legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)- Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM PENDAFTARAN MEREK 1. Sistem DEKLARATIF Pemakai pertama berhak atas merek Perlindungan hukum diberikan kepada yang pertama menggunakan merek tanpa melalui pendaftaran. Kepastian hukum kurang terjamin. UU Merek No. 21 Tahun1961 menganut sistem deklaratif. 2. Sistem KONSTITUTIF Pendaftar pertama berhak atas merek Perlindungan hukum diberikan karena adanya pendaftaran (required by registration), hak merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Kepastian hukum mengenai yang berhak atas merek terjamin, karena pemilik merek terdaftar dalam DUM Kepastian hukum pembuktian didasarkan pada dokumen pendaftaran sebagai alat bukti utama dan bersifat otentik Penyelesaian sengketa merek lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. UU Merek No. 15 Tahun 2001 menganut sistem konstitutif.
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK Syarat dan Tata Cara Permohonan: 1. Permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia, dengan mencantumkan: Tanggal pendaftaran, identitas Pemohon dan Kuasa bila ada Kuasa. Surat pernyataan kepemilikan merek yang didaftar. Contoh merek dengan penggunaan warnanya bila ada Akta pendirian badan hukum jika pendaftar adalah badan hukum 2. Permohonan ditanda-tangani Pemohon atau Kuasanya, dengan dilampiri bukti pembayaran biaya. 3. Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan yg diatur dengan Peraturan Pemerintah. Permohonan Pendaftaran Merek dengan HAK PRIORITAS Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention anggota WTO.
MEREK KOLEKTIF Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. Merek kolektif tidak dapat dilisensikan kepada orang lain atau badan lain, tapi masih dapat dialihkan kepada pihak penerima dengan syarat pihak penerima tersebut dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Permohonan Merek Kolektif wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektifyang berisi: Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; Pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
INDIKASI GEOGRAFIS Indikasi-Geografis tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh: Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau Kelompok konsumen barang tersebut. INDIKASI ASAL Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang : Memenuhi kriteria yang sama dengan Indikasi-Geografis, tapi tidak didaftarkan; atau Semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
INTERNET DAN NAMA DOMAIN Domain name atau nama domain adalah penamaan atas suatu situs sebagai identitasnya yang unik di internet. Nama domain dapat berupa nama, susunan huruf, kata atau angka. Nama domain hanya ada satu dalam jaringan internet dunia, dan dapat berfungsi bila telah didaftarkan pada organisasi terkait, misalnya InterNIC (Amerika), IDNIC (Indonesia). Nama domain dibagi menjadi tiga Top Level Domain name (TLD) : TLD dengan menyebut nama negara ; Indonesia(.id), Australia (.au) dll TLD umum ; komersial (.com), network (.net), organisasi (.org) dll TLD yang digunakan organisasi internasional ; ”.int” Sistem pendaftaran domain name menerapkan prinsip ’first come first served’’, pendaftar pertama berhak atas nama domain tersebut. Nama domain dapat dikategorikan sebagai merek, apabila : Memiliki daya pembeda dengan nama domain lain Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang / jasa
PELANGGARAN HAK MEREK DENGAN NAMA DOMAIN 1. Pendaftaran nama domain yang bukan haknya. Modus mendaftarkan nama perusahaan / produk terkenal milik pihak lain tanpa ijin dengan tujuan untuk dijual ke pemilik perusahaan / produk terkait yang seharusnya lebih berhak atas nama domain tersebut (Cybersquatting). Contoh kasus : ’windows95.com’, ’McDonald.com’. 2. Peniruan / pemalsuan nama domain tanpa hak dengan tujuan menyesatkan Modus membuat dan mendaftarkan nama domain yang hampir sama dengan cara menukarkan huruf dari nama / merek suatu perusahaan sehingga terkesan sama dengan nama merek/ perusahaan yang ditirunya (Typosquatting) Contoh kasus; ’klikbca.com’ 3. Pendaftaran nama domain dengan nama merek yang sama tanpa sengaja. Modus mendaftarkan nama domain dengan nama merek miliknya sendiri tanpa disadari / diketahui ada perusahaan lain dengan jenis usaha berbeda memiliki merek yang sama.Contoh kasus; ’Fellowes”(perusahaan barang, ’Fellowes’lain perusahaan jasa)
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar : Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, dan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut. Persyaratan Persetujuan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Merek: Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan Barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
PENGHAPUSAN & PEMBATALAN MEREK Dua cara Penghapusan pendaftaran Merek : Atas prakarsa Direktorat Jenderal Berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan Alasan Penghapusan pendaftaran Merek oleh Direktorat Jenderal : Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang & / jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen. Merek digunakan untuk jenis barang & / jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar. PEMBATALAN Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, atau oleh Pemilik Merek yang tidak terdaftar. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
SENGKETA MEREK GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK Gugatan ganti rugi, dan/ atau Penghentian semua perbuatan yg berkaitan dengan penggunaan Merek tsb. Jenis Gugatan Ganti Rugi: Ganti rugi materil jika ada kerugian nyata dan dapat dinilai dengan uang. Ganti rugi immateril jika ada pemakaian merek tanpa hak sehingga pihak yang berhak menderita kerugian moril. PERISTIWA PERDATA dalam Hak Merek: Perbuatan melawan Hukum (onrechtsmatige daad) jika ada pelanggaran hak atas merek( karena lahir berdasarkan undang-undang). Wanprestasi jika ada pelanggaran menyangkut perjanjian lisensi, dimana para pihak tidak memenuhi isi perjanjian tersebut.
TUNTUTAN PIDANA Sanksi Pidana Pelanggaran Merek
Sumber: Undang undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring,SH,MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV Yrama Widya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual,2006, Alumni, Jakarta. Dra. Dede Miia Yusanti Mls, Sistem Paten Di Indonesia,Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Muhamad Djumhana, SH, Drs., Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, 2006, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung http://www.dgip.go.id