Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah Agenda Identifikasi transaksi terlarang dalam Perbankan Syariah Wa’ad dan Akad Jenis kontrak Perbankan Syariah Jenis produk dan jasa Syariah Jenis Akad Jual Beli
Identifikasi Transaksi Terlarang HARAM Haram Zatnya Haram selain zatnya caranya Administratif Tadlis Taghrir Bay’Najasy Ihtikar Riba Maysir Risywah Ta’alluq Terjadi 2 in 1 Babi Khamr Bangkai Darah
Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu : Tadlis (Penipuan) Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party) “Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party” Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu : Kuantitas, mengurangi takaran Kualitas, menyembunyikan kecacatan barang Harga, memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar Waktu, menyanggupi delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya
Taghrir (Ketidakpastian Jual Beli) Taghrir adalah transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua belah pihak (uncertainty to both parties). Uncertainty to both parties dapat terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu, Kuantitas, Jual beli Ijon Kualitas, Jual beli anak sapi yg.masih dalam perut induknya Harga, Ada dua harga dalam satu akad Waktu, Jual beli sesuatu yang hilang (delivery time tidak pasti bagi kedua belah pihak)
Bay’ Najasy (Manipulasi Demand) Bay Najasy (manipulasi demand) adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu. Contoh: Praktik “goreng-menggoreng” saham. Cara yang ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian fiktif, dan melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham, sehingga diharapkan memperoleh keuntungan yang besar.
Ihtikar (Manipulasi Supply) Ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi. Contoh: Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau menggunakan entry-barries. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum muncul kelangkaan barang. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum poin 1 & 2 dilakukan.
Riba Riba Upaya mengambil keuntungan dari pertukaran barang sejenis yang secara kasat mata sama kualitasnya, dan tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitiasnya, sama waktu penyerahannya. Riba Fadl Upaya mengambil keuntungan dari percampuran sumberdaya (kerjasama bisnis) yg.tidak memenuhi prinsip : untung muncul bersama risiko, hasil usaha muncul bersama biaya atau risk and return relationship. Contoh bunga TBH,Giro & TD Riba Nasiah Upaya mengambil keuntungan dari akad yang bersifat non profit. Contoh: Memberikan pinjaman dengan meminta kompensasi atas pemberian pinjaman tsb. Riba Jahiliyah
Maisir (Perjudian) Maysir adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan/pertandingan, baik yang berbentuk game of chance, game of skill ataupun natural event, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.
Risywah (Suap menyuap) Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau terpaksa untuk memperoleh haknya, maka hal tersebut bukan termasuk kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.
Ta’alluq Ta’alluq yaitu apabila terjadi transaksi yang terdapat dua akad yang saling dikaitkan dan akad pertama sangat tergantung pada akad kedua. Contoh : A menjual barang kepada B seharga 120 juta secara dicicil, tetapi dengan syarat B harus menjual kembali kepada A barang tersebut seharga 100 juta secara tunai.
Two in one Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku) dan dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu, objek sama, pelaku sama dan jangka waktu sama. Contoh : A menjual mobil Rp.100 juta kepada B yang harus dilunasi selama 12 bulan, selama belum lunas, A menyewakan mobil kepada B.
Teori Wa’ad dan Akad WA’AD (PROMISES) AKAD (CONTRACTS) Definisi Kesepakatan perkataan atau keinginan positif dari salah seorang pihak (yg.terlibat) kontrak & diterima oleh pihak lainnya sehingga menjadikannya berlakunya suatu perbuatan. Keinginan yang dibahasakan seseorang untuk bertanggung jawab akan sesuatu dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain
Perbedaan Wa’ad & Akad WA’AD (PROMISES) Janji antara satu pihak kepada pihak lainnya (hanya mengikat satu pihak) ---- one way. Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji. Terms and condition-nya tidak well defined atau belum ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun, walaupun terms and condition-nya sudah well defined. Bila janji tak terpenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral saja.
AKAD (CONTRACTS) Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (well defined). Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.
Jenis Akad (contracts) dalam Syariah Profit (Tijarah) NCC NUC Bagi Hasil Jual Beli Murabahah,Salam, Istisna,Ijarah & IMBT Mudharabah, Musyarakah Non Profit (Tabarru’) Lending $ (Asset) Lending Self Giving Qardh, Hawalah Rahn (gadai) Hibah, Shadaqah, Wakaf, hadiah Wakalah, Wadiah, Kafalah
Prinsip Akad dalam Syariah Diperbolehkan Tijarah Tabarru’ Tidak diperbolehkan
Jenis Produk dan Jasa Syariah Bank Syariah Penghimpun Dana Penyaluran Dana Jasa PRINSIP JUAL BELI Murabahah Istishna Salam Ijarah Wakalah Kafalah Rahn Hiwalah Qardh Sharf PRINSIP WADIAH Giro Tabungan PRINSIP MUDHARABAH Giro Tabungan Deposito PRINSIP BAGIHASIL Mudharabah Musyarakah
Jenis Akad Jual - Beli Bai’ Naqdan Adalah akad jual beli biasa yang dilakukan secara tunai (Cash and Carry). Bai’Muajjal Adalah akad pembayaran yang dilakukan secara sekaligus diakhir periode pinjaman (barang diterima di awal sedangkan pembayaran secara sekaligus lump-sum di akhir periode) Bai’Taqsith Adalah akad pembayaran yang dilakukan secara dicicil bulanan, dan barang diterima di awal Salam Pembayaran dilakukan sekaligus dimuka, sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembayaran Istishna Pembayaran dilakukan secara termin, selama barang belum jadi (sedang dalam proses pembuatan)
Create by Eko’z, January 2009 See You Next Time… Create by Eko’z, January 2009