Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
Advertisements

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( Sebagai ( Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
Oleh : EDI SUMANTRI UNIVERSITAS INDONESIA
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Penyusunan & Pengawasan
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DEPARTEMEN ADMINISTRASI.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Ketentual Material &Formal PDRD
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum Pajak & Retribusi Daerah Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan

TUJUAN dan KEBIJAKAN No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN 1 Memperbaiki Sistim Pemungutan Membatasi jenis pungutan daerah CLOSED-LIST 2 Penguatan Local Taxing Power Memperluas basis MEMPERLUAS OBJEK MENAMBAH JENIS MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM DISKRESI PENETAPAN TARIF 3 Meningkatkan efektivitas Pengawasan Mengubah sistim pengawasan PENGAWASAN PREVENTIF DAN KOREKTIF SANKSI 4 Memperbaiki Sistim Pengelolaan Meningkatkan kualitas penggunaan hasil pajak daerah MEMPERBAIKI BAGI HASIL PAJAK MEMPERTEGAS EARMARKING MEMPERBAIKI SISTIM INSENTIF PEMUNGUTAN

CLOSED-LIST Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP.

DAFTAR PAJAK DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

RETRIBUSI DAERAH Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan; RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH Retribusi Jasa Umum UU 34/2000 UU 28/2009 1. Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 11. Retribusi Penyedotan Kakus 12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair 13. Retribusi Pelayanan Pendidikan 14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi enny, 2008

RETRIBUSI JASA USAHA UU 34/2000 UU 28/2009 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU UU 34/2000 UU 28/2009 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

PELAYANAN TERA / TERA ULANG JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG Objek Retribusi Tera dan Tera Ulang adalah Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Melindungi kepentingan umum agar masyarakat memperoleh barang dengan takaran dan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan

RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah. Tujuan Untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, di luar pendidikan dasar dan menengah. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan

PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tujuan Untuk memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah dalam penataan dan pengamanan menara telekomunikasi. Tarif Ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi.

RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah Pemberian kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tujuan Untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik. Tarif Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Pertimbangan: Seluruh kewenangan perizinan dan pungutannya telah diserahkan ke daerah.

TARIF MAKSIMUM PROVINSI No. PAJAK PROPINSI UU-34/2000 UU 28/2009 1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 20% 1% 0,75% 0,075% 3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 10%** 4 PAJAK AIR PERMUKAAN 5 PAJAK ROKOK - **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun)

TARIF MAKSIMUM KAB/KOTA PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/2009 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 35% 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet - 10. BPHTB 5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan 0,3% enny, 2008

PENETAPAN TARIF No Tarif UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pajak Provinsi Ditetapkan dengan PP (diberlakukan seragam di seluruh Indonesia) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) 2 Pajak Kabupaten/Kota 3 Retribusi Daerah (sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi)

PENGAWASAN No. UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pengawasan bersifat : REPRESIF - PREVENTIF - KOREKTIF 2 Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden , diusulkan oleh Mendagri berdasarkan rekomendasi Menkeu .

SANKSI No. UU 34/2000 UU 28/2009 Penundaan, atau Pemotongan dana 1. Tidak mengatur sanksi. Mengatur sanksi, berupa: Penundaan, atau Pemotongan dana perimbangan

BAGI HASIL PAJAK PROVINSI JENIS PAJAK UU 34/2000 UU 28/2009 Provinsi Kab/Kota 1. PKB 70% 30% 2. BBN-KB 3. PBB-KB Pajak Rokok - 5. Pajak Air Permukaan 50% 20%* 80%* *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota

EARMARKING (PENGELOLAAN) JENIS PAJAK Penerimaan Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan.

INSENTIF PEMUNGUTAN Insentif Pemungutan diberikan kepada instansi yang memungut PDRD atas dasar kinerja tertentu. 2. Ditetapkan dalam APBD 3. Diatur lebih lanjut dalam PP

MASA BERLAKU No. Jenis Pajak Daerah Tanggal Berlaku 1 UU 28/2009 01-01-2010 2 BPHTB 01-01-2011 3 PBB Pedesaan & Perkotaan 01-01-2014 4 Pajak Rokok

PERATURAN PELAKSANA No. Produk Hukum Tentang Keterangan 1 2 3 PP Sistim pemungutan pajak daerah Tatacara pemberian insentif pemungutan PDRD Penetapan retribusi daerah tambahan 2010 Sesuai kebutuhan 4 5 6 7 PMK Tatacara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek BPHTB Tatacara pelaksanaan sanksi pelanggaran ketentuan PDRD 2009 8 Permendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Setiap tahun 9 PB Menkeu & Mendagri Tahapan pengalihan PBB Perdesaan & Perkotaan dan BPHTB menjadi pajak daerah enny, 2008

Terima Kasih