KEPAILITAN LINTAS NEGARA
ASPEK-ASPEK INTERNASIONAL DALAM HUKUM KEPAILITAN ASPEK INTERNASIONAL DALAM KEPAILITAN MUNCUL APABILA KEPAILITAN DEBITOR MELINTASI BATAS-BATAS SUATU NEGARA. DALAM HAL INI ASPEK INTERNASIONAL AKAN TAMPAK DARI ADANYA HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG TERLETAK/BERADA DI DUA/LEBIH NEGARA. MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN ASPEKINTERNASIONAL DALAM KEPAILITAN ADALAH : 1. Bagaimana pengakuan putusan pailit negara asing di Indonesiac? 2. Bagaimana pengakuan putusan pailit Indonesia di negara asing ? 3. Apakah putusan pengadilan niaga mencakup harta debitor di luar negeri ?
ASAS DAN PRINSIP HUKUM UMUM MENGENAI PENERIMAAN SUATU PUTUSAN KEPAILITAN ASING PRINSIP UNIVERSALITAS (Unite Universalite Exterritorialite de la faillite) Suatu putusan kepailitan yang diucapkan di suatu negara mempunyai akibat hukum di mana saja orang yang dinyatakan pailit mempunyai harta benda. Berdasarkan prinsip ini, seorang debitor yang dinyatakan pailit akan memberikan konsekuensi hukum terhadap harta kekayaannya dimanapun harta tersebut terletak. PRINSIP TERITORIALITAS (Pluralite de faillites, territorialite de la faillite) Kepailitan hanya mengenai bagian-bagian harta benda yang terletak di dalam wilayah negara tempat ia diucapkan. Berdasarkan prinsip ini dimungkinkan seorang debitor beberapa kali dinyatakan pailit dan hanya berlaku di negara dimana putusan pailit tersebut dinyatakan.
PANDANGAN UU KEPAILITAN TERHADAP ASPEK KEPAILITAN ASING PUTUSAN PAILIT ASING TERHADAP HARTA DEBITOR DI INDONESIA - Secara prinsip, putusan asing tidak mungkin dilaksanakan di Indonesia. Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia menganut prinsip teritorialitas. Sehingga suatu putusan pailit asing tidak mempunyai akibat hukum di Indonesia. - Terhadap putusan asing atas kepailitan, Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya putusan asing tidak mempunyai daya kekuatan eksekusi terhadap harta debitor yang berada di Indonesia yang dinyatakan pailit oleh putusan asing tersebut. - UU No. 37 Tahun 2004 menganut prinsip teritorialitas. Artinya debitor yang dinyatakan pailit di luar negeri tidak mencakup harta debitor yang berada di Indonesia.
PANDANGAN UU …….. continue PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS PERNYATAAN PAILIT TERHADAP HARTA DEBITOR DI LUAR NEGERI - Dengan merujuk Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004, terhadap harta debitor yang berada di luar negeri, Indonesia menganut prinsip universalitas, artinya putusan pengadilan niaga atas pernyataan pailit meliputi seluruh harta debitor baik yang terletak di Indonesia maupun yang terletak di luar Indonesia. - Namun demikian, walaupun secara formil menganut prinsip universalitas, secara materil putusan pailit pengadilan niaga tidak dapat menjangkau harta debitor yang berada di luar negeri. Hal ini mengingat asas yang menyatakan bahwa tiap negara mempunyai kedaulatan hukum yang tidak dapat ditembus atau digugat oleh hukum negara lain. Dengan demikian Indonesia menganut prinsip universalitas terhadap putusan pengadilan niaganya tetapi memberlakukan prinsip teritorialitas terhadap putusan pailit pengadilan asing.
LANGKAH-LANGKAH UU KEPAILITAN TERHADAP HARTA DEBITOR DI LUAR NEGERI Untuk menghadapi kendala pelaksanaan kepailitan yang mengandung unsur asing tersebut harus diterapkan asas “Resiprositas” baik bagi Indonesia dengan negara lain ataupun sebalikny, yang dilakukan dengan perjanjian Internasional baik bilateral maupun multilateral. Namun yang menjadi kendala, berkaitan dengan kepailitan, Indonesia belum terikat dengan traktat tersebut. UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dalam Bagian Kesepuluh mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Hukum Internasional, Pasal 212 s/d 214 yang inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk mempertinggi boedel atau harta pailit. Ketentuan dalam Pasal-pasal tersebut adalah ditujukan bagai kreditor konkuren karena hanya kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, pemberlakuan prinsip universalitas hanya diwajibkan terhadap kreditor-kreditor perorangan atau badan hukum berkewarganegaraan Indonesia dan juga kreditor asing yang berada dan beraktivitas dalam wilayah Indonesia.