KEPAILITAN LINTAS NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PENGADILAN NIAGA 4/9/2017.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
©. ALSARISSA CYNTHIA FARINA
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
UPAYA HUKUM.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Pert Hukum internasional.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HUKUM PERDATA DAGANG.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PENGAKUAN.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

KEPAILITAN LINTAS NEGARA

ASPEK-ASPEK INTERNASIONAL DALAM HUKUM KEPAILITAN ASPEK INTERNASIONAL DALAM KEPAILITAN MUNCUL APABILA KEPAILITAN DEBITOR MELINTASI BATAS-BATAS SUATU NEGARA. DALAM HAL INI ASPEK INTERNASIONAL AKAN TAMPAK DARI ADANYA HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG TERLETAK/BERADA DI DUA/LEBIH NEGARA. MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN ASPEKINTERNASIONAL DALAM KEPAILITAN ADALAH : 1. Bagaimana pengakuan putusan pailit negara asing di Indonesiac? 2. Bagaimana pengakuan putusan pailit Indonesia di negara asing ? 3. Apakah putusan pengadilan niaga mencakup harta debitor di luar negeri ?

ASAS DAN PRINSIP HUKUM UMUM MENGENAI PENERIMAAN SUATU PUTUSAN KEPAILITAN ASING PRINSIP UNIVERSALITAS (Unite Universalite Exterritorialite de la faillite) Suatu putusan kepailitan yang diucapkan di suatu negara mempunyai akibat hukum di mana saja orang yang dinyatakan pailit mempunyai harta benda. Berdasarkan prinsip ini, seorang debitor yang dinyatakan pailit akan memberikan konsekuensi hukum terhadap harta kekayaannya dimanapun harta tersebut terletak. PRINSIP TERITORIALITAS (Pluralite de faillites, territorialite de la faillite) Kepailitan hanya mengenai bagian-bagian harta benda yang terletak di dalam wilayah negara tempat ia diucapkan. Berdasarkan prinsip ini dimungkinkan seorang debitor beberapa kali dinyatakan pailit dan hanya berlaku di negara dimana putusan pailit tersebut dinyatakan.

PANDANGAN UU KEPAILITAN TERHADAP ASPEK KEPAILITAN ASING PUTUSAN PAILIT ASING TERHADAP HARTA DEBITOR DI INDONESIA - Secara prinsip, putusan asing tidak mungkin dilaksanakan di Indonesia. Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia menganut prinsip teritorialitas. Sehingga suatu putusan pailit asing tidak mempunyai akibat hukum di Indonesia. - Terhadap putusan asing atas kepailitan, Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya putusan asing tidak mempunyai daya kekuatan eksekusi terhadap harta debitor yang berada di Indonesia yang dinyatakan pailit oleh putusan asing tersebut. - UU No. 37 Tahun 2004 menganut prinsip teritorialitas. Artinya debitor yang dinyatakan pailit di luar negeri tidak mencakup harta debitor yang berada di Indonesia.

PANDANGAN UU …….. continue PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS PERNYATAAN PAILIT TERHADAP HARTA DEBITOR DI LUAR NEGERI - Dengan merujuk Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004, terhadap harta debitor yang berada di luar negeri, Indonesia menganut prinsip universalitas, artinya putusan pengadilan niaga atas pernyataan pailit meliputi seluruh harta debitor baik yang terletak di Indonesia maupun yang terletak di luar Indonesia. - Namun demikian, walaupun secara formil menganut prinsip universalitas, secara materil putusan pailit pengadilan niaga tidak dapat menjangkau harta debitor yang berada di luar negeri. Hal ini mengingat asas yang menyatakan bahwa tiap negara mempunyai kedaulatan hukum yang tidak dapat ditembus atau digugat oleh hukum negara lain. Dengan demikian Indonesia menganut prinsip universalitas terhadap putusan pengadilan niaganya tetapi memberlakukan prinsip teritorialitas terhadap putusan pailit pengadilan asing.

LANGKAH-LANGKAH UU KEPAILITAN TERHADAP HARTA DEBITOR DI LUAR NEGERI Untuk menghadapi kendala pelaksanaan kepailitan yang mengandung unsur asing tersebut harus diterapkan asas “Resiprositas” baik bagi Indonesia dengan negara lain ataupun sebalikny, yang dilakukan dengan perjanjian Internasional baik bilateral maupun multilateral. Namun yang menjadi kendala, berkaitan dengan kepailitan, Indonesia belum terikat dengan traktat tersebut. UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dalam Bagian Kesepuluh mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Hukum Internasional, Pasal 212 s/d 214 yang inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk mempertinggi boedel atau harta pailit. Ketentuan dalam Pasal-pasal tersebut adalah ditujukan bagai kreditor konkuren karena hanya kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, pemberlakuan prinsip universalitas hanya diwajibkan terhadap kreditor-kreditor perorangan atau badan hukum berkewarganegaraan Indonesia dan juga kreditor asing yang berada dan beraktivitas dalam wilayah Indonesia.