Perjanjian jual beli rumah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
Hukum Jual Beli Perusahaan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Hukum Jual Beli Perusahaan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Penyerahan BKP – Pasal 1A
AKUNTANSI MURABAHAH.
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Day 7.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
Day 4.
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
PERISTIWA HUKUM.
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Perjanjian jual beli rumah

a. Pengertian Jual Beli Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan pengertian jual beli, yaitu: “Suatu Persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.”

Pasal 1458. Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belab pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd, 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)

Pasal 1459. Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut pasal 612, 613 dan 616. (Ov. 26; KUHPerd. 584, 1475, 1686; Rv. 526.) Pasal 1460. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan Si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhak menuntut harganya. (KUHPerd. 1237, 1266, 1444, 1462, 1481, 1513.)

Pasal 1461. Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah atau ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan si penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur. Pasal 1462. Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan si pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur. (KUHPerd. 1460.)

Pasal 1463. Jual-beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh. (KUHPerd. 1263 dst.) Pasal 1464. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memibki atau mengembalikan uang panjamya. (KUHPerd. 1338, 1488.)