Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM BENDA.
Yurisdiksi Negara.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
VISUM et REPERTUM.
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Dasar Peniadaan Penuntutan
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Prof. Hikmahanto Juwana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
YURISDIKSI.
Alasan penghapusan pidana
Ekstradisi.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Daluarsa/Verjaring.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
ASAS LEGALITAS.
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
Terjadinya Perbuatan Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Recidive di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Transcript presentasi:

Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal. Intinya adalah bahwa hukum indonesia mengikuti warga negara dimanapun berada. Pasal 5 KUHP menentukan bahwa “ayat 1- aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia berlaku bagi warga negara yang diluar indonesia melakukan kejahatan yang disebut pada ke 1. salah satu kejahatan tersebut dalam bab I dan bab II buku kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.”

Lanjutan........ “ke 2. salah satu perbuatan yang oleh aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menuntut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.” “ (2). Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke 2dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan”

Asas nasional pasif Disebut juga asas perlindungan Diatur dalam pasal 4 ke1,2, dan 3 KUHP. Intinya adalah aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia berlaku bagi setiap orang diluar indonesia melakukan kejahatan yang disebut pada ke 1, 2, dan 3 pasal diatas. Hal-hal itu merupakan kepentingan hukum indoensia yang harus dilindungi meskipun berada di luar indonesia. Misalnya mata uang atau kertas berharga lainnya

Asas universal Diatur dalam pasal 4 ayat 4 KUHP. Suatu asas yang berisi pernyataan bersama guna melindungi kepentingan hukum internasional, sehingga kepentingan negara yang satu dapat dilindungi oleh negara yang lain Misalnya perlindungan kepentingan hukum terhadap pembajakan laut, pembajakan udara dsb.

apakah berlakunya asas2 tersebut MUTLAK? Seperti dimuka telah disinggung bahwa ada pengecualian – pengecualiannya. Pasal 9KUHP menentukan: berlakunya pasal 2 s/d 5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui hukum internasional. demikian beberapa asas dalam KUHP dengan penjelasan secara singkat

ASAS BERLAKUNYA KUHP Asas Legalitas Teritorial Berlakunya KUHP menurut waktu Berlakunya KUHP menurut Tempat Asas Legalitas Teritorial Personal (nasional aktif) Perlindungan (nasional pasif) Universal

TERJADINYA TINDAK PIDANA MENURUT WAKTU (TEMPUS DELICTI) MENURUT TEMPAT (LOCUS DELICTI) Untuk menentukan apakah undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap tindak pidana itu Untuk menetapkan apakah undang-undang pidana di Indonesia dapat diberlakukan Pengadilan mana yang berwenang mengadili (kompetensi relatif)

Tiga teori menetapkan locus delicti: Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) Teori instrumen Teori akibat

Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) ini menentukan tempat tindak pidana adalah tempat dimana tindak pidana secara jasmaniah dilakukan oleh seseorang.

teori instrumen Sedang menurut teori instrumen tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alatyang dipakai oleh pelaku itu bekerja. Alat tsb bisa berupa benda, bisa berupa orang dengan syarat orang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan

Teori akibat Yang terakhir teori akibat. Dalam delik materiil teori ini dapat digunakan baik. Locus delicti menurut teori ini adalah tempat dimana akibatdari tindak pidana itu terjadi. Misalnya A dibunuh di Jakarta dengan cara diracun. A meninggal setelah tiba di Surabaya. Locus delictinya di Surabaya