Dasar Peniadaan Penuntutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PUTUSAN PENGADILAN.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
PUTUSAN PENGADILAN.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
JENIS-JENIS PIDANA.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
UPAYA HUKUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Materi 13.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
Ekstradisi.
Pemasukan (inbreng).
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Daluarsa/Verjaring.
ASAS LEGALITAS.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2012.
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
Recidive di Berbagai Negara
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Dasar Peniadaan Penuntutan Oleh: Riswan Munthe

Ketentuan peniadaan penuntutan Dasar Peniadaan Penuntutan yang ada di dialam KUHP adalah : Ne bis in idem (Pasal 76) Lampau Waktu/Verjaring (Pasal 79) Kematian Terdakwa atau Terpidana (Pasal 77) Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (afdoening buiten proces) (Pasal 82) Tidak adanya aduan pada Delik Aduan

Dasar Peniadaan Penuntutan di Luar KUHP: Abolisi Amnesti

Dasar peniadaan penuntutan di dalam Bab VIII KUHP adalah sebagai berikut : 1. Asas Ne Bis In Idem Asas Ne Bis In Idem terdapat dalam Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa “orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan keputusan yang menjadi tetap (putusan inkra)”.

Pasal 1917 KUHPerdata, menyatakan bahwa “apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya”.

2. Lampau Waktu/Verjaring Daluwarsa adalah pengaruh lampau waktu yang diberikan oleh Undang-undang untuk menuntut seseorang tertuduh dalam perbuatan pidana. Yang menjadi dasar atau alasan pembuat KUHP menerima lembaga lewat waktu (verjaring) adalah : Sesudah lewatnya beberapa waktu, apalagi waktu yang lewat itu cukup panjang,maka ingatan orang tentang peristiwa telah berkurang bahkan tidak jarang hampir hilang.

Kepada individu harus diberi kepastian hukum (rechtsverligheid) terutama apabilaindividu terpaksa tinggal di luar negeri dan dengan demikian untuk sementarawaktu merasa kehilangan atau dikurangi kemerdekaannya. Untuk berhasilnya tuntutan pidana maka sukarlah mendapatkan bukti sesudah lewatnya waktu yang agak lama. Dalam Pasal 79 KUHP ditentukan bahwa sebagai saat mulai berjalannya jangka waktu daluwarsa dalam tuntutan pidana adalah “keesokan harinya sesudah perbuatan dilakukan”.

3. Kematian Terdakwa/Terpidana Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 KUHP : “Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia”

Perbedaan antara dasar peniadaan pidana dengan dasar peniadaan penuntutan: Dasar peniadaan tuntutan ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada penuntut umum. Peniadaan penuntutan merupakan keadaan2 yang membuat penuntut umum tidak boleh melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sedangkan peniaadaan pidana merupakan keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang sehingga tidak dapat mejatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Bunyi putusan pengadilan jikalau terdapat dasar peniadaan penuntutan adalah bahwa tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan bilamana terbukti adanya dasar peniadaan pidana tuntutan tidak dinyatakan tidak diterima, tetapi pengadilan menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Dalam hal tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka penuntut umum masih berwenang pengajukan tuntutan yang kedua jikalau dasarpenuntutan itu gugur atau hapus. Sebaliknya jikalau pengadilan menjatuhkan putusan bebas dan pelepasan dari segala tuntutan kedua terhadap perkara yang sama dan terdakwa yang sama, karena dalam penilaian itu sudah terkandung putusan tentang delik itu dan itulah sebabnya sehingga Pasal 76 KUHP yang mengandung asas hukum ne bis in idem melindungi terdakwa terhadap penuntutan sekali lagi.