BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

Direktorat Perbankan Syariah
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
BANK SENTRAL.
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
based of Pengertian LPS
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN.
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
BANK SENTRAL.
Kelompok 9 Elvia Cahya ( ) Ratih Kuntari Dewi ( )
Otoritas Jasa Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Tingkat kesehatan bank
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan. Tugas dan kewenangan. Pengawasan perbankan.

BANK INDONESIA DASAR PENDIRIAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang undang; dan 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2004 tentang Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas undangundang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia menjadi undang-undang

BANK INDONESIA STATUS Bank Indonesia adalah bank sentral negara RI berupa lembaga negara yang independen dengan berstatus badan hukum. [Ps. 4 UUBI] TUJUAN Mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. [Ps. 7 UUBI] TUGAS Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan Mengatur dan mengawasi bank. [Ps. 8 UUBI]

KEWENANGAN MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Kewenangan untuk memberi izin/ Right to licence mengatur/ Right to regulate mengawasi/ Right to control Mengenakan sanksi/ Right to impose sanction Ps. 6; 7; 16; 18-20; 26; 28; 41-42 UU Perbankan 1. Ps. 2; 8; 11; 15; 21-28; 32; 40; 42A UUPerbankan; 2. Ps. 4 UUSNT & LLD; dan 3. Ps. 25 UUBI Ps. 29-35 UUBI Ps. 29 – 37 Ps. 37; 37A; 46- 53 UUPerbankan BANK INDONESIA Ps. 24 jo. Ps. 4 UUBI

BANK INDONESIA PENGAWASAN PERBANKAN Pengawasan terhadap Kepatuhan/ Compliance Based Supervision Pengawasan terhadap Resiko/ Risk Based Supervision Resiko Kredit; Resiko Pasar; Resiko Likuiditas; Resiko Operasional; Resiko Hukum; Resiko Reputasi; Resiko Strategik;dan Resiko Kepatuhan.

BANK INDONESIA KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/ POWER TO CONTROL Pengawasan Langsung/ On-Site Supervision/ Direct Supervision Pengawasan Tidak Langsung/ Off-Site Supervision/ Indirect Supervision 1. Umum/berkala; dan 2. Setiap waktu. Ps. 31 UU No. 10/1998 jo. UU No. 7/1992 Laporan

KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/POWER TO CONTROL BANK INDONESIA KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/POWER TO CONTROL Kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan baik sektor perbankan maupun non-bank konsepnya secara bertahap akan beralih kepada badan khusus yang secara konsep bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ps. 34-35 UU No. 23/1999 jo. UU No. 3/2004.

KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Capital/Permodalan 30% Asset quality/Kualitas aset 30% Management/Manajemen 10% Earning/Rentabilitas 10% Liquidity/Likuiditas 10% Sensitivity to market/ 10% Sensitivitas terhadap Resiko Pasar ---------- + Total = 100% SBI No. 6/23/2004 tgl 21 Mei 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA TINGKAT KESEHATAN BANK Sehat; 80-100 Cukup Sehat; 60- 80 Kurang Sehat; dan 40- 60 Tidak Sehat. 0- 40

PREDIKAT HASIL PENILAIAN Ditetapkan dalam 5 Peringkat Komposit (PK), yaitu: PERINGKAT KOMPOSIT PREDIKAT HASIL PENILAIAN PK-1 Sangat Baik PK-2 Baik PK-3 Cukup Baik PK-4 Kurang Baik PK-5 Tidak Baik Ps. 5; 6; 7 PBI NO. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tgl 12 April 2004

TINGKAT KESEHATAN BANK BANK INDONESIA TINGKAT KESEHATAN BANK *KURANG SEHAT* Pembinaan; dan/atau Action Plan. Ps. 37 UU No. 7/ 1992 jo. UU No. 10/1998.

BANK INDONESIA 3 UNSUR BANK SENTRAL Keterbukaan/transparansi/Disclosure; Akuntabilitas; dan Independensi/Kemandirian.

KEMANDIRIAN BANK SENTRAL BANK INDONESIA KEMANDIRIAN BANK SENTRAL Kemandirian Lembaga/Institutional Independence; Kemandirian Fungsi/Functional Independence; Kemandirian Organisasi/Organization Independence; dan Kemandirian Anggaran/Financial Independence. [Fabian Amtenbrink, The Democratic Accountability of Central Banks (A Comparative Study of The European Central Bank), Oxford & Portland, Oregon: Hart Publishing Ltd., 1999]

BANK INDONESIA Dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Menurut UU No. 3 tahun 2004 susunan DG BI terdiri dari : Seorang Gubernur Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil Gubernur Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak- banyaknya 7 orang Deputi Gubernur yang merupakan anggota DG

BANK INDONESIA Untuk dapat diangkat sebagai DG harus memenuhi syarat : Warga negara Indonesia; Memiliki integritas, akhlak, dan moral yg tinggi; Memiliki keahlian dan pengalaman dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Masa jabatan DG: 5 tahun. Calon DG diusulkan Presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur.

BANK INDONESIA Anggota DG tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali ybs: Mengundurkan diri; Melakukan tindak pidana kejahatan; Tidak dapat hadir secara fisik 3 bulan berturut- turut; Dinyatakan pailit; Berhalangan tetap.

BANK INDONESIA Masa jabatan DG 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yg sama sebanyak- banyaknya satu kali masa jabatan.

STAGGERING SYSTEM SIB (SYSTEMATICALLY IMPORTANT BANKS) = 14 BANK = 70% PANGSA PERBANKAN TO BIG TOO FAIL PRUDENTIAL REGULATIONS