yahya Harahap: Segi-segi Hukum Perjanjian
Forum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Litigasi di Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) Alternatif Penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) konsultasi Negosiasi Mediasi Konsiliasi Penilaian Ahli
Diperiksa, disidang dan diputus oleh arbiter ARBITRASE UU No. 30 Tahun 1999 Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Diperiksa, disidang dan diputus oleh arbiter Para Pihak dapat diwakili dan didampingi oleh Kuasa Hukum Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak Waktu penyelesaian maksimal 180 hari/6 bulan
Litigasi di Pengadilan Negeri Apabila tidak diatur secara tegas di perjanjian, maka yang berlaku adalaha litigasi di pengadilan negeri Sengketa diajukan sebagai Gugatan di Pengadilan yang memiliki kompetensi (Pasal 118 HIR). Kompetensi dilihat dari domisili, keberadaan aset atau sesuai perjanjian Ada 3 tahap: Tahap Pertama, Banding dan Kasasi Waktu penyelesaian per tahap = 6 bulan
Mediasi Dalam proses mediasi di Pengadilan, Hakim berkewajiban menawarkan para pihak berdamai atau melakukan mediasi di luar ataupun dihadapan pengadilan Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui perundingan dibantu oleh Mediator Hasil: win-win solution Kekuatan: harus dituangkan dalam akta perdamaian
Klausula Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase PASAL [ ] PENYELESAIAN PERSELISIHAN Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai setiap perselisihan, persengketaan, perbedaan, ketidaksesuaian pendapat yang timbul dari atau berhubungan dengan isi Perjanjian ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan Pekerjaan ini (“Perselisihan”). Penyelesaian atas setiap Perselisihan akan dilakukan melalui musyawarah. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari penyelesaian secara musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk membawa dan menyelesaikan Perselisihan untuk diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur arbitrase yang berlaku di BANI, yang keputusannya mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak sepakat bahwa jumlah arbiter terdiri dari panel arbiter 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbiter dan kedua arbiter yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbiter.
Klausula Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan Negeri Yurisdiksi. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui badan peradilan. Berkenaan dengan Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili sah dan tetap.
Klausula Penting terkait Penyelesaian Sengketa Hukum yang Mengatur Pengakhiran Perjanjian dan Pengesampingan Pasal 1266