FIQH DAN FIQH MUAMALAH
Pengertian Secara etimologi, fiqh berasal dari kata faqiha yang berarti faham dan muamalah berasal dari kata amila yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antara sesama manusia. Definisi fiqih : Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil- dalilnya yang terperinci
Pembagian fiqih : fiqih ibadat, fiqih muamalat, fiqih munakahat, fiqih faraidh fiqih Jinayat. fiqih siyasah
Pengertian fiqih muamalah : Fiqih Mumalah adalah pemahaman tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci Ruang Lingkup Muamalah meliputi transaksi kehartabendaan seperti perkawinan, jual beli, sengketa, gugatan dll. Sesuai dengan perkembangan lembaga keuangan syariah, maka pembahasan fiqh muamalah meliputi akad-akad tertentu seperti: Akad Jual Beli (Aqdu Al Ba’i), jaminan (Rahn), Titipan (Wadiah), dll.
Sumber hukum fiqih muamalah: Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’: yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. dan Qiyas; yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut.
Prinsip hukum muamalah: Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah (bebas). Muamalah dilakukan atas dasar sukarela (ridho), tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat. Mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai- nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.