Aspek Hukum Dalam Bisnis PERLINDUNGAN KONSUMEN Aspek Hukum Dalam Bisnis
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TAHUN 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999) Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999). aspek hukum dalam bisnis
Gugatan kepada Pelaku Usaha Urutan-urutan gugatan yang sebaiknya dilakukan: Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat produk tersebut, jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui oleh konsumen yang dirugikan. Apabila produk yang digugat tersebut diproduksi di luar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri. Apabila produsen maupun importirnya dari suatu produk tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut.
Asas Perlindungan Konsumen asas manfaat asas keadilan asas keseimbangan asas keamanan dan keselamatan asas kepastian hukum
Tujuan Perlindungan Konsumen meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen: keamanan dan keselamatan memilih Memperoleh informasi didengar pendapat dan keluhannya mendapatkan advokasi pembinaan dan pendidikan konsumen tidak diskriminatif mendapatkan kompensasi
Kewajiban konsumen: membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan patut
Hak Pelaku Usaha: menerima pembayaran yang sesuai mendapat perlindungan hukum melakukan pembelaan diri di muka hukum mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti merugikan konsumen Mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha; beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produknya memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif menjamin standar mutu produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba produknya memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian produk yang tidak sesuai perjanjian
REPRESENTASI Kerugian yang dialami konsumen dalam kaitannya dengan misrepresentasi banyak disebabkan karena tergiur oleh iklan-iklan atau brosur-brosur produk tertentu, sedangkan iklan atau brosur tersebut tidak selamanya memuat informasi yang benar, karena pada umumnya hanya menonjolkan kelebihan-kelebihan, sebaliknya kelemahan produk tersebut ditutup-tutupi.
PERINGATAN Peringatan yang merupakan bagian dari pemberian informasi kepada konsumen ini merupakan pelengkap dari proses produksi, Produk yang dibawa ke pasar tanpa petunjuk cara pemakaian dan peringatan atau petunjuk dan peringatan yang sangat kurang/tidak memadai menyebabkan suatu produk dikategorikan sebagai produk yang cacat instruksi.
INSTRUKSI Selain peringatan, instruksi yang ditujukan untuk menjamin efisiensi penggunaan produk, juga penting untuk mencegah timbulnya kerugian bagi konsumen.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Tidak sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku Tidak sesuai yang tercantum di label atau etiket barang. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran standar. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang bersangkutan Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
JAMINAN ATAS PRODUK STANDAR MUTU HaKI / MEREK KEHALALAN DALUWARSA Diproduksi atau dikemas tanggal... (manufacturing or packing date) Dijual paling lama tanggal .... (sell by date) Digunakan paling lama tanggal .... (use by date) Sebaiknya digunakan sebelum tanggal .... (date of minimum durability) atau (best before)
ISI LABEL Nama produk Daftar bahan yang digunakan Berat bersih atau isi bersih Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia Keterangan tentang Halal Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
Pemberian Hadiah tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
Iklan Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan barang dan/atau tarif jasa, serta ketetapan waktu penerimaan barang dan/atau jasa. Tidak mengelabui jaminan / garansi Tidak memuat informasi yang keliru/salah Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin Tidak melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Iklan Yang Merugikan Bait Advertising, adalah suatu iklan yang menarik, tetapi penawaran yang disampaikan tidak jujur untuk mejual produk karena pengiklan tidak bermaksud menjual barang yang diiklankan. Blind Advertising, adalah suatu iklan yang cenderung membujuk konsumen untuk berhubungan dengan pengiklan namun tidak menyatakan tujuan utama iklan tersebut untuk menjual barang atau jasa dan tidak menyatakan identitas pengiklan. False Advertising, adalah jika representasi tentang fakta dalam iklan adalah salah, yang diharapkan untuk membujuk pembelian barang yang diiklankan dan bujukan pembelian tsb merugikan pembeli, serta dibuat atas dasar tindakan kecurangan atau penipuan.
Presented by ENHA elhasani terima kasih Presented by ENHA elhasani TA 2006/2007