©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA A R B I T R A S E ©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
Arbitrase. Perdata/dagang (commercial) UU No Arbitrase Perdata/dagang (commercial) UU No. 30/1999 mengandung beberapa ketentuan tentang arbitrase sebelumnya, yaitu: -. Ketentuan separability of the arbitration clause (pasal 1 ayat 9) -. Mengenai kewenangan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengenai sengketa yang mengandung klausul arbitrase (pasal 3) Konvensi New York/1958 mengatur tentang kewenangan Pengadilan Negeri. Pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa The Court of a contracting State bila berhadapan dengan suatu sengketa dimana suatu kalusul arbitrase berlaku, klausul tersebut harus dinyatakan tidak bisa diterima apabila tergugat mengajukan eksepsi mengenai ketidakwenangan Pengadilan.
UU No. 30/1999 pasal 3 menentukan bahwa diajukannya eksepsi oleh Pengadilan bukan merupakan masalah, karena Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang. Ditegaskan kembali dalam pasal 11 ayat 1&2: 1) Adanya perjanjian arbitrase tertulis memindahkan kewenangan para pihak untuk mengajukan dihadapan Pengadilan Negeri. 2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam suatu sengketa yang telah menetapkan arbitrase. Pelaksanaan keputusan Arbitrase Internasional (UU No. 30/1999 pasal 65, 66, 67) tentang eksekusi -. Pasal 65: Yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena berhubungan Pengadilan Negeri dianggap yang paling berpengalaman menangani perkara-perkara yang mengandung unsur internasional. -. Pasal 66: Tentang syarat-syarat suatu eksekusi dapat dikabulkan = KepPres No.34/1981.
Yaitu bahwa RI tidak menerima Konvensi New York 1958, tetapi dengan beberapa pembatasan, yaitu: 1) Hanya berlaku dengan atas dasar asas resiprositas (timbal-balik) 2) Hanya putusan-putusan yang terletak dibidang perdagangan berbeda dengan syarat-syarat dalam Perma No. 1/1990 -. Pasal 67: Menentukan dokumen-dokumen apa saja yang harus diserahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan execuatur. -. Pasal 69: Menentukan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan execuatur tetapi pelaksanaannya dilaksanakan ditempat putusan tersebut akan dilaksanakan dan bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurisprudensi MA: -. PT. Balapan Jaya Vs. Bung Tomo -. Keputusan arbitrase Internasional antara PT. Darma Niaga,Ltd Vs. Int. Commodities Export Assosiation.
Pelaksanaan putusan di AS dan di Indonesia sama saja, karena sama-sama merupakan peserta Konvensi New York 1958. letak perbedaannya adalah pada pembatasan masing-masing negara. Kalau negara-negara Amerika Latin terikat Konvensi Panama. Keputusan Arbitrase nilainya = Keputusan Pengadilan. Keputusan Arbitrase lebih sulit dibaca dan dicari karena sifat putusan arbitrase adalah tertutup baik sidang maupun putusannya. Arbitrase / Penyelesaian Sengketa Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards), bersifat teknis. KepPres No. 34/1981 tanggal 5 Agustus 1981 Mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan atas keputusan arbitrase asing.
SEJARAH -. Sebelum 1981 Foreign Arbitral Awards tidak dapat dijalankan (non-enforceable) di Indonesia, karena alasannya interpretasi logis pasal 436 RV. -. Setelah 1981 Indonesia meratifikasi Konvensi New York dengan KepPres dan sejak itu ada recognition dan enforcement di FAA. Contoh kasus: -. Tahun 1985, mengenai keputusan MA dalam perkara PT. Niswan Vs. Bulgard. Walaupun sudah meratifikasi Konvensi New York, tetapi karena belum ada peraturan pelaksanaannya maka MA tidak bisa melaksanakan FAA. -. Keluar Perma No. 1/1990 tentang tata cara pelaksanaan Arbitrase asing. -. Yang terbaru adalah UU No. 30/1999 tentang Arbitrase.
Sebelum Konvensi New York, sudah ada Konvensi yang mengatur tentang pelaksanaan keputusan Arbitrase asing, yaitu: Konvensi Jenewa 1927 (Convention on the Execution of FAA). Contoh Perkara PT. Niswan Vs. Navigation Maritime Bulgard, ada 2 stelsel, yaitu: -. Stelsel pasif: Bahwa Konvensi Jenewa masih berlaku sepanjang belum dicabut. -. Stelsel aktif: Bahwa Konvensi Jenewa tidak berlaku sepanjang tidak ada tindakan konfirmasi dari RI yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa tetap berlaku atau tidak. Dasar bagi arbitrase: New York Convention 1958 Jo. UU No. 30 tahun 1999 Jo. KepPres No. 34 tahun 1981. Adanya perjanjian diantara para pihak mengenai arbitrase tertulis tidak boleh secara lisan (New York Convention article 2)
Perjanjian tertulis ini dapat merupakan kesepakatan para pihak sebagai underline basis. 1) Perjanjian secara khusus untuk arbitrase, atau 2) Suatu klausula arbitrase dalam kontrak sifatnya mengikat, namun konvensi memberikan kemungkinan yang lain karena sifatnya yang self executive