BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan. Tugas dan kewenangan. Pengawasan perbankan.
BANK INDONESIA DASAR PENDIRIAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang undang; dan 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2004 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas undangundang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia menjadi undang-undang
BANK INDONESIA STATUS Bank Indonesia adalah bank sentral negara RI berupa lembaga negara yang independen dengan berstatus badan hukum. [Ps. 4 UUBI] TUJUAN Mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. [Ps. 7 UUBI] TUGAS Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan Mengatur dan mengawasi bank. [Ps. 8 UUBI]
KEWENANGAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Kewenangan untuk memberi izin/ Right to licence mengatur/ Right to regulate mengawasi/ Right to control Mengenakan sanksi/ Right to impose sanction Ps. 6; 7; 16; 18-20; 26; 28; 41-42 UU Perbankan 1. Ps. 2; 8; 11; 15; 21-28; 32; 40; 42A UUPerbankan; 2. Ps. 4 UUSNT & LLD; dan 3. Ps. 25 UUBI Ps. 29-35 UUBI Ps. 29 – 37 Ps. 37; 37A; 46- 53 UUPerbankan BANK INDONESIA Ps. 24 jo. Ps. 4 UUBI
BANK INDONESIA PENGAWASAN PERBANKAN Pengawasan terhadap Kepatuhan/ Compliance Based Supervision Pengawasan terhadap Resiko/ Risk Based Supervision Resiko Kredit; Resiko Pasar; Resiko Likuiditas; Resiko Operasional; Resiko Hukum; Resiko Reputasi; Resiko Strategik;dan Resiko Kepatuhan.
BANK INDONESIA KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/ POWER TO CONTROL Pengawasan Langsung/ On-Site Supervision/ Direct Supervision Pengawasan Tidak Langsung/ Off-Site Supervision/ Indirect Supervision 1. Umum/berkala; dan 2. Setiap waktu. Ps. 31 UU No. 10/1998 jo. UU No. 7/1992 Laporan
KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/POWER TO CONTROL BANK INDONESIA KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/POWER TO CONTROL Kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan baik sektor perbankan maupun non-bank konsepnya secara bertahap akan beralih kepada badan khusus yang secara konsep bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ps. 34-35 UU No. 23/1999 jo. UU No. 3/2004.
KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Capital/Permodalan 30% Asset quality/Kualitas aset 30% Management/Manajemen 10% Earning/Rentabilitas 10% Liquidity/Likuiditas 10% Sensitivity to market/ 10% Sensitivitas terhadap Resiko Pasar ---------- + Total = 100% SBI No. 6/23/2004 tgl 21 Mei 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA TINGKAT KESEHATAN BANK Sehat; 80-100 Cukup Sehat; 60- 80 Kurang Sehat; dan 40- 60 Tidak Sehat. 0- 40
PREDIKAT HASIL PENILAIAN Ditetapkan dalam 5 Peringkat Komposit (PK), yaitu: PERINGKAT KOMPOSIT PREDIKAT HASIL PENILAIAN PK-1 Sangat Baik PK-2 Baik PK-3 Cukup Baik PK-4 Kurang Baik PK-5 Tidak Baik Ps. 5; 6; 7 PBI NO. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tgl 12 April 2004
TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA TINGKAT KESEHATAN BANK *KURANG SEHAT* Pembinaan; dan/atau Action Plan. Ps. 37 UU No. 7/ 1992 jo. UU No. 10/1998.
BANK INDONESIA 3 UNSUR BANK SENTRAL Keterbukaan/transparansi/Disclosure; Akuntabilitas; dan Independensi/Kemandirian.
KEMANDIRIAN BANK SENTRAL BANK INDONESIA KEMANDIRIAN BANK SENTRAL Kemandirian Lembaga/Institutional Independence; Kemandirian Fungsi/Functional Independence; Kemandirian Organisasi/Organization Independence; dan Kemandirian Anggaran/Financial Independence. [Fabian Amtenbrink, The Democratic Accountability of Central Banks (A Comparative Study of The European Central Bank), Oxford & Portland, Oregon: Hart Publishing Ltd., 1999]
BANK INDONESIA Dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Menurut UU No. 3 tahun 2004 susunan DG BI terdiri dari : Seorang Gubernur Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil Gubernur Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak- banyaknya 7 orang Deputi Gubernur yang merupakan anggota DG
BANK INDONESIA Untuk dapat diangkat sebagai DG harus memenuhi syarat : Warga negara Indonesia; Memiliki integritas, akhlak, dan moral yg tinggi; Memiliki keahlian dan pengalaman dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Masa jabatan DG: 5 tahun. Calon DG diusulkan Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur.
BANK INDONESIA Anggota DG tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali ybs: Mengundurkan diri; Melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak dapat hadir secara fisik 3 bulan berturut- turut; Dinyatakan pailit; Berhalangan tetap.
BANK INDONESIA Masa jabatan DG 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yg sama sebanyak- banyaknya satu kali masa jabatan.
STAGGERING SYSTEM SIB (SYSTEMATICALLY IMPORTANT BANKS) = 14 BANK = 70% PANGSA PERBANKAN TO BIG TOO FAIL PRUDENTIAL REGULATIONS