Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Negara Hukum (rule of Law)
Advertisements

MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
HAK ASASI MANUSIA SEJARAH
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
EVOLUSI SEJARAH HAM.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
KONSTITUSI NEGARA.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perkembangan Konstitusi
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KONSTITUSI (UUD).
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
Konstitusi dan Konstitusionalisme
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Fase dan pola Perubahan Konstitusi di Indonesia
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP. HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Konstitusi dan Konstitusionalisme Pokok Bahasan: Konstitusi Konstitusionalisme Klasifikasi Konstitusi Metode Perubahan Konstitusi

Konstitusi Studi tentang konstitusi dan konstitusionalisme merupakan salah satu pusat perhatian dalam HTN dan Ilmu Politik Studi tentang konstitusi dan konstitusionalisme berada pada interseksi dan interrelasi HTN dan Ilmu Politik Pendekatan HTN yaitu yuridis, sedangkan pendekatan Ilmu Politik yaitu empirik

Lanjutan… Konstitusi adalah salah sumber hukum HTN, dan fokus pembahasan konstitusionalisme mengenai pengaturan organ-organ kekuasaan negara juga bagian penting dari HTN Konstitusi dan konstitusionalisme yang membahas tentang kekuasaan negara dan hubungannya dengan warga negara merupakan pembahasan dalam Ilmu Politik sebagai disiplin ilmu yang fokus pada soal kekuasaan.

Lanjutan… Konstitusi adalah hukum dasar dan norma dasar yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Menurut catatan sejarah klasik, dua kosakata yang berhubungan dengan pengertian konstitusi yaitu politea dari bahasa Yunani dan constitutio dari bahasa Latin/Romawi Secara etimologis, konsep klasik tentang konstitusi dan konstitusionalisme perkembangannya dapat dilacak dari penggunaan kosakata politea dan constitutio tersebut

Lanjutan… Pada zaman Yunani Kuno, negara-kota Athena pernah memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi Aristoteles, filsuf terkemuka di Athena, berhasil menghimpun sebanyak 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Namun istilah dan pengertian konstitusi seperti yang dipahami saat ini belum dikenal pada masa Yunani Kuno, meskipun cikal bakal idenya sudah muncul

Lanjutan… Istilah dan pengertian konstitusi yang dipahami sekarang ini mulai dikenal pada zaman kekaisaran Romawi Konstitusi pada masa Romawi diartikan sebagai suatu kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh Kaisar Romawi Hukum Romawi, termasuk Konstitusi Roma, memberi pengaruh pada hukum negara-negara Eropa

Lanjutan… Pada Abad Ketujuh (sekitar tahun 622 M), lahir Piagam Madinah yang berfungsi sebagai konstitusi bagi warga yang bertempat tinggal di kota Madinah Piagam Madinah adalah hasil kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil dari berbagai kaum yang menghuni kota Madinah, yaitu kaum Muslimin (muhajirin dan anshar), kaum Yahudi, dan kaum dari suku lain Piagam Madinah memuat perjanjian untuk hidup bersama berdampingan secara damai, kooperatif, dan toleran

Lanjutan… Jika mengacu pada kosakata bahasa Perancis, yaitu constituer, arti konstitusi adalah membentuk  yang berarti sebagai awal pembentukan negara dan awal dari segala peraturan mengenai negara Dalam keseharian, istilah konstitusi sering disamakan dengan undang-undang dasar berbentuk tertulis yang merupakan terjemahan dari kosakata grondwet dari bahasa Belanda

Lanjutan… Di kalangan ahli HTN ada perbedaan pendapat tentang pengertian konstitusi dan undang-undang dasar (UUD) Sebagian berpendapat, konstitusi dan UUD memiliki pengertian yang sama  Prof. Dr. Sri Soemantri, C.F. Strong, James Bryce Sebagian lain berpendapat, konstitusi dan UUD memiliki pengertian berbeda karena konstitusi lebih luas daripada UUD, mencakup juga konstitusi tidak tertulis L.J. Van Apeldoorn, Herman Heller, F. Lassalle

