Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal. Intinya adalah bahwa hukum indonesia mengikuti warga negara dimanapun berada. Pasal 5 KUHP menentukan bahwa “ayat 1- aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia berlaku bagi warga negara yang diluar indonesia melakukan kejahatan yang disebut pada ke 1. salah satu kejahatan tersebut dalam bab I dan bab II buku kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.”
Lanjutan........ “ke 2. salah satu perbuatan yang oleh aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan menuntut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.” “ (2). Penuntutan perkara sebagai dimaksud dalam ke 2dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan”
Asas nasional pasif Disebut juga asas perlindungan Diatur dalam pasal 4 ke1,2, dan 3 KUHP. Intinya adalah aturan pidana dalam perundang-undangan indonesia berlaku bagi setiap orang diluar indonesia melakukan kejahatan yang disebut pada ke 1, 2, dan 3 pasal diatas. Hal-hal itu merupakan kepentingan hukum indoensia yang harus dilindungi meskipun berada di luar indonesia. Misalnya mata uang atau kertas berharga lainnya
Asas universal Diatur dalam pasal 4 ayat 4 KUHP. Suatu asas yang berisi pernyataan bersama guna melindungi kepentingan hukum internasional, sehingga kepentingan negara yang satu dapat dilindungi oleh negara yang lain Misalnya perlindungan kepentingan hukum terhadap pembajakan laut, pembajakan udara dsb.
apakah berlakunya asas2 tersebut MUTLAK? Seperti dimuka telah disinggung bahwa ada pengecualian – pengecualiannya. Pasal 9KUHP menentukan: berlakunya pasal 2 s/d 5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui hukum internasional. demikian beberapa asas dalam KUHP dengan penjelasan secara singkat
ASAS BERLAKUNYA KUHP Asas Legalitas Teritorial Berlakunya KUHP menurut waktu Berlakunya KUHP menurut Tempat Asas Legalitas Teritorial Personal (nasional aktif) Perlindungan (nasional pasif) Universal
TERJADINYA TINDAK PIDANA MENURUT WAKTU (TEMPUS DELICTI) MENURUT TEMPAT (LOCUS DELICTI) Untuk menentukan apakah undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap tindak pidana itu Untuk menetapkan apakah undang-undang pidana di Indonesia dapat diberlakukan Pengadilan mana yang berwenang mengadili (kompetensi relatif)
Tiga teori menetapkan locus delicti: Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) Teori instrumen Teori akibat
Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) Teori perbuatan materiil (perbuatan jasmani) ini menentukan tempat tindak pidana adalah tempat dimana tindak pidana secara jasmaniah dilakukan oleh seseorang.
teori instrumen Sedang menurut teori instrumen tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alatyang dipakai oleh pelaku itu bekerja. Alat tsb bisa berupa benda, bisa berupa orang dengan syarat orang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan
Teori akibat Yang terakhir teori akibat. Dalam delik materiil teori ini dapat digunakan baik. Locus delicti menurut teori ini adalah tempat dimana akibatdari tindak pidana itu terjadi. Misalnya A dibunuh di Jakarta dengan cara diracun. A meninggal setelah tiba di Surabaya. Locus delictinya di Surabaya