Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Jalur-jalur Pengadilan
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Surat Kuasa.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Peradilan Administrasi Pajak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M

Konsep-konsep Dasar Peradilan Pengadilan Pengadilan Agama Hakim Hukum Acara

1. PERADILAN Berasal dari akar kata ‘adil’  tidak memihak; tidak berat sebelah Peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan (Mahadi) Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri)

Peradilan = Al Qadha/Rechtspraak Al Qadha (Bhs Arab) adalah: menyampaikan hukum syar’i dengan jalan penetapan kekuasaan mengadili perkara Rechtspraak (Bhs Belanda) adalah: daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan

Perkara perdata tertentu  Perkara tertentu 2. PERADILAN AGAMA Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989)  “Orang-orang” = Orang/Badan Hk yg menundukan diri pd Hk Islam. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (Ps 2 UU 3/2006) Pelaksana  Pelaku Perkara perdata tertentu  Perkara tertentu * Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Ps 1 UU No4/2004)

3. PENGADILAN Pengadilan adalah: - Suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menentukannya - Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan (Cik Hasan Bisri)

4. PENGADILAN AGAMA Pengadilan Agama adalah badan peradilan agama pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Badan peradilan agama tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan diibu kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi ( Pasal I angka 3 UU No. 3 Th 2006).

5. HAKIM Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (Ps 11 ayat 1 UU No 7 Th 1989) hakim  hakim pengadilan (UU No. 3 Th 2006)

6. HUKUM ACARA PERDATA Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini (Ps 54 UU 7/1989) Pada Ps 2 UU 3/2006 tidak disebutkan jenis perkaranya, hanya disebutkan perkara tertentu. Hal ini berbeda dengan Ps 2 UU 7/1989 yang menyebutkan jenis perkaranya adalah perkara perdata tertentu.

Permasalahan! Apakah dengan tidak diubahnya Ps 54 dapat ditafsirkan bahwa wewenang PA untuk menyelesaikan perkara hanya di bidang perdata tertentu? Jika Ps 2 UU 3/2006 ditafsirkan bahwa wewenang PA tidak terbatas pada perkara perdata tertentu, Hukum Acara apa yang berlaku untuk perkara non-perdata?

6 UNSUR PERADILAN DALAM ISLAM Hakim atau Qadhi Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan suatu perkara secara adil Hukum Putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara Mahkumbihi Sesuatu yang diharuskan oleh hakim agar dipenuhi/dilaksanakan oleh Tergugat

6 UNSUR PERADILAN DALAM ISLAM Mahkum ‘alaih atau Terhukum Orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya Mahkumlahu atau Pemenang Perkara Orang yang menggugat suatu hak Sumber hukum Pedoman bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara

Sekian