Lanjutan… Menurut Brian Thompson, secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai “a document which contains the rules for the operation of an organization” Definisi konstitusi Thompson itu bersifat terbuka untuk semua jenis organisasi, mulai dari organisasi kecil seperti organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat hingga organisasi besar seperti organisasi negara dan organisasi dunia

Lanjutan… Umumnya konstitusi memusatkan perhatiannya pada soal pengaturan dan pembatasan kekuasaan Menurut Ivo D. Duchacek, konstitusi bertujuan “identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” Kekuasaan yang tanpa batas dan tanpa kontrol cenderung menjadi sewenang-wenang, menindas, dan korup

Lanjutan… Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Konstitusionalisme Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah: “merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”

Lanjutan… Paham konstitusionalisme berkembang dari akumulasi gagasan para filsuf dan pengalaman sejarah berbagai negara, khususnya di Eropa dan Amerika Paham konstusionalisme muncul sebagai gugatan dan antitesis terhadap praktik monarki absolut yang berlangsung di negara-negara Eropa

Lanjutan… Di Eropa muncul gagasan-gagasan yang menentang dan mendobrak praktik monarki absolut, antara lain: John Locke  dengan ajarannya tentang kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Montesquieu  dengan ajarannya tentang pemisahan kekuasaan (trias politica) J.J. Rousseau  dengan ajarannya tentang kehendak umum (general will)

Lanjutan… Di Inggris, Raja John dipaksa oleh beberapa bangsawan untuk mengakui hak mereka (persetujuan pungutan pajak, penangkapan melalui pengadilan  Magna Charta (1215) Di Amerika bangkit perjuangan melawan kolonialisme Inggris  Declaration of Independence (1776) Di Amerika muncul perjuangan menegakkan HAM  Bill of Rights (1778) Di Perancis pecah revolusi kaum borjuis yang menentang dominasi absolut raja  Declaration des droits d l’homme et du citoyen (1789)

Lanjutan… Gagasan konstitusionalisme menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa, dan kekuasaan itu harus dirinci secara jelas dan tegas Pada prinsipnya, konstitusionalisme modern mengusung semangat menegakkan paham kedaulatan rakyat (demokrasi) dan melindungi hak asasi manusia Prinsip konstitusionalisme modern tercermin dari isi konstitusi (konstitusi demokratis), meskipun tidak semua isi konstitusi memuat prinsip tersebut (konstitusi tidak demokratis)

Lanjutan… Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyimpulkan, umumnya isi konstitusi mengatur 3 hal penting, yaitu: Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara

Lanjutan… Konstitusi yang memenuhi prinsip konstitusionalisme modern memuat hal-hal berikut: Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa Pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik Deskripsi dari lembaga-lembaga negara Deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia (Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2003)

Lanjutan… Menurut William G Andrews, prinsip konstitusionalisme modern bersandar pada 3 elemen kesepakatan (consensus), yaitu: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerinahan atau penyelenggaraaan negara Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan

Lanjutan… Salah satu aspek penting dari prinsip konstitusionalisme modern adalah the rule of law/rechsstaat/negara hukum Menurut A.V. Dicey, konsep negara hukum memiliki 3 ciri penting, yaitu: Supremacy of law Equality before the law Due process of law

Lanjutan… Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum memiliki 4 elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia Pembagian kekuasaan Pemerintahan berdasarkan undang-undang Peradilan tata usaha negara

Klasifikasi Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie merangkum beberapa fungsi konstitusi, yaitu sebagai: 1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara 4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara

Lanjutan… 5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat atau raja) kepada organ negara 6. Simbol pemersatu 7. Simbol rujukan identitas dan keagungan kebangsaan 8. Sarana pengendalian masyarakat di bidang politik, sosial, & ekonomi 9. Sarana perekayasaan dan pembaruan masa depan masyarakat.

Lanjutan… Konstitusi tertulis Konstitusi tidak tertulis Pedoman ketatanegaraan yang berkedudukan sebagai hukum dasar dan norma dasar tertinggi yang dituangkan dalam naskah tertulis pada satu dokumen atau lebih yang terkodifikasi  Indonesia, Amerika Serikat Konstitusi tidak tertulis Pedoman ketatanegaraan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi dalam satu dokumen dan diakui berlaku sebagai konvensi konstitusi dalam praktik ketatanegaraan  Inggris, Selandia Baru, Israel

Lanjutan… Kenneth C. Wheare membagi konstitusi menjadi dua yaitu: Konstitusi dalam arti luas sekumpulan peraturan baik yang bersifat hukum maupun yang bersifat non-hukum atau ekstra-hukum mengenai seluruh sistem pemerintahan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan suatu negara Konstitusi dalam arti sempit sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait erat satu sama lain

Lanjutan… Konstitusi politik Konstitusi sosial Konstitusi ekonomi Hanya merupakan dokumen hukum yang memuat norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan antara rakyat dan negara Konstitusi sosial Konstitusi yang memuat cita-cita sosial bangsa, rumusan-rumusan sistem sosial dan hak-hak sosial warga negara Konstitusi ekonomi Konstitusi yang memuat sistem ekonomi yang dianut dan pedoman praktik kehidupan ekonomi yang dijalankan

Lanjutan… Konstitusi fleksibel Konstitusi rigid Konstitusi yang memuat garis-garis besar atau pokok saja sehingga mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman karena membuka ruang untuk dilakukan penafsiran dan konstitusi tersebut relatif mudah untuk diubah/amandemen Konstitusi rigid Konstitusi yang memuat ketentuan secara tegas dan kadang cukup detail sehingga sukar untuk ditafsirkan lain serta konstitusi ini sulit untuk diubah karena harus melalui syarat atau cara khusus

Lanjutan… Konstitusi derajat tinggi Konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan sehingga wajib menjadi pedoman utama dalam sistem dan praktik ketatanegaraan, konstitusi ini sulit untuk diubah karena harus melalui cara yang tidak biasa Konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan, derajatnya sama dengan undang-undang biasa, dan cara mengubahnya sama dengan syarat mengubah undang-undang biasa tersebut

Metode Perubahan Konstitusi Secara umum, perubahan konstitusi dilakukan melalui dua cara, yaitu: Amandemen konstitusi Konstitusi yang asli tetap berlaku, dan bagian perubahan konstitusi ditempatkan sebagai adendum/sisipan dari konstitusi asli Pembaruan konstitusi Konstitusi yang lama secata keseluruhan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh konstitusi baru secara keseluruhan sehingga tidak ada kaitan lagi dengan konstitusi lama

Lanjutan… Menurut George Jellinek, ada 2 cara perubahan konstitusi, yaitu: Verfassungs-anderung  Cara perubahan konstitusi yang dilakukan secara sengaja berdasarkan cara yang telah ditentukan dalam konstitusi yang berlaku Verfassungs-wandelung  Cara perubahan konstitusi yang dilakukan tidak berdasarkan cara yang telah ditentukan oleh konstitusi yang berlaku, melainkan melalui cara lain seperti revolusi, kudeta, dan konvensi

Lanjutan… Menurut K. C. Wheare, ada 4 cara perubahan konstitusi : Formal amendment Perubahan konstitusi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi Some primary force Perubahan konstitusi akibat dorongan kekuatan primer, seperti faktor politik Judicial interpretation Perubahan konstitusi melalui penafsiran hakim atau pengadilan Usage and convention Perubahan konstitusi oleh suatu kebiasaan dan konvensi yang lahir jika ada kesepakatan rakyat

Lanjutan… Taufiqurrahman Syahuri menyimpulkan, perubahan konstitusi ditempuh melalui 2 cara, yaitu: Jalan yuridis formal Perubahan konstitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan formal mengenai perubahan konstitusi yang ada di dalam konstitusi dan mungkin dalam peraturan perundangan lain Jalan non-yuridis formal atau jalan politis Perubahan konstitusi terjadi karena sebab khusus /politis yang mendorong terjadinya perubahan konstitusi baik secara total atau sebagian yang secara de facto diterima dan diakui sebagai konstitusi yang berlaku

Sumber Rujukan Astim Riyanto, Teori Konstitusi (YAPEMDA: Bandung, 2002). Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi (PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta, Cetakan Ketiga, Edisi Revisi, 2003). Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (MKRI dan PSHTN FH UI: Jakarta, 2004). Taufiqurrahman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002 (Ghalia Indonesia: Jakarta, 2004